Aulia Kesuma Si Pembunuh Ayah dan Anak Divonis Mati, Bagaimana Nasib Anak Kandungnya dengan Korban?

Aulia Kesuma, terdakwa pembunuh suami dan anak tirinya divonis mati, lalau bagaimana nasib anaknya dengan korban yang masih kecil?

Warta Kota
Terdakwa Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan)usai menjalani sidang perdananya di PN Jaksel. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aulia Kesuma, terdakwa pembunuh suami dan anak tirinya divonis mati, lalau bagaimana nasib anaknya dengan korban yang masih kecil?

Pihak keluarga Pupung Sadili memastikan nasib buah hati pernikahan Aulia Kesuma dan almarhum, berinisial R.

Kakak kandung Pupung Sadili, Nani Sadili, mengatakan R akan dirawat oleh keluarga besarnya.

Ia pun mengaku keberatan nama R terus disebut saat kuasa hukum Aulia Kesuma 

menyatakan keberatan atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Aulia.

Lebih lanjut, Nani menyatakan keluarga besarnya siap mengasuh dan merawat R.

Nani Sadili, kakak kandung almarhum Edi Candra Purnama alias Pupung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Nani Sadili, kakak kandung almarhum Edi Candra Purnama alias Pupung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Update JPU Ungkap Hukuman Mati Menjadi Hukuman Maksimal untuk Dua Eksekutor Pembunuh Ayah dan Anak

Nani juga meminta agar R tak disamakan dengan sang ibu, Aulia Kesuma.

"Kami di sini uwanya, ada banyak dan saudara kami banyak. Kakak kakak sepupunya ada 6 dan kami semua sanggup dan siap merawatnya."

"Jadi jangan disamakan dengan apa yang sudah dilakukan oleh ibunya."

"Saya berharap Reyna akan menjadi anak yang mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang baik dan layak sebagaimana yang diharapkan oleh ayah kandungnya," tutur Nani.

Mengenai vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim untuk Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin, Nani mengaku belum bisa berbicara banyak.

Pasalnya, pihak Aulia diketahui masih akan mengajukan banding.

"Kita belum tahu ya. Karena di sana masih pikir-pikir dan masih mengajukan banding."

"Jadi kita tidak bisa mengatakan puas atau tidak. Belum. Karena masih panjang jalannya," terang Nani.

"Vonis ini saya masih mengikuti dulu sampai tingkat banding karena kita tidak tahu hakim tingkat tinggi akan seperti apa keputusannya," tuturnya.

Seperti yang dikatakan Nani, Aulia Kesuma mengajukan banding atas vonis hukuman mati.

Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020). (KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved