Kamis, 16 April 2026

Transisi PSBB Jakarta

Selama PSBB Transisi, Lippo Mall Puri Baru Buka Mulai Siang Hari, Ini Alasannya

Lippo Mall Puri hanya buka selama delapan jam saja saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Jam operasional mulai pukul 12.00 WIB

Penulis: Desy Selviany |
dok.Humas Polres Metro Jakarta Barat
Peninjauan Lippo Mall Puri jelang kembali beroperasi Senin (15/6/2020) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Desy Selviany

WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN - Lippo Mall Puri hanya buka selama delapan jam saja saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Jam operasional mulai pukul 12.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Director Lippo Mal Puri Rita Yovita mengatakan Lippo Mal Puri saat ini mengambil kebijakan perpendekan operasional di masa PSBB transisi.

"Jadi kami sekarang buka delapan jam saja. Dari pukul 12.00 WIB sampai 20.00 WIB," kata Rita dikonfirmasi Senin (15/6/2020).

Tujuan pemotongan jam operasional itu agar aktifitas di mal yang terletak di Kembangan, Jakarta Barat itu tidak terlalu panjang di tengah Pandemi Covid-19.

Jam operasional itu juga sengaja dipilih untuk memenuhi kebutuhan pengunjung mal seperti saat jam makan siang dan makan malam.

Sementara itu untuk protokol kesehatan pihak Lippo Mall juga sudah siap. Misalnya saja dengan penyediaan tempat cuci tangan, thermal scanner, dan hand sanitizer.

"Saat ini kami tengah pasang sensor lift agar pengunjung tidak perlu sentuh tombol saat memakai lift. Kira-kira minggu depan sudah terpasang," ujarnya.

Meski sudah buka, perhari Senin ini baru 80 persen tenant kembali beraktifitas di Lippo Mall Puri.

Sisanya 20 persen tenant tutup karena masih belum diizinkan buka di PSBB transisi seperti tempat gym, bioskop, permainan anak, dan klinik kecantikan.

Namun ada juga tenant yang belum buka karena dampak PSBB selama hampir tiga bulan.

"Banyak karyawan tenant yang dirumahkan saat PSBB lalu sehingga mereka butuh waktu satu pekan untuk bersiap buka," tandas Rita.

Mengapa Mal yang Abaikan Ketentuan Pencegahan Covid-19 Cuma Didenda Rp 25 Juta? Ini Penjelasannya

Pusat perbelanjaan, mal atau pasar non pangan mulai diizinkan beroperasi pada Senin (15/6/2020) ini.

Bagi pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat kerjanya di DKI Jakarta akan dikenakan sanksi.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved