Pembunuhan
Kuasa Hukum Nilai Vonis Mati ke Istri Muda yang Bunuh Suami dan Anak Tiri, Terlalu Sadis
Ia mengatakan diluar itu sejak awal pihaknya meminta menghadirkan Aki, yang menurutnya adalah perencana utama kasus ini.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
WARTA KOTA, SEMANGGI -- Firman Candra, kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma (46) dan anaknya Geovanni Kelvin, yang divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020), menilai bahwa vonis majelis hakim kepada kedua kliennya terlalu kejam dan sadis.
"Sebagai kuasa hukum, saya melihat, vonis ini terlalu sadis. Sebab semua negara sudah menghapuskan hukuman mati untuk kasus apapun. Dalam deklarasi universal hak asasi manusia, hukuman mati dihapuskan. Tapi kenapa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerapkan itu sebagai hukuman," kata Firman Candra, usai sidang putusan kasus kliennya itu di PN Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Ia mengatakan diluar itu sejak awal pihaknya meminta menghadirkan Aki, yang menurutnya adalah perencana utama kasus ini.
Aki sendiri kata Firman menjadi DPO polisi dan belum tertangkap.
"Sejak awal kami meminta jaksa penuntut umum menghadirkan Aki ini. Ia adalah perencana utamanya dan belum tertangkap," kata Firman.
• VIDEO: Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Mati, Otak Pembunuhan Berencana Pupung - Dana
Dari catatan Warta Kota, Aki adalah dukun santet yang diminta Aulia menyantet dua korban, namun gagal.
Dari sanalah, Aki menyarankan Aulia menggunakan cara lain untuk menghabisi suami dan anak tirinya, Pupung dan Dana.
"Kemudian banyak hal yang meringankan klien kami, tapi tidak oleh majelis hakim tidak dimasukkan di dalam putusan," kata Firman.
Diantaranya adalah jatah pihaknya untuk menghadirkan saksi yang meringankan.
"Kami punya dua saksi yang meringankan, termasuk saksi ahli untuk dihadirkan dalam sidang. Tapi jatah kami itu setelah kami minta ke majelis hakim tidak dikabulkan dengan alasan pandemi Covid-19," kata Firman.
• Akhirnya PN Jaksel Vonis Mati Aulia Kesuma dan Geovanni, Terbukti Sah Lakukan Pembunuhan Berencana
Pihaknya pun kata Firman menerima dengan harapan vonis untuk kliennya tidak hukuman mati.
"Tapi ternyata vonisnya pidana mati, yang dimana sekali lagi semua negara di dunia sudah menghapus ini. Lalu kenapa Indonesia bersikeras memakai ini. Padahal dalam deklarasi universal hak asasi manusia sudah menghapus itu," kata Firman.
Karenanya kata Firman, pihaknya akan menyurati Presiden RI dan Komisi III DPR. "Agar hukuman mati ini dihapuskan. Karena sudah melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia," katanya.
Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis pidana mati terhadap dua terdakwa Aulia Kesuma (45) dan anaknya Geovanni Kelvin, otak pembunuhan terhadap ayah dan anak yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23), dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
• PN Jaksel Putuskan Vonis Hukuman Mati Istri Muda Pupung, Aulia Kesuma, dan Geovanni
Sidang digelar secara teleconference melalui layar proyektor yang dibentangkan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.