Pembunuhan
Divonis Mati, Aulia Kesuma dan Geovanni Pastikan Banding
Firman menjelaskan meski menghormati putusan majelis hakim PN Jaksel, ia mempertanyakan vonis mati yang diberikan hakim kepada kedua kliennya itu.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Firman Candra, kuasa hukum dua terpidana mati kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma (45) dan anaknya Geovanni Kelvin, memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kepada kedua kliennya itu.
Seperti diketahui dalam putusan Majelis Hakim PN Jaksel, Aulia dan Geovanni divonis pidana mati, karena telah melakukan pembunuhan berencana atas ayah dan anak yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23).
Aulia adalah isteri muda Pupung dan ibu tiri Dana. Motifnya menghabisi Pupung dan Dana untuk menguasai rumahnya di Jalan Lebak Bulus 1, Kav 129, Jakarta Selatan. Sebab Aulia terjerat utang hingga Rp 10 Miliar dari dua bank.
"Kami akan mengajukan banding atas putusan ini. Hingga kasasi, PK dan grasi. Sebab ada ketidak adilan yang kami rasakan dalam persidangan kasus ini," ujar Firman di PN Jaksel, Senin (15/6/2020).
• Aulia Kesuma Si Pembunuh Ayah dan Anak Divonis Mati, Bagaimana Nasib Anak Kandungnya dengan Korban?
Seiring dengan itu kata Firman, pihaknya menyurati Presiden Jokowi dan Komisi III DPR untuk menghapuskan hukuman mati.
"Sebab hukuman mati sudah melanggar deklarasi universal hak asasi manusia. Semua negara sudah menghapuskan hukuman mati atas kasus apapun. Kenapa Indonesia bersikeras menggunakannya," kata dia.
Firman menjelaskan meski menghormati putusan majelis hakim PN Jaksel, ia mempertanyakan vonis mati yang diberikan hakim kepada kedua kliennya itu.
• Pengacara Aulia Kesuma akan Kirim Surat ke Presiden Jokowi dan Komisi III DPR
"Sebab banyak hal meringankan, yang tidak dimasukkan majelis hakim dan jaksa dalam putusan dan tuntutannya. Salah satunya adalah adanya anak hasil perkawinan dari korban Edi Chandra Purnama dan terdakwa satu yakni Aulia Kesuma, yang kini berusia 4 tahun," kata Firman Candra, usai sidang di PN Jaksel, Senin (15/6/2020).
Menurut Firman, dengan vonis mati terhadap Aulia Kesuma, maka sang balita yang sudah kehilangan ayah kandungnya, kini terancam kehilangan ibu kandungnya yang dipidana mati.
"Jadi nanti, anak 4 tahun ini siapa yang mengasuh? Ayah kandungnya sudah jadi korban pembunuhan, lalu ibu kandungnya juga terancam pidana mati. Ini seharusnya jadi hal meringankan bagi terdakwa Aulia," kata Firman.
• Bantu Aulia Kesuma Cari Dukun Santet, Tiga Terdakwa Divonis Hukuman Penjara di Atas 10 Tahun
"Kenapa kita selalu berbicara kematian dan tidak berbicara soal kehidupan. Sebab di kasus ini, ada kehidupan anak 4 tahun yang dipertaruhkan. Ini mestinya jadi pertimbangan hakim, tapi nyatanya tidak. Jadi ada apa ini?," ujar Firman.
Firman menilai bahwa vonis pidana mati majelis hakim kepada kedua kliennya terlalu kejam dan sadis.
"Sebagai kuasa hukum, saya melihat, vonis ini terlalu sadis. Sebab semua negara sudah menghapuskan hukuman mati untuk kasus apapun. Dalam deklarasi universal hak asasi manusia, hukuman mati dihapuskan. Tapi kenapa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerapkan itu sebagai hukuman," kata Firman Candra.
• Akhirnya PN Jaksel Vonis Mati Aulia Kesuma dan Geovanni, Terbukti Sah Lakukan Pembunuhan Berencana
Ia mengatakan diluar itu sejak awal pihaknya meminta menghadirkan Aki, yang menurutnya adalah perencana utama kasus ini. Aki sendiri kata Firman menjadi DPO polisi dan belum tertangkap.
"Sejak awal kami meminta jaksa penuntut umum menghadirkan Aki ini. Ia adalah perencana utamanya dan belum tertangkap," kata Firman.