PSBB Tangsel

PSBB Jilid V di Tangsel, Beberapa Industri Belum Diizinkan Buka Kembali, Berikut Ini Alasannya

Tangsel hanya akan mengizinkan operasional pabrik yang masuk sebagai kategori sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi

Warta Kota/Rizki Amana
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany (kiri) bersama Menko PMK, Muhadjir Effendi saat berada di kawasan Serpong Utara, Tangsel. Tangsel pastikan memasuki PSBB Jilid V. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengatakan tak semua pabrik yang terdapat di kawasan industri Kota Tangsel dapat beroperasi di tengah masa perpanjangan masa pembatasan sosial beskala besar (PSBB) jilid V Kota Tangsel.

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel hanya akan mengizinkan operasional pabrik yang masuk sebagai kategori sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi saat penerapan PSBB jilid V Kota Tangsel berlangsung.

"Yang kemarin itu relatif hanya sebelas urusan sektor dengan pengecualian. Sekarang toko obat juga kita perkenankan untuk dibuka. Dan kemudian juga mal, itu dengan sebuah kajian boleh buka," kata Benyamin saat dikonfirmasi kepada Wartakotalive.com, Tangsel, Senin (15/4/2020).

Gelar Wisuda Drive Thru, Pihak Stella Maris School BSD Akui Sudah Kantongi Izin Dari Pemkot Tangsel

Kasus Pencabulan Terhadap Anak-anak di Depok, Gereja Dukung Penegakan Hukum, Ini Tanggapannya

Benyamin menjelaskan pihaknya tak menampik dapat memberi izin beroperasinya pabrik di luar kategori sektor usaha yang telah ditetapkan

Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat memulangkan tiga pasien gejala infeksi virus corona dari RLC Kota Tangsel.
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat memulangkan tiga pasien gejala infeksi virus corona dari RLC Kota Tangsel. (Warta Kota/Rizki Amana)

Namun, pabrik yang dapat beroperasi di kawasan industri Kota Tangsel itu mesti mengantongi surat izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Kalau misal pabrik garmen, kayu dan lain-lain diluar kategori yang dizinkan mau beroperasi harus dapat izin dari Kemeterian Perindustrian," kata Benyamin.

"Izinnya berupa IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri. Nah, kalau kita giat pengecekan ketahuan pabrik beroperasi tunjukan surat itu," jelasnya.

VIDEO: Mall Ambassador Kuningan Sudah Beroperasi Kembali, Begini Suasananya

Diwartakan sebelumnya, Pemkot Tangsel resmi memperpenjang masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid V di wilayahnya sejak 14 Juni 2020 hingga 28 Juni 2020.

Perpanjangan masa PSBB Kota Tangsel itu tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi Banten Nomor 443/Kep.165-Huk/2020 tentang PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel.

Serta, Keputusan Wali (Kepwal) Kota Tangsel Nomor 338/Kep.180-Huk/2020 tentang pepanjangan keempat pemberlakukan PSBB.

Holywings Forest Bekasi Akhirnya Mengakui Pengunjung Sempat Tak Tertib Tengah Malam Saat Live Musik

Pada putusan tersebut terdapat beberapa sektor usaha yang diperbolehkan dari sebelumnya dilarang utnuk beroperasi antara lain mal, restoran, serta sektor usaha dengan tahapan menerapkan protokol kesehatan penanganan wabah virus corona.

Resmi PSBB Jilid V di Tangsel 

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) resmi perpanjang masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid V.

Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan perpanjangan diberlakuakn sejak tanggal 14 Juni hingga 28 Juni 2020 sesuai peraturan yang tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi Banten Nomor 443/Kep.165-Huk/2020 tentang PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel.

Serta, Keputusan Wali (Kepwal) Kota Tangsel Nomor 338/Kep.180-Huk/2020 tentang pepanjangan keempat pemberlakukan PSBB.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany pastikan Tangsel masuki PSBB jilid V
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany pastikan Tangsel masuki PSBB jilid V (Dok Humas Kominfo Kota Tangerang Selatan)
Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved