Viral Medsos
Video Viral Muda-Mudi Berjoget di THM Bekasi, Begini Tanggapan Pemkot Bekasi
Viral, sebuah video muda-mudi tengah berjoget sembari diiringi musik di salah satu tempat hiburan malam (THM) wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Andy Pribadi
Pepen berharap, PAD Kota Bekasi dapat stabil setelah tempat hiburan beroperasi kembali.
"Nah ini diluruskan ini, kan masa adaptasi ini kan masa di mana keterpurukan tiga bulan, paling tahu yang melihat kondisinya kan wali kota, bupati di suatu daerah. Ingat RKUD (Rekening Khas Umum Daerah) Kota Bekasi itu sudah mau kering ya, jangan sampai kita nanti tidak mampu membayar hak-hak pegawai," tutur Rahmat.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bekasi telah memperbolehkan tempat hiburan, yakni tempat karaoke, spa, panti pijat, bioskop, mal dan kelab malam beroperasi.
Karyawan tempat hiburan yang diperbolehkan beroperasi tersebut harus rapid test terlebih dahulu.
Tempat Hiburan Malam Tak Perlu Buka, DPRD: Pemkot Bekasi Bisa Genjot Pajak dari Mal dan Restoran
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menilai tempat hiburan malam (THM) tak perlu dibuka terlebih dahulu.
Hal itu dikarenakan THM menjadi lokasi risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDIP Nicodemus Godjang mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi terlalu terburu-buru membuka THM.
Seharusnya dalam new normal ini ada tahapan yang dilalui dalam pengaktifkan kembali kegiatan ekonomi.
"(THM) seharusnya jangan dibuka dulu, karena itu sangat berbahaya sekali," ujar Nicodemus, di Bekasi pada Minggu (14/6/2020).
Nico menjelaskan selain THM, kegiatan ekonomi lainnya seperti spa, panti pijak, fitnes dan CFD (car free day) harus menjadi yang paling terakhir dibuka.
Wali Kota harus menjalankan new normal ini secara bertahap dan perlahan sesuai aturan Gubernur Jawa Barat.
"Ini kan harus perlahan-lahan, misalkan restoran oke buka tetapi tetap protokol kesehatannya harus dijaga.
Seperti jaga jarak antar pengunjung dan juga kapasitas pengunjung harus dijaga," terang Ketua badan pembentukan peraturan daerah (Bapperda).