Pembunuhan

Bantu Aulia Kesuma Cari Dukun Santet, Tiga Terdakwa Divonis Hukuman Penjara di Atas 10 Tahun

Ketiga terdakwa tersebut adalah adalah Tini dan suaminya Rodi dan anak angkat mereka Alpat. Mereka masing-masing dihukum penjara di atas 10 tahun.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dodi Hasanuddin
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
PN Jaksel memutuskan vonis hukuman mati untuk Aulia Kesuma dan anaknya 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23) dengan hukuman penjara.

Ketiga terdakwa tersebut adalah adalah Tini dan suaminya Rodi dan anak angkat mereka Alpat. Mereka masing-masing dihukum penjara 10 tahun, 14 tahun penjara dan 12 tahun penjara.

Vonis diberikan Majelis Hakim yang diketuai Yosdi, dalam sidang teleconference di PN Jakarta Selatan, sesaat sebelum vonis mati terhadap Aulia dan Geovanni dibacakan, Senin (15/6/2020) sore.

Kementerian Sosial Kirim 2.000 Paket Sembako untuk Lansia Jawa Timur Terdampak Virus Corona

VIDEO: Blok A Tanahabang Sudah Beroperasi Kembali, Begini Suasananya

Dokter Reisa Paparkan Kiat Agar Ayah Jadi Pelindung Keluarga, Tetap Produktif-Terbebas Virus Corona

Sebelumnya PN Jaksel menjatuhi hukuman mati terhadap Aulia Kesuma (45) dan anaknya Geovanni, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ayah dan anak yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23).

Sedangkan kedua eksekutor yang disewa Aulia, yakni Agus dan Sugeng divonis penjara seumur hidup 

Dalam persidangan tersebut disebutkan bahwa Tini adalah mantan pembantu Aulia. Ia mengenalkan suaminya Rodi ke Aulia, yang sempat diminta mencarikan dukun santet untuk membunuh korban.

Karena gagal, akhirnya Rodi sempat diminta mencarikan senjata api oleh Aulia, untuk membunuh Pupung dan Dana.

Rodi diberi uang total Rp.35 Juta ke Yogyakarta bersama anak angkatnya Alpat mencari senjata api.

Karena semuanya gagal, Rodi dan Tini akhirnya mengenalkan Agus dan Sugeng ke Aulia, untuk membantunya mengeksekusi kedua korban.

PSBB Jilid V di Tangsel, Beberapa Industri Belum Diizinkan Buka Kembali, Berikut Ini Alasannya

Kuasa Hukum Nilai Vonis Mati ke Istri Muda yang Bunuh Suami dan Anak Tiri, Terlalu Sadis

Bank DKI Sudah Sebar 42.265 Kartu Lanjut Usia Jakarta dan Kartu Penyandang Disabiltas Jakarta

Pembunuhan pun berhasil dilakukan dengan memberi obat tidur ke Pupung dan membekapnya di rumah mereka di Jalan Lebak Bulus 1, Kav 129, Jakarta Selatan 2019 lalu.

Sementara Dana, dibuat mabuk sebelum akhirnya juga dibekap oleh Agus dan Sugeng bersama Geovanni.

"Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban, dan membantu secara sadar," kata Ketua Majelis Hakim, Yosdi.

"Karenanya menjatuhkan hukuman ke terdakwa 1, Tini 10 tahun penjara, terdakwa Rodi 14 tahun penjara dan terdakwa Alpat 12 tahun penjara," tambahnya.

Ketiganya kata Yosdi dianggap telah memenuhi unsur melakukan perbuatan sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Atas hal ini kuasa hukum ketiganya mengaku sedang pikir-pikir.

Sebelumnya, Agus dan Sugeng, dua eksekutor bayaran sewaan Aulia Kesuma (45) untuk membunuh ayah dan anak yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23), divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved