Berita Video
VIDEO: Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Mati, Otak Pembunuhan Berencana Pupung - Dana
Aulia merupakan istri muda Pupung dan ibu tiri Dana. Motif pembunuhan diketahui bahwa Aulia ingin menguasai rumah korban.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
WARTAKOTALIVE.COM, PASARMINGGU- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis maksimal yakni pidana mati terhadap terdakwa Aulia Kesuma (45) dan anaknya Geovanni Kelvin, otak pembunuhan terhadap ayah dan anak yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23), dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Aulia merupakan istri muda Pupung dan ibu tiri Dana. Motif pembunuhan diketahui bahwa Aulia ingin menguasai rumah korban. Sebab Aulia terjerat utang di dua bank hingga Rp.10 Miliar.
"Terdakwa satu yakni Aulia Kesuma dan terdakwa dua yakni Geovanni Kelvin, terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal.340 KUHP. Karenanya menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Yosdi dalam pembacaan putusannya, Senin (15/6/2020).
Menurutnya perbuatan keduanya diakui oleh para terdakwa dan dilakukan secara sadar. Bahkan yang memberatkan untuk memuluskan aksinya Aulia menyewa dua ekskutor dan melibatkan 3 pelaku lainnya dalam merencanakan.
"Lalu juga terdakwa membawa jenasah ke Sukabumi dan membakarnya di sana," kata Yosdi.
Upaya ini kata Yosdi diakui kedua terdakwa untuk meghilangkan jejak atas perbuatan keji mereka..
JPU Sigit Hendradi menyambut baik putusan hakim yang sesuai dengan tuntutannya dalam sidang sebelumnya yakni pidana mati kepada Aulia dan Geovanni. "Sebab terdakwa pantas menerima itu atas apa yang diperbuatnya," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Aulia dan Geovanni, yakni Firman mengaku menghormati putusan majelis hakim. Namun kata Firman pihaknya akan melakukan langkah hukum lainnya .mulai dari banding,.kasasi, PK atau grasi untuk menghindari hukuman mati terhadap kliennya.
"Sebab ada beberapa hal meringankan yang tidak dimasukkan majelis hakim dalam putusan," katanya.(bum)