Transisi PSBB Jakarta
Selama PSBB Transisi, Lippo Mall Puri Baru Buka Mulai Siang Hari, Ini Alasannya
Lippo Mall Puri hanya buka selama delapan jam saja saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Jam operasional mulai pukul 12.00 WIB
Penulis: Desy Selviany |
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, sanksi yang diberikan berupa surat peringatan sebanyak dua kali.
• Viral Muda-mudi Berjoget di THM Holywings di Tengah Pandemi, Pemkot Bekasi Bantah Kecolongan
Bila mereka mengacuhkan surat tersebut dan tidak memperbaiki kesalahannya, petugas akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan.
Sanksi yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Pada Pasal 13 ayat 5 dijelaskan bahwa pimpinan dan penanggung jawab tempat kerja yang mengabaikan ketentuan PSBB transisi dapat dikenakan teguran tertulis atau denda administrasi sebesar Rp 25 juta.
• Akhirnya PN Jaksel Vonis Mati Aulia Kesuma dan Geovanni, Terbukti Sah Lakukan Pembunuhan Berencana
“Kami juga sudah melakukan pengaturan beroperasinya mal atau pusat perbelanjaan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 194 tahun 2020,” kata Ratu kepada wartawan pada Senin (15/6/2020).
Ratu mengatakan, SK tersebut mengatur tentang protokol pencegahan Covid-19 di sektor perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah dalam pelaksanaan PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Adapun pusat perbelanjaan atau mal dibuka sejak 15 Juni 2020-2 Juli 2020 mendatang, atau sampai pemerintah daerah mengevaluasi kasus Covid-19 di Jakarta.
• Video Viral Muda-Mudi Berjoget di THM Bekasi, Begini Tanggapan Pemkot Bekasi
“Perbelanjaan atau mal menerapkan protokol pencegahan Covid-19 wajib menyediakan fasilitas sarana prasarana pendukung, seperti pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal,” ujar Ratu.
Kata dia, hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan aktifitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan New Normal.
“Menyiasati agar ekonomi berjalan dan penyebaran covid-19 ditekan di pusat perbelanjaan atau mal, SE Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tersebut wajib dilakukan,” jelasnya.
• Sulit Jaga Jarak, Penumpang KRL Disarankan Pakai Baju Lengan Panjang dan Sarung Tangan
Bila mengacu Pasal 13 ayat 1, Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, menyebutkan tempat kerja dapat menyelenggarakan aktivitas bekerja sesuai dengan tahapan masa transisi.
Misalnya, membentuk tim penanganan Covid-19, menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paloing banyak 50 persen yang berada di tempat kerja, wajib memakai maskr, menyediakan hand sanitizer, saling menjaga jarak dan sebagainya.
Sementara itu berdasarkan data dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, manajemen mal bertanggung jawab melaksanakan dan mengawasi pembatasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha, yaitu pembatasan jarak maupun jumlah pengunjung dan karyawan.
• Pedagang Pasar Rawa Belong Jadi Lega Bisa Swab Massal Gratis, Iyan: Lega ketika Berbisnis ke Hotel
Kemudian, melaksanakan dan mengawasi protokol pembersihan terhadap seluruh fasilitas tempat usaha, seperti melakukan disinfeksi seluruh area publik dan fasilitas yang ada dengan menggunakan cairan disinfektan setiap hari setelah selesai jam operasional.
Lalu setiap hari belum mulai beroperasi dilakukan pembersihan alat kerja, seluruh gagang pintu, serta melakukan pembersihan secara berkala.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/peninjauan-lippo-mall-puri-jelang-kembali-beroperasi-senin-1562020150620201.jpg)