Virus Corona
Sekolah di Zona Hijau Diiperobehkan Belajar Mengajar Lagi, Tapi Wajib Memenuhi 4 Persyaratan Ini
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan dalam menerapkan pembelajaran jarak jauh sekolah wajib memenuhi empat persyaratan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan dalam menerapkan pembelajaran jarak jauh sekolah wajib memenuhi empat persyaratan.
Empat persyaratan tersebut wajib dipenuhi meski sekolah tersebut telah masuk dalam zona hijau penyebaran Covid-19
"Yang 6 persen yaitu yang di zona hijau yang kami perbolehkan pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka, tetapi dengan protokol yang sangat ketat," tutur Nadiem dalam konferensi pers secara daring, Senin (15/6/2020).
• Zita Anjani Sindir Mendikbud Nadiem Makarim Soal Sistem Pendidikan saat New Normal
• Keputusan Belajar Tatap Muka di Sekolah Ada Ditangan Pemda, Gugus Tugas Provinsi, Kanwil Kemendag
Keberadaan sekolah di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
"Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama memberi izin," tutur Nadiem.
"Ketiga, satuan pendidikan atau sekolahnya telah memenuhi ceklist daripada persiapan pembelajaran tatap muka. Pada saat ini tiga langkah kriteria pembukaan sekolah mulai pembelajaran tatap muka," tambah Nadiem.
• Bima Arya Datangi dan Langsung Segel THM di Jalan Siliwangi Bogor, Kesal karena Datangkan DJ
Syarat keempat adalah izin dari orang tua untuk anaknya melakukan pembelajaran tatap muka. Nadiem menegaskan bahwa persyaratan tersebut adalah mutlak untuk dilaksanakan.
"Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” pungkas Nadiem.
Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka atau pembukaan sekolah di wilayah zona hijau
• Pengacara Aulia Kesuma akan Kirim Surat ke Presiden Jokowi dan Komisi III DPR
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan wilayah yang masuk zona hijau merepresentasikan enam persen populasi peserta didik.
Pemerintah daerah wilayah zona hijau dipersilakan untuk menggelar pembelajaran tatap muka.
Kendala Rapid Test
Sementara itu Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan pihaknya sependapat dengan langkah yang disusun oleh Kemendikbud.
"Kami pada dasarnya sudah sangat sependapat dengan langkah-langkah yang telah disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Doni, dalam konferensi pers secara daring, Senin (15/6/2020).
Namun, apakah pembukaan sekolah di wilayah zona hijau akan diikuti oleh rapid test setiap siswa demi memastikan keamanan sekolah?
Terkait hal itu, Doni mengatakan pihaknya mengaku dapat memberikan sampel kepada beberapa siswa. Akan tetapi apabila harus kepada semua siswa hal tersebut urung dilakukan.
• VIDEO: Mall Ambassador Kuningan Sudah Beroperasi Kembali, Begini Suasananya
Doni beralasan biaya yang mahal dan jumlah yang tentunya sangat banyak akan menjadi kendala jika rapid test dilakukan kepada semua siswa.
"Kalau untuk sampel beberapa siswa sangat mungkin, kami dengan menteri kesehatan tentunya kan menyiapkan rapid test atau PCR," ungkapnya.
"Tetapi kalo semua warga rasanya tidak mungkin, karena biaya itu mahal dan jumlahnya juga banyak. Jadi sekali lagi kami bantu, tapi nggak mungkin semuanya. Sehingga pilihannya adalah tempat atau daerah tertentu," tandasnya.
• Kasus Pencabulan Terhadap Anak-anak di Depok, Gereja Dukung Penegakan Hukum, Ini Tanggapannya
Syarat
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan dalam menerapkan pembelajaran jarak jauh sekolah wajib memenuhi empat persyaratan.
Empat persyaratan tersebut wajib dipenuhi meski sekolah tersebut telah masuk dalam zona hijau penyebaran Covid-19
"Yang 6 persen yaitu yang di zona hijau yang kami perbolehkan pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka, tetapi dengan protokol yang sangat ketat," tutur Nadiem dalam konferensi pers secara daring, Senin (15/6/2020).
Keberadaan sekolah di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
"Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama memberi izin," tutur Nadiem.
"Ketiga, satuan pendidikan atau sekolahnya telah memenuhi ceklist daripada persiapan pembelajaran tatap muka. Pada saat ini tiga langkah kriteria pembukaan sekolah mulai pembelajaran tatap muka," tambah Nadiem.
Syarat keempat adalah izin dari orang tua untuk anaknya melakukan pembelajaran tatap muka. Nadiem menegaskan bahwa persyaratan tersebut adalah mutlak untuk dilaksanakan.
• Nurhidayat Langsung Dapat Hadiah Latihan Fisik Oleh Pelatih Dadakan Bhayangkara FC Ruben Sanadi
"Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” pungkas Nadiem.
Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka atau pembukaan sekolah di wilayah zona hijau
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan wilayah yang masuk zona hijau merepresentasikan enam persen populasi peserta didik.
Pemerintah daerah wilayah zona hijau dipersilakan untuk menggelar pembelajaran tatap muka.
Sekolah dan madrasah berasrama masih belum boleh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memberikan pengecualian tentang pembukaan sekolah di zona hijau Covid-19.
Nadiem Makarim masih melarang sekolah dan madrasah yang berasrama untuk menggelar pembelajaran tatap muka.
"Untuk sekolah dan masyarakat madrasah yang berasrama kalau mereka di zona hijau pada saat ini masih dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim dalam konferensi pers secara daring, Senin (15/6/2020).
Nadiem Makarim mengatakan sekolah berbasis asrama masih dilarang karena rentan terjadi penularan virus corona antar siswa.
Larangan dilakukan selama masa transisi dua bulan pertama.
"Pada saat selama masa transisi atau 2 bulan pertama ini masih dilarang karena risikonya lebih rentan karena ada asramanya," kata Nadiem Makarim.
Menurut Nadiem Makarim, pembukaan sekolah dengan asrama baru dilakukan secara bertahap pada masa kenormalan baru.
"Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada saat masa Kebiasaan Baru atau new normalnya," kata Nadiem Makarim.
Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka atau pembukaan sekolah di wilayah zona hijau
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan wilayah yang masuk zona hijau merepresentasikan enam persen populasi peserta didik.
Pemerintah daerah wilayah zona hijau dipersilakan untuk menggelar pembelajaran tatap muka.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Empat Syarat Pembukaan Sekolah di Zona Hijau, Penulis: Fahdi Fahlevi. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pembukaan Sekolah di Zona Hijau, Akankah Siswa Diwajibkan Rapid Test? Ini Jawaban Doni Monardo Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya