PSBB Tangsel
PSBB Jilid V di Tangsel, Beberapa Industri Belum Diizinkan Buka Kembali, Berikut Ini Alasannya
Tangsel hanya akan mengizinkan operasional pabrik yang masuk sebagai kategori sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi
WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengatakan tak semua pabrik yang terdapat di kawasan industri Kota Tangsel dapat beroperasi di tengah masa perpanjangan masa pembatasan sosial beskala besar (PSBB) jilid V Kota Tangsel.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel hanya akan mengizinkan operasional pabrik yang masuk sebagai kategori sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi saat penerapan PSBB jilid V Kota Tangsel berlangsung.
"Yang kemarin itu relatif hanya sebelas urusan sektor dengan pengecualian. Sekarang toko obat juga kita perkenankan untuk dibuka. Dan kemudian juga mal, itu dengan sebuah kajian boleh buka," kata Benyamin saat dikonfirmasi kepada Wartakotalive.com, Tangsel, Senin (15/4/2020).
• Gelar Wisuda Drive Thru, Pihak Stella Maris School BSD Akui Sudah Kantongi Izin Dari Pemkot Tangsel
• Kasus Pencabulan Terhadap Anak-anak di Depok, Gereja Dukung Penegakan Hukum, Ini Tanggapannya
Benyamin menjelaskan pihaknya tak menampik dapat memberi izin beroperasinya pabrik di luar kategori sektor usaha yang telah ditetapkan

Namun, pabrik yang dapat beroperasi di kawasan industri Kota Tangsel itu mesti mengantongi surat izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Kalau misal pabrik garmen, kayu dan lain-lain diluar kategori yang dizinkan mau beroperasi harus dapat izin dari Kemeterian Perindustrian," kata Benyamin.
"Izinnya berupa IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri. Nah, kalau kita giat pengecekan ketahuan pabrik beroperasi tunjukan surat itu," jelasnya.
• VIDEO: Mall Ambassador Kuningan Sudah Beroperasi Kembali, Begini Suasananya
Diwartakan sebelumnya, Pemkot Tangsel resmi memperpenjang masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid V di wilayahnya sejak 14 Juni 2020 hingga 28 Juni 2020.
Perpanjangan masa PSBB Kota Tangsel itu tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi Banten Nomor 443/Kep.165-Huk/2020 tentang PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel.
Serta, Keputusan Wali (Kepwal) Kota Tangsel Nomor 338/Kep.180-Huk/2020 tentang pepanjangan keempat pemberlakukan PSBB.
• Holywings Forest Bekasi Akhirnya Mengakui Pengunjung Sempat Tak Tertib Tengah Malam Saat Live Musik
Pada putusan tersebut terdapat beberapa sektor usaha yang diperbolehkan dari sebelumnya dilarang utnuk beroperasi antara lain mal, restoran, serta sektor usaha dengan tahapan menerapkan protokol kesehatan penanganan wabah virus corona.
Resmi PSBB Jilid V di Tangsel
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) resmi perpanjang masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid V.
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan perpanjangan diberlakuakn sejak tanggal 14 Juni hingga 28 Juni 2020 sesuai peraturan yang tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi Banten Nomor 443/Kep.165-Huk/2020 tentang PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel.
Serta, Keputusan Wali (Kepwal) Kota Tangsel Nomor 338/Kep.180-Huk/2020 tentang pepanjangan keempat pemberlakukan PSBB.
