Pembunuhan

Update Sidang Perdana Eksekutor Pembunuhan Ayah dan Anak Diwarnai Isak Tangis Keluarga Korban Pecah

Persidangan menghadirkan kedua eksekutor yakni Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.

Warta Kota/Rizki Amana
Henny Handayani duduk dibaris kedua mengenakan pakaian serba berwarna coklat sedang menyimak pembacaan JPU terhadap terdakwa dua eksekutor di Ruang Sidang 5 PN Jaksel. 

Sidang perdana dua eksekutor kasus pembunuhan ayah dan anak yang jasadnya ditemukan terbakar di dalam mobil di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu, 25 Agustus 2019 lalu, telah usai digelar di Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Persidangan yang digelar pada Kamis (6/2/2020) sekitar pukul 16.20 WIB, menghadirkan kedua eksekutor pembunuhan adalah Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.

Sedangkan para korban adalah Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) selaku ayah dan M Andi Pradana alias Dana (23) anak dari Pupung.

Anies Baswedan Mengungkap Proyek Revitalisasi Monas Diapresiasi Komisi Pengarah Setelah Dijelaskan

Pantauan Wartakotalive.com di Ruang Sidang 5 PN Jaksel, mantan istri pertama Pupung sekaligus Ibu dari Dana, Henny Handayani terlihat hadir pada persidangan perdana kasus yang menghilangkan nyawa dua keluarganya itu.

Henny mengenakan pakaian gamis coklat dengan kerudung coklat panjang tepat duduk di bangku bari dua ruang sidang.

Henny pun sesekali terlihat mengusap air mata yang berlinang dipipinya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi membacakan dakwaan perkara kepada kedua eksekutor.

"Bahwa terdakwa I Kusmawanto alias Agus dan terdakwa II, Muhammad Nursahid alias Sugeng secara bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Sigit saat membacakan dakwaannya di depan Majelis Hakim, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Seorang Pria di Cengkareng Dihakimi Massa karena Tertakap Saat Dia Nekat Memecahkan Kaca Mobil

Kendati demikian, Henny pun tak sedikit pun berkomentar terkait bacaan JPU kepada dua pembunuh anak dan suaminya.

Ia lebih memilih menghindari temu dengan wartawan seusai sidang pembacaan berlangsung.

Adapun Ketua Majelis Hakim, Yosdi menyatakan persidangan selanjutnya akan dijadwalkan pada Kamis (13/2/2020).

Fadli Zon Ungkap 100 Hari di Bawah Bayangan Krisis Perlu Membuat Indonesia Meningkatkan Kewaspadaan

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan tersebut dilakukan oleh Aulia Kesuma (45) selaku istri kedua dari korban Pupung Sadili.

Dalam melangsungkan aksi kejihnya itu, Aulia turut melansungkan aksi bersama anaknya Geovanni Kelvin (24) serta dua eksekutor yakni Sugeng dan Agus, serta dibantu tiga pelaku lain Karsini, Rody, dan Supriyanto.

Dua eksekutor pembunuhan ayah dan anak adalah Kusmawanto alias Agus (kiri) dan Muhammad Nursahid alias Sugeng (kanan).
Dua eksekutor pembunuhan ayah dan anak adalah Kusmawanto alias Agus (kiri) dan Muhammad Nursahid alias Sugeng (kanan). (Warta Kota/Rizki Amana)

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung yang beralamat di Jalan Lebak Bulus I, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kemudian jasad kedua korban dimasukkan ke dalam mobil dan dibakar oleh empat tersangka di kawasan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat hingga ditemukan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya diberitakan bahwa Argo Yuwono mengatakan pihak polisi sudah mendeteksi keberadaan dukun santet yakni Aki, yang kini diburu polisi karena terkait dalam kasus pembunuhan ayah dan anak, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23), yang jenazahnya ditemukan terbakar di Sukabumi, Minggu (25/8/2019).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved