Kasus Novel Baswedan

Bedah NIP Fedrik Adhar, Jaksa Kasus Novel Baswedan, Terungkap Usia, Tahun CPNS, & Kapan Jadi Jaksa

Jaksa Fedrik Adhar jadi sorotan publik setelah tuntutan 1 tahun terhadap terdakwa kasus Novel Baswedan. Mari simak jejak karir Fedrik di kejaksaan..

ISTIMEWA
Fedrik adhar, jaksa yang menangani kasus penyiraman kasus Novel Baswedan. Mari lihat rekam jejak karir Fedrik di kejaksaan dari NIP, dan beberapa dokumen lain. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan menjadi sorotan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1 tahun penjara. 

Bahkan komika Bintang Emon juga mengkritisi hal tersebut lewat dengan guyonan, dan menjadi trending topic twitter. 

Jaksa yang menangani kasus Novel Baswedan diketahui bernama Fedrik Adhar. 

Terlepas dari itu, menarik untuk mengetahui lebih jauh rekam jejak jaksa yang menangani kasus Novel Baswedan di Kejaksaan. 

Ini Pangkat Jaksa Fedrik Adhar yang Tangani Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Hal itu dapat diketahui dari sederet foto Fedrik Adhar yang mudah dicari di mesin pencarian google. 

Selain itu, informasi dari NIP Fedrik Adhar juga dapat menyingkap beberapa hal terkait rekam jejaknya status kepegawaiannya di Kejaksaan RI. 

Mari kita mulai dengan sebuah dokumen yang dapat ditemukan lewat mesin pencarian google. 

Dokumen itu berjudul DAFTAR PESERTA SELEKSI CALON PESERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JAKSA KEJAKSAAN RI TAHUN ANGGARAN 2013 YANG DINYATAKAN LULUS TAHAP I (AKADEMIK) tertanggal 1 April 2013 dengan nomor B-.247 /c.4/cp.2/04/2013. 

Dokumen itu berisi para peserta yang lulus tahap 1 seleksi Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ). 

Dalam dokumen itu, Fedrik Adhar berada di urutan ke - 41 yang diurutkan berdasarkan abjad nama. 

Dari dokumen itu dapat diketahui bahwa Fedrik Adhar adalah PNS golongan IIIA dengan jabatan penyiap bahan administrasi penanganan perkara pada Kejari Palembang pada tahun 2013 lalu. 

VIDEO: Sambangi Novel Baswedan, Rocky Gerung Hingga Said Didu Sepakat Bentuk New KPK

Dan tentu saja, diketahui pula bahwa Fedrik Adhar baru mengikuti PPPJ pada tahun 2013. 

Artinya apabila memang Fedrik Adhar lolos tes dan mengikuti PPPJ pada tahun 2013, maka dia akan mengikuti PPPJ selama 6 bulan. 

Sehingga seharusnya antara akhir 2013 atau awal 2014, Fedrik Adhar sudah dilantik menjadi jaksa. 

Berikutnya dokumen tersebut juga memberitahukan NIP Fedrik Adhar, yakni 198209282008121001. 

Dari NIP itu dapat diketahui 2 hal, yakni tanggal lahir, bulan-tahun pengangkatan sebagai CPNS kejaksaan. 

Angka 198209282008121001 (yang dicetak tebal), menunjukkan bahwa Fedrik Adhar lahir pada 28 September 1982. Artinya usia Fedrik Adhar saat ini masih 37 tahun. 

Sedangkan Angka 198209282008121001 (yang dicetak tebal) menunjukkan bahwa Fedrik Adhar diangkat menjadi CPNS Kejaksaan RI pada bulan Desember tahun 2008. 

Panduan untuk membaca NIP dapat dilihat di sini. KLIK DI SINI.

Novel Baswedan: Ketika Nilai-nilai Keadilan Diinjak-injak dengan Sembrono, Itu Tak Bisa Dibiarkan

Dari data tersebut, maka dapat diketahui bahwa Fedrik Adhar butuh waktu 5 - 6 tahun sampai akhirnya bisa menjadi Jaksa. 

Sedangkan dari sejumlah foto yang beredar, dapat diketahui tampaknya Fedrik Adhar tidak memulai karir CPNS nya dari golongan IIIA. 

Sebab ada foto Fedrik Adhar mengenakan seragam Kejaksaan RI dengan mengenakan pangkat 3 Bordir Balok Kuning.

Tanda pangkat itu merupakan tanda pangkat untuk golongan IIC dengan nama Madya Darma/Pengatur. 

Foto Fedrik Adhar menggunakan tanda pangka 3 balok kuning.
Foto Fedrik Adhar menggunakan tanda pangkat 3 balok kuning. (instagram Fedrik Adhar)

Dasar Vonis Bukan Tuntutan, Hakim Bisa Berikan Hukuman Setimpal kepada Penganiaya Novel Baswedan

Lalu apa pangkat Jaksa Fedrik Adhar sekarang? 

Mari kita simak terlebih dulu tanda kepangkatan di seragam Fedrik Adhar dalam foto di bawah ini : 

Lihat tanda pangkat Fedrik Adhar yang dilingkari tanda merah. Melati tiga di pundak.
Lihat tanda pangkat Fedrik Adhar yang dilingkari tanda merah. Melati tiga di pundak. (ISTIMEWA)

 Refly Harun Minta Dua Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan Dibebaskan, Ini Alasannya

Tiga bordir kuning melati di pundak itu menandakan bahwa Fedrik Adhar kini berpangkat Jaksa Pratama / Madya Wira / Penata. Golongannya adalah III-C. 

Jika disandingkan dengan kepangkatan di TNI atau kepolisian, ini setara dengan pangkat Ajun Komisars Polisi (AKP di kepolisian), dan Kapten (TNI). 

TUNTUTAN TIDAK MASUK AKAL

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia ( PSHK) menyesalkan dua terdakwa pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara.

PSHK pun menilai alasan Jaksa memberi tuntutan ringan tak masuk akal.

"Argumentasi Jaksa yang menyatakan ketidaksengajaan pelaku untuk menyiram mata Novel sebagai dasar menuntut rendah merupakan penghinaan terhadap akal sehat," kata peneliti PSHK Giri Ahmad Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).

Giri mengatakan, kesengajaan seharusnya dibuktikan dengan unsur mengetahui dan menghendaki.

 Dirawat di Rumah Sakit hingga Menjalani Operasi, Sakit Apa yang Dirasakan Miing Bagito?

Adanya unsur perencanaan dalam proses tindak pidana dan pengunaan air keras, telah mengindikasikan adanya kesadaran dari pelaku bahwa menyiramkan air keras kepada seseorang pasti akan menyebabkan luka berat pada tubuh.

Giri menegaskan, tuntutan minimal Jaksa kepada pelaku penyerangan Novel telah mencederai rasa keadilan tidak hanya bagi Novel dan keluarganya, tetapi juga bagi masyarakat.

Tuntutan penjara satu tahun dinilai tidak berdasarkan pada hukum dan fakta yang terungkap.

Tuntutan itu juga dianggap mengabaikan fakta motif terkait dengan ketidaksukaan terhadap Novel sebagai penyidik KPK yang membongkar kasus korupsi di institusi Kepolisian.

 "Tuntutan dengan pidana rendah telah memberikan preseden yang kontraproduktif terhadap perlindungan aparat penegak hukum Indonesia, yang berpotensi melahirkan kekerasan-kekerasan lainnya bagi aparat penegak hukum, utamanya pegawai KPK," ujar Giri.

Giri pun meminta Hakim mengabaikan tuntutan JPU dan memberikan hukuman maksimal sesuai pasal 355 ayat (1), yakni 12 tahun penjara.(cc/Ihsanuddin/Kompas.com)

 Cuaca Senin 15 Juni 2020 Hujan Guyur Jakarta pada Siang, Waspadai Hujan Petir di Jaksel dan Jaktim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Argumen JPU Tuntut Ringan Penyerang Novel Dinilai Hina Akal Sehat".

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved