Pembunuhan
Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Mati, Sedang Pembunuh Bayaran Divonis Seumur Hidup, Ini Alasannya
Aulia Kesuma, pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana, divonis hukuman mati
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Aulia Kesuma, pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana, divonis hukuman mati pada Senin (15/6/2020).
Bersama putra kandungnya, Geovanni Kelvin, Aulia menghadiri sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui telekonferensi Zoom meeting.
Tak hanya Aulia, Geovanni juga dijatuhi hukuman mati akibat perbuatannya.
Sementara itu, dua eksekutor yang disewa Aulia untuk membunuh Pupung dan Dana, bernasib beda.

Dilansir Tribunnews, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
• Ada Balita Hasil Perkawinan Aulia Kesuma dan Suami yang Dibunuhnya, Vonis Mati Dipertanyakan
• Divonis Mati, Aulia Kesuma dan Geovanni Pastikan Banding
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Yosdi, menyatakan Agus dan Sugeng terbukti telah melakukan tindak pidana.
"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dan Terdakwa II Muhamad Nursahid alias Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Yosdi saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dengan pidana seumur hidup."
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II, Muhamad Nursahid alias Sugeng dengan seumur hidup," tambahnya.
Sementara itu, terdakwa lainnya, yaitu Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Apat, divonis 15 tahun penjara.
• Kabupaten Bogor Tambah 5 Pasien Positif Corona, Sembuh 2 Orang, 24 Zona Merah, Berikut Ini Daftarnya
Aulia Kesuma Langsung Tutup Muka
Aulia Kesuma langsung menutup muka menggunakan kedua tangannya saat mendengar vonis hukuman mati dijatuhkan.
Tak hanya itu, ekspresi wajahnya pun tampak muram.
Berbeda dengan sang ibu, Geovanni Kelvin terlihat lebih santai.
Mengutip Tribunnews, raut wajahnya tampak tak merespons vonis hukuman mati yang dijatuhkan padanya dan Aulia.
Ia hanya menatap layar dan mencopot headset setelah vonis selesai dibacakan.
Vonis hukuman mati ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin hari ini.
"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin, dilansir Tribunnews.
• Ekonomi Bisa Bangkit, Bagaimana Bangkitkan Jenazah?, Curhat Tenaga Medis soal Perilaku New Normal
"Mengadili terhadap Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin."
"Masing-masing pidana hukuman mati," tambahnya.
Lebih lanjut, Aulia dan Geovanni dinilai telah melakukan perbuatan yang tak manusiawi, sadis, dan tidak beradab.
Bahkan, di akhir pembacaan vonis, Suharno menyatakan tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.
"Menimbang perbuatan terdakwa sangat tercela dan tidak manusiawi."
"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperi kemanusiaan dan perbuatan terdakwa membuat kesedihan keluarga korban."
"Hal meringankan tidak ada," tandas dia.
• Bintang Emon Tunjukkan Hasil Tes Urin Usai Dituduh Pakai Narkoba, Simak Komentar Para Artis
Kronologi Kasus Pembunuhan Berencana
Sejumlah anggota Polres Sukabumi melakukan proses olah tempat kejadian perkara temuan dua jenazah dalam mobil terbakat di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019). ((KOMPAS.COM/BUDIYANTO))
Dikutip Kompas.com, Aulia Kesuma berencana membunuh Pupung Sadili dan Dana pada Agustus 2019 karena merasa sakit hati.
Ia mengaku harus banting tulang sendirian untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sementara Pupung tak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah pada 2011.
Tak hanya itu, Pupung dan Aulia kerap bertengkar hal sepele, seperti mempermasalahkan pergaulan Dana.
Masalah lainnya muncul saat Aulia memutuskan berutang ke bank pada 2013.
Utang senilai Rp 10 miliar itu digunakan untuk membuka usaha restoran.
Namun, di tengah jalan, Aulia Kesuma merasa keberatan harus membayar cicilan sebesar Rp 200 juta per bulan.
Tak hanya itu, Pupung disebut Aulia tak bersedia menanggung cicilan itu.
Aulia pun mengusulkan agar rumah Pupung di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya.
Tapi, Pupung Sadili tak setuju hingga akhirnya Aulia dan anak kandungnya, Geovanni Kelvin, menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa sang suami.
Pupung dan Dana dibunuh menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.
Keduanya kemudian dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.
• Pandji Pragiwaksono Persiapkan Gelaran Tour Stand Up Pada Bulan Desember Mendatang
Tuntutan Hukuman Mati
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin atas kasus pembunuhan yang dinilai sadis dan sempat menggegerkan publik.
Aulia Kesuma tega menghabisi Pupung Sadili dan Dana pada 23 Agustus 2019 lalu.
Aulia Kesuma menjadi otak pembunuhan keluarganya sendiri.
Ia menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa Pupung dan Dana.
Pembunuhan tersebut dilakukan di kediamannya yakni di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kini Aulia Kesuma dituntut hukuman mati.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).
Dalam penyusunan tuntutan, Jaksa Sigit Hendradi tidak mempertimbangkan hal yang meringankan.
Tuntutan tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan yang dianggap memperberat.
Salah satu pertimbangan jaksa yakni pembunuhan dianggap dilakukan dengan cara sadis dan terencana.
Terang saja, pasalnya dalam dakwaan Jaksa, keduanya telah berencana melakukan pembunuhan tersebut.
Aulia yang sebelumnya mempunyai anak bernama Geovanni menikahi Pupung yang sebelumnya juga sudah mempunyai anak bernama Dana.
Pembunuhan itu dilakukan lantaran Aulia geram Pupung tidak mau menjual rumahnya yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Padahal, Aulia tengah terlilit hutang oleh bank sebesar miliaran rupiah.
Singkat cerita, Aulia dan Kelvin pun menyuruh dua eksekutor orang untuk menghabisi Pupung dan Dana pada Agustus 2019 lalu.
Dengan berbagai cara yang terbilang sadis, keduanya pun tewas di rumahnya yang berkawasan di Lebak Bulus itu.
Berniat ingin meninggalkan jejak, Kelvin dan para kaki tanganya pun membawa kedua jasad korban ke kawasan Sukabumi menggunakan sebuah mobil.
Di sana Kelvin beserta ibunya meninggalkan dua jasad tersebut di sebuah tempat sebelum akhirnya mobil itu dibakar.
Mereka pun tak lama tertangkap dan diperiksa di Polda Metro Jaya.
Usai dinyatakan sebagai tersangka, mereka pun menjalani serangkaian proses penyidikan seperti melakukan reka adegan kejadian, diperiksa bolak balik oleh polisi hingga akhirnya berkas pemeriksaan pun dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan kasus siap disidangkan.
Kompas.com pun kini mencoba merangkum beberapa kejadian yang terungkap dalam persidangan kedua terdakwa hingga berujung dituntut hukuman mati.