Pembunuhan

Dua Eksekutor Bayaran Aulia Kesuma untuk Bunuh Suami dan Anak Tirinya Divonis Seumur Hidup

Agus dan Sugeng, dua eksekutor bayaran sewaan Aulia Kesuma (45) untuk membunuh ayah dan anak divonis hukuman penjara seumur hidup

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Sidang putusan kasus pembunuhan ayah dan anak yang jenazahnya dibakar di Sukabumi yang digelar di PN Jakarta Selatan, dilakukan secara teleconference, Senin (15/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Agus dan Sugeng, dua eksekutor bayaran sewaan Aulia Kesuma (45) untuk membunuh ayah dan anak yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23), divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

SIdang putusan digelar di PN Jakarta Selatan, secara teleconference, Senin (15/6/2020).

Para terdakwa yang berada di dalam lapas mejalani sidang dengan video call yang ditampilkan dalam proyektor di ruang sidang di PN Jakarta Selatan.

Kedua pelaku diketahui membunuh Pupung dan Dana atas permintaan Aulia Kesuma. Aulia adalah istri muda Pupung dan ibu tiri Dana.

Ketua Majelis Hakim Yosdi, yang memimpin sidang mengatakan,, Agus dan Sugeng terbukti sah melakukan pembunuhan kepada ayah dan anak Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23).

Keduanya melakukan pembunuhan terhadap Pupung dan Dana, atas perintah Aulia Kesuma, yang merupakan istri muda Pupung dan ibu tiri Dana.

"Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Agus dan Sugeng, karena terbukti melakukan pembunuhan atas korban," kata Ketua Majelis Hakim Yosdi.

Keduanya bersama 5 tersangka lain juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 55 KUHP tentang melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Atas vonis ini, tim kuasa hukum terdakwa mengaku masih pikir-pikir.

SIdang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan terdakwa lainnya dalam kasus ini.

Dalam kasus ini otak pelaku pembunuhan adalah Aulia Kesuma (45) bersama anakmya Geovanni Kelvin.

Keduanya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Rencana pembacaan putusan atau vonis terhadap Aulia Kesuma dan Geovanni juga akan dibacakan, Senin sore ini.

Seperti diketahui Pupung dan Dana dihabisi oleh Aulia dengan dibantu dua eksekutor bayaran di rumah mereka di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, akhir Juli 2019 lalu.

Para pelaku menghabisi kedua korban dengan cara dibekap setelah sebelumnya diberi obat tidur dan dibuat mabuk dengan minuman keras.

Kedua jenazah kemudian dibawa oleh Aulia dan anak kandungnya Kelvin ke Sukabumi, Jawa Barat dengan mobil.

Di sana jenazah dibakar bersama dengan mobilnya.

Motif pembunuhan yang diotaki Aulia ini agar ia dapat menguasai dan menjual rumah suaminya itu.

Sebab Aulia terjerat utang hingga Rp 10 miliar dari dua bank.

Dalam kasus ini totalnya ada 7 tersangka yang dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Minta Keringanan, Air Mata Aulia Kesuma Berlinang Akui Membunuh Suami dan Putra Tirinya dengan Keji

Kasus pembunuhan berencana Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan putranya, Muhammad Adi Pradana alias Dana dengan terdakwa Aulia Kesuma (45) bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip dari Kompas.comAulia Kesuma menangis tersedu saat membacakan pembelaannya dalam sidang secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020).

Selama kurang lebih 10 menit Aulia menyampaikan nota pembelaannya, mengakui perbuatannya, meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hukumannya.

Permintaannya merujuk seorang anak berusia empat tahun, buah dari pernikahannya dengan korban Edi Candra Purnama.

"Saya memohon yang mulia, saya memiliki anak, saya mengaku salah, telah membunuh suami saya, saya minta maaf," kata Aulia dengan terisak.

Aulia menyebutkan, anaknya sudah yatim karena ayahnya meninggal dunia, jika dirinya dipenjara maka anaknya juga akan kehilangan peran orangtua di masa pertumbuhannya.

Ibu tiga anak tersebut juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bertobat nasuha, benar-benar menyesali perbuatannya.

Penyesalan serupa juga disampaikan Geovanni Kelvin Oktavianus, putra sulung Aulia Kesuma.

Pemuda itu menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Kevin mengaku masih punya tanggungan hidup, yakni mengurus neneknya yang masih hidup.

"Karena saya juga jadi tulang punggung keluarga. Saya juga minta maaf kepada keluarga korban, dan menyesali perbuatan saya," kata Kelvin dari Rutan Cipinang.

Dituntut Hukuman Mati

Aulia Kesuma, otak pembunuhan suami dan anak tirinya, dituntut hukuman mati.

Kelvin yang juga menjadi pelaku pembunuhan turut dituntut hukuman mati mengikuti jejak sang ibu.

Korban adalah Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan Muhammad Adi Pradana alias Dana (putra kandung pupung Sadili).

 Kasus Pembunuhan Berencana Ayah dan Anak, Saksi Kakak Korban Sebut Aulia Kesuma Sosok Emosional

 Hari Ini Aulia Kesuma Dihadirkan di PN Jaksel dalam Sidang Kasus Pembunuhan Suami dan Anak Tirinya

Pupung adalah suami Aulia Kesuma dan Dana anak tirinya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin atas kasus pembunuhan yang dinilai sadis dan sempat menggegerkan publik.

Aulia Kesuma tega menghabisi  Pupung Sadili dan Dana pada 23 Agustus 2019 lalu.

Aulia Kesuma menjadi otak pembunuhan keluarganya sendiri.

 Kanal YouTube Baim Paula Peringkat Satu di Indonesia, Baim Wong Belajar Kehidupan dari Banyak Orang

Ia menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa Pupung dan Dana.

Pembunuhan tersebut dilakukan di kediamannya yakni di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kini Aulia Kesuma dituntut hukuman mati.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).

Dalam penyusunan tuntutan, Jaksa Sigit Hendradi tidak mempertimbangkan hal yang meringankan.

 Diet Sehat Agar Gowes di Masa Normal Baru Tetap Lancar, Lakukan 3 Langkah Ini

Tuntutan tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan yang dianggap memperberat.

Salah satu pertimbangan jaksa yakni pembunuhan dianggap dilakukan dengan cara sadis dan terencana.

Terang saja, pasalnya dalam dakwaan Jaksa, keduanya telah berencana melakukan pembunuhan tersebut.

Aulia yang sebelumnya mempunyai anak bernama Geovanni menikahi Pupung yang sebelumnya juga sudah mempunyai anak bernama Dana.

Pembunuhan itu dilakukan lantaran Aulia geram Pupung tidak mau menjual rumahnya yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

 DKI Masuk Masa Transisi, Aturan Terkait Penerapan PSBB Tetap Ditegakkan

Padahal, Aulia tengah terlilit hutang oleh bank sebesar miliaran rupiah.

Singkat cerita, Aulia dan Kelvin pun menyuruh dua eksekutor orang untuk menghabisi Pupung dan Dana pada Agustus 2019 lalu.

Dengan berbagai cara yang terbilang sadis, keduanya pun tewas di rumahnya yang berkawasan di Lebak Bulus itu.

Berniat ingin meninggalkan jejak, Kelvin dan para kaki tanganya pun membawa kedua jasad korban ke kawasan Sukabumi menggunakan sebuah mobil.

Di sana Kelvin beserta ibunya meninggalkan dua jasad tersebut di sebuah tempat sebelum akhirnya mobil itu dibakar.

Mereka pun tak lama tertangkap dan diperiksa di Polda Metro Jaya.

Usai dinyatakan sebagai tersangka, mereka pun menjalani serangkaian proses penyidikan seperti melakukan reka adegan kejadian, diperiksa bolak balik oleh polisi hingga akhirnya berkas pemeriksaan pun dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan kasus siap disidangkan.

Kompas.com pun kini mencoba merangkum beberapa kejadian yang terungkap dalam persidangan kedua terdakwa hingga berujung dituntut hukuman mati.

 Sempat Ngambek Dua Hari, Maradona Tanda Tangani Kontrak dengan Klub Argentina Gimnasia La Plata

23 Agustus, detik-detik Dana dan Pupung Sadili terbunuh

Pada hari terbunuhnya Pupung Sadili pada 23 Agustus 2019, Aulia Kesuma disebut sempat melakukan hubungan badan dengan suaminya itu.

Hubungan badan dilakukan dengan harapan Pupung akan kelelahan dan tertidur sehingga terdakwa punya kesempatan melakukan pembunuhan.

"Terdakwa Aulia Kesuma sempat melakukan hubungan badan dengan harapan korban (Pupung) lelah.

Namun, korban tidak juga tertidur.

Aulia kemudian bertemu (Geovanni) Kelvin (untuk merencanakan pembunuhan," lanjut Sigit saat membacakan dakwaan di sidang perdana pada 10 Maret 2020.

Karena tidak kunjung kelelahan, Aulia pun memberi Pupung jus tomat yang sudah dicampur obat tidur agar pria berusia 54 tahun itu terlelap.

Pada saat yang sama Kelvin juga melakukan hal serupa kepada Dana.

 PSBB Transisi Jakarta Diterapkan, Anies Izinkan Tempat Ibadah Dibuka Kembali, ini Syaratnya

Dia mengajak Dana untuk minum wiskey bersama.

Namun tanpa disadari Dana, Wiskey yang dia minum sudah tercampur obat tidur.

Saat Pupung dan Dana terlelap tidur, kedua korban dibekap menggunakan handuk yang telah dibasahi alkhohol.

Pembunuh bayaran yakni Muhamad Nursahid alias Sugeng dan Kusmawanto alias Agung membantu Aulia dan Kelvin dalam pembunuhan itu.

Pupung diminta buat akta warisan

Kakak dari Pupung, Asoka Wardana mengatakan bahwa adiknya mengeluh karena Aulia Kesuma pernah meminta akta waris.

Akta waris itu dibuat untuk anak Aulia dan Pupung yang berinisial R.

"Terakhir almarhum (Pupung) menceritakan kalau Aulia pernah meminta dibuatkan akta waris untuk anaknya," kata Asoka saat bersaksi di persidangan Kamis (13/2/2020).

Kendati demikian, permintaan Aulia itu ditolak oleh Pupung. "Dia (Pupung) menolak, karena kalau dia meninggal, anak itu akan mendapatkan (warisan) dengan sendirinya," ujar Asoka.

Saksi sebut Aulia sempat cari dukun santet

Sigit, selaku penyidik Polda Metro Jaya mengatkan bahwa Aulia Kesuma sempat menghubungi Karsini alias Tini selaku ART-nya.

 Jawab Pertanyaan Warganet, Anak Mendiang Ustaz Jefri Al Buchori Ini Main Sinetron dan Tetap Bermusik

Karsini diminta mencari dukun yang bisa memengaruhi pikiran suami Aulia Kesuma, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili agar mau menjual rumah

"Awalnya terdakwa cari dukun cuma buat mengubah pikiran korban buat jual rumah," ujar Sigit selaku saksi dari JPU saat dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran, Senin (24/2/2020)

Ternyata jasa dukun sewaan Aulia tidak ampuh terhadap Pupung Sadili. Lalu, karena Pupung tidak kunjung menjual rumahnya, Aulia meminta dukun agar melancarkan santet.

"Akhirnya (Aulia) minta agar korban disantet," kata Sigit.

Dalih dua eksekutor ketika dituduh membunuh Pupung dan Dana

Dua eksekutor sekaligus terdakwa dalam kasus pembunuhan ini yakni Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng juga kedapatan jatah bersaksi di muka sidang.

Dalam kesaksiannya, dia membantah telah menghabisi nyawa Pupung dan Dana.

Agus mengaku hanya memegangi kaki korban Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.

Dia memegangi kaki lantaran Pupung meronta ketika dibekap oleh sang istri, yakni Aulia Kesuma.

"Saya tidak mencekik dan menginjak (leher) korban. Saya hanya pegangi kaki," kata Agus Kamis (20/2/2020).

 Top skor Liga 2 Musim 2019 Ini Bermimpi Jadi Pelatih Jika Sudah Pensiun

Sementara itu, Sugeng juga membantah ikut terlibat eksekusi pembunuhan Pupung.

"Saya hanya membalikan (jenazah) dan memasukan ke dalam mobil. Korban (Pupung ) sudah almarhum," kata Sugeng.

Kesaksian ini justru berbeda dengan keterangan Sigit selaku penyidik Polda Metro Jaya yang memeriksa kedua eksekutor.

Dalam sidang sebelumnya, Sigit mengatakan keduanya mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Dana dan Pupung Sadili.

Eksekutor dibayar Rp 2 juta

Tidak hanya itu, Agus dan Sugeng mengaku kepada majelis hakim hanya mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta atas keikutsertaan mereka dalam membunuh dua korban.

Awalnya mereka dijanjikan uang ratusan juta untuk membantu menghabisi Pupung Sadili dan Dana.

Namun setelah aksi tersebut selesai, dia hanya dikasih uang sebesar Rp 8 juta oleh Aulia Kesuma.

"Saya dikasih Rp 8 juta. Uangnya saya kasih ke Aki," ucap Agus di persidangan.

Aki merupakan seorang dukun yang dikenal oleh Aulia Kesuma.

Aku juga lah yang mendatangkan dua eksekutor dari Lampung ke Jakarta atas permintaan Aulia Kesuma.

 Jawab Pertanyaan Warganet, Anak Mendiang Ustaz Jefri Al Buchori Ini Main Sinetron dan Tetap Bermusik

Setelah Aki meminta uang tersebut. Agus dan Sugeng hanya diberikan uang sebesar Rp 2 juta sebagai ongkos pulang ke Lampung.

Saksi benarkan Aulia Kesuma rancang rencana pembunuhan Pupung Sadili dan Dana

Rody Saputra Jaya, suami Karsini yang ikut dalam rencana pembunuhan sadis itu; Suprianto alias Alpat, rekan Rody; serta seorang pemadam kebakaran sempat bersaksi di pengadilan pada 13 Maret 2020.

Dalam persidangan, ia membenarkan bahwa Aulia merencanakan pembunuhan pada tanggal 23 Agustus 2019.

"Ibu Aulia merencanakan untuk bunuh suaminya. Dia tugaskan saya untuk bakar rumah,

Dia (terdakwa) disuruh untuk bantu (bunuh) suaminya," kata Rody dalam persidangan.

Rody mengaku sebelumnya tidak mengenal kedua terdakwa tersebut.

Ia dikenalkan dengan kedua terdakwa oleh Aulia Kesuma di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan. Setelah dikenalkan dengan para terdakwa, Rody mengaku tak banyak berkomunikasi dengan mereka.

Namun dalam pertemuan itu, ia sempat menanyakan apakah benar mereka pembunuh bayaran yang disewa Aulia.

"Saya sempat tanya, siapa kalian? dijawab 'kita disuruh ke sini untuk kerja bersih-bersih gudang'," ujar Rody dalam kesaksiannya.

 Anggaran Bansos PKH Naik 25 Persen, Mensos Juliari Pastikan Rakyat Merasakan Manfaat

Terdakwa pun dituntut hukuman mati

Setelah rangkaian sidang yang berjalan sejak 23 Agustus 2019, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin pun sampai pada sidang pembacaan tuntutan.

Dari semua fakta persidangan, Jaksa Sigit Hendradi pun menuntut kedua terdakwa dihukum mati.

"1. Menyatakan bahwa terdakwa pertama Aulia Kusuma Alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa dua Geovanni Kelvin Octavianus Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu' sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Jo.55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan premair dari penuntut umum," berikut kutipan lembar tuntutan yang diterima Kompas.com dari JPU Sigit Hendradi, Kamis (4/6/2020).

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma alias Aulia binti Tianto Natanael degan pidana mati. Ketiga, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin Octavianus Robert degan pidana Mati," kata Jaksa.

Tidak tanggung-tanggung, jaksa pun tidak mencantumkan pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan tersebut.

 Promo Hemat Indomaret Jumat 5-9 Juni 2020 dari Makanan Sampai Kebutuhan Mandi

Jaksa menilai pembunuhan tersebut dilakukan secara sadis sehingga tidak memberikan celah bagi terdakwa untuk mendapat pertimbangan yang meringankan.

"Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat," demikian tuntutan jaksa.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu' sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Jo.55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan premair dari penuntut umum," ujar jaksa.

Atas tuntutan ini, pihak terdakwa kini tengah mempersiapkan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta yang Terungkap dalam Kasus Pembunuhan oleh Aulia Kesuma, Terlampau Sadis hingga Dituntut Mati"

A

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved