Pembunuhan

Update JPU Ungkap Hukuman Mati Menjadi Hukuman Maksimal untuk Dua Eksekutor Pembunuh Ayah dan Anak

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi mendakwa dua eksekutor pembunuh ayah dan anak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan dengan pasal berlapis.

Warta Kota/Rizki Amana
Dua eksekutor pembunuh ayah dan anak, Muhammad Nursahid alias Sugeng (kiri) dan Kusmawanto alias Agus (kanan). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi mendakwa dua eksekutor pembunuh ayah dan anak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan dengan pasal berlapis.

Kedua terdakwa tersebut ialah Kusmawanto alias Agus, dan Muhammad Nursahid alias Sugeng merupakan eksekutor pembunuhan yang disewa oleh Aulia Kesuma selaku istri kedua dari korban Pupung Sadili.

Sigit mengatakan, atas perbuatannya kedua terdakwa diasangkakan Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan maksimal hukuman mati.

"Tadi yang dibilang Majelis Hakim paling tinggi hukuman mati," kata Sigit saat ditemui seusai melangsungkan sidang di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pasar Minggu, Kamis (6/2/2020).

Update Sidang Perdana Eksekutor Pembunuhan Ayah dan Anak Diwarnai Isak Tangis Keluarga Korban Pecah

Ia menjelaskan, hukuman tersebut bakal diputuskan dalam fakta sidang-sidang selanjutnya.

Namun, sanksi hukuman maksimal berupa hukuman mati belum tentu terealisasi dengan pembuktian perkara selanjutnya.

"Belum tahu nanti kan fakta persidangan. Kita lihat fakta persidangan seperti apa, kalau masalah hukuman, masalah ini kan kita lalui persidangan baru ditentukan," jelasnya.

Anies Baswedan Mengungkap Proyek Revitalisasi Monas Diapresiasi Komisi Pengarah Setelah Dijelaskan

Diberitakan sebelumnya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) selaku ayah dan M Andi Pradana alias Dana (23) selaku anak dari Pupung, menjadi korban pembunuhan berencana oleh 7 tersangka dua diantaranya Agus dan Sugeng.

Pembunuhan berencana itu dikomandoi sang istri kedua Pupung yang juga Ibu Tiri Dana, Aulia Kesuma.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi. (Warta Kota/Rizki Amana)

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung yang beralamat di Jalan Lebak Bulus I, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kemudian jasad kedua korban dimasukkan ke dalam mobil dan dibakar oleh empat tersangka di kawasan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat hingga ditemukan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Argo Yuwono memastikan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan Kelvin (25), salah satu dari dua otak kasus pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus.

Kelvin sudah dimintai keterangan dalam pelaksanaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) meski ia masih dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kelvin dirawat karena terkena sambaran api saat membakar dua mayat ayah dan anak di dalam mobil yang dibunuhnya.

Ia mengalami luka bakar di tubuhnya hingga 30 persen.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved