Pembunuhan

Kuasa Hukum Nilai Vonis Mati ke Istri Muda yang Bunuh Suami dan Anak Tiri, Terlalu Sadis

Ia mengatakan diluar itu sejak awal pihaknya meminta menghadirkan Aki, yang menurutnya adalah perencana utama kasus ini.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Firman Candra, kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma (46) dan anaknya Geovanni Kelvin, yang divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). Ia menilai bahwa vonis majelis hakim kepada kedua kliennya terlalu kejam dan sadis. 

Aulia merupakan istri muda Pupung dan ibu tiri Dana. Motif pembunuhan terhadap Pupung dan Dana, diketahui bahwa Aulia ingin menguasai rumah korban. Sebab Aulia terjerat utang di dua bank hingga Rp.10 Miliar.

Saat putusan dibacakan bergantian oleh majelis hakim, Aulia yang mengenakan jilbab biru, di layar proyektor tampak serius mendengarkan.

Begitu juga dengan Geovanni, yang kadang di layar proyektor hanya bagian atas kepalanya saja yang ditampakkan.

Aulia dan Geovanni tampak berada di tempat terpisah di layar proyektor.

Dua Eksekutor Bayaran Aulia Kesuma untuk Bunuh Suami dan Anak Tirinya Divonis Seumur Hidup

Ketika Ketua Majelis Hakim Yosdi menyatakan bahwa hukuman terhadap keduanya adalah pidama mati, ekspresi wajah Aulia makin lesu dan pasrah.

Ia kemudian mengangkat kedua telapak tangannya dan diusapkan atau ditutupkan ke wajahnya beberapa saat. Pandangannya semakin kosong.

Satu tangannya kemudian diletakkan di dahinya beberapa saat. Entah apakah itu tanda ia pasrah atau mencoba berpikir mencari upaya agar lolos dari hukuman mati.

Sementara itu Geovanni, tampak lebih sering menyembunyikan wajahnya di layar proyektor selama sidang berlangsung.

Begitu juga sewaktu majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap dirinya. Ia semakin menundukkan kepalanya sehingga hanya rambut dan dahinya saja yang tampak di layar proyektor.

Seperti diketahui Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni.

"Terdakwa satu yakni Aulia Kesuma dan terdakwa dua yakni Geovanni Kelvin, terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal.340 KUHP. Karenanya menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Yosdi dalam pembacaan putusannya di PN Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Menurutnya perbuatan keduanya diakui oleh para terdakwa dan dilakukan secara sadar.

Bahkan yang memberatkan, untuk memuluskan aksinya Aulia menyewa dua ekskutor dan melibatkan 3 pelaku lainnya dalam merencanakan.

"Lalu juga terdakwa membawa jenasah ke Sukabumi dan membakarnya di sana," kata Yosdi.

Upaya ini kata Yosdi diakui kedua terdakwa untuk meghilangkan jejak atas perbuatan keji mereka..

JPU Sigit Hendradi menyambut baik putusan hakim yang sesuai dengan tuntutannya dalam sidang sebelumnya yakni pidana mati kepada Aulia dan Geovanni.

"Sebab terdakwa pantas menerima itu atas apa yang diperbuatnya," kata dia.(bum)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved