PSBB Jakarta
PSBB Transisi Jakarta Diterapkan, Anies Izinkan Tempat Ibadah Dibuka Kembali, ini Syaratnya
Kegiatan ibadah berjamaah boleh kembali dilakukan di rumah ibadah, dengan tetap harus ikuti protokol kesehatan secara ketat.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mengakhiri Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini mengeluarkan kebijakan PSBB Transisi mulai hari ini, Jumat (5/6/2020).
Salah satu poin kebijakan PSBB Transisi itu adalah dengan diizinkannya membuka tempat ibadah.
Namun, harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu.
"Alhamdulillah, berbagai parameter tunjukkan penularan wabah di Jakarta melandai, walau masih jauh dari bisa dibilang tuntas. Dengan diterapkannya #PSBBTransisi mulai hari ini 5 Juni 2020, kegiatan ibadah berjamaah boleh kembali dilakukan di rumah ibadah, dengan tetap harus ikuti protokol kesehatan secara ketat," tulis Anies dalam akun Instagram-nya @aniesbaswedan, Jumat (5/6/2020).
• Baru Bebas dari Penjara Mapolrestabes Bandung, Ferdian Paleka: Lebih Betah di Dalem
• Diserbu Netizen karena Dianggap yang Menghapus Lagu Keke Bukan Boneka, ini Klarifikasi Rinni Idol
• Ada Klaim Hak Cipta dari Rini Idol, Video Lagu Keke Bukan Boneka Menghilang di Youtube
• Video Klip Keke Bukan Boneka Tidak Ada Lagi di YouTube, Begini Penjelasan Rinni Wulandari
Anies pun mengingatkan bahwa kegiatan ibadah berjamaah tanpa memperhatikan protokol kesehatan di berbagai daerah dan negara, sering menjadi salah satu sumber kluster penularan Covid-19.
Karenanya ia berharap agar tidak kembali ke masa-masa di mana kegiatan ibadah berjamaah terpaksa dilarang sepenuhnya.
Oleh karena itu, perhatikan dan taati benar-benar protokol kesehatan di Rumah Ibadah:
-Jumlah peserta ibadah maksimal 50% dari kapasitas.
-Menerapkan jarak aman 1 meter antar orang.
-Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan.
-Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali.
Bagi Masjid/Musholla:
-Tidak menggunakan karpet/ permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat salat.
-Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing.
"Mari laksanakan dengan disiplin oleh pengurus rumah ibadah dan warga Jakarta yg akan beribadah, saling mengingatkan antar jamaah, dan kita semua berharap bisa melewati transisi fase pertama ini dengan baik," kata Anies.
• SIM Keliling Polda Metro Jaya akan Buka Setiap Hari dan Lebih Pagi, ini Jadwal dan Lokasinya
• Kuota Harian Habis, Ratusan Pemohon Pelayanan Publik di Polres Metro Depok Terpaksa Pulang
• Manfaatkan Rooftop Garden, Ustaz Yusuf Mansur Minta Kubah Masjid di Indonesia Dipotong
Perpanjang masa PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi masa transisi selama bulan Juni 2020 ini.
Ya, PSBB Jakar diperpanjang oleh Anies Baswedan.
Keputusan ini diambil setelah Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan para ahli profesi dan organisasi di bidang kesehatan seperti Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia dan sebagainya.
“Kami di Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang. Lalu menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (4/6/2020) siang.