Kasus Novel Baswedan

Jejak Karir Fedrik Adhar Jaksa Kasus Novel Baswedan di Kejaksaan dari CPNS Sampai Jadi Jaksa

Jaksa kasus Novel Baswedan kini jadi sorotan publik. Seperti apa jejak karir Fedrik Adhar di Kejaksaan RI?

@fedrik_adhar
Karir Fedrik Adhar di Kejaksaan RI. Fedrik Adhar merupakan jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nama Jaksa Fedrik Adhar menjadi sorotan publik. 

Fedrik Adhar merupakan jaksa penuntut umum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. 

Para terdakwa dituntut JPU 1 tahun penjara. 

Hal itulah yang kemudian menuai sorotan dari publik. 

Bedah NIP Fedrik Adhar, Jaksa Kasus Novel Baswedan, Terungkap Usia, Tahun CPNS, & Kapan Jadi Jaksa

Refly Harun Minta Dua Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan Dibebaskan, Ini Alasannya

Lalu seperti apa jejak karir Fedrik Adhar di Kejaksaan RI

Ini daftarnya : 

1. Jadi CPNS sejak tahun 2008

Sangat mudah untuk mengetahui kapan Fedrik Adhar diangkat menjadi CPNS Kejaksaan. 

Hal tersebut dapat dibaca dari NIP Fedrik Adhar. 

NIP Fedrik Adhar tercantum dalam sebuah dokumen yang dapat ditemukan lewat mesin pencarian google. 

Dokumen itu berjudul DAFTAR PESERTA SELEKSI CALON PESERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JAKSA KEJAKSAAN RI TAHUN ANGGARAN 2013 YANG DINYATAKAN LULUS TAHAP I (AKADEMIK) tertanggal 1 April 2013 dengan nomor B-.247 /c.4/cp.2/04/2013. 

Dasar Vonis Bukan Tuntutan, Hakim Bisa Berikan Hukuman Setimpal kepada Penganiaya Novel Baswedan

Pencabulan Anak-anak di Depok Dilakukan Pengurus Rumah Ibadah

Dokumen itu berisi para peserta yang lulus tahap 1 seleksi Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ). 

Dalam dokumen itu, Fedrik Adhar berada di urutan ke - 41 yang diurutkan berdasarkan abjad nama. 

Berikutnya dokumen tersebut juga memberitahukan NIP Fedrik Adhar, yakni 198209282008121001. 

Dari NIP itu dapat diketahui kapan Fedrik Adhar diangkat menjadi CPNS di Kejaksaan RI.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved