Novel Baswedan Diteror
Refly Harun, Said Didu, dan BW Sambangi Rumah Novel Baswedan, Begini Suasana Pertemuannya
Diketahui ketiganya dijadwalkan kunjungi Novel Baswedan untuk memberikan dukungan atas kasus penyiraman keras air keras yang dialami Novel.
Penulis: Desy Selviany |
"Penghinaan terhadap penegak hukum termasuk terhadap jaksa, dan perlawanan terhadap pemberantasan korupsi," kata Abdul Ficar saat dihubungi, Jumat (12/6/2020).
• Gelar Pilkada Serentak Saat Pandemi Covid-19, Ini Puluhan Juta Alat yang Dibutuhkan KPU
Dia menjelaskan, ketentuan Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan menyebutkan apabila perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Secara yuridis, sebenarnya tuntutan terhadap para terdakwa seharusnya maksimal yaitu 7 tahun," ujarnya.
Menurut dia, seharusnya tuntutan berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun dapat diterapkan, karena ada dua alasan yang memberatkan merujuk pada hukuman maksimal.
• Prabowo Subianto Didorong Maju Pilpres 2024, PKS Pilih Berusaha Usung Kader Sendiri
Alasan pertama, kata dia, dari sudut pelaku yang berstatus sebagai anggota kepolisian yang seharusnya menjadi contoh dan tidak berbuat kejahatan, tapi justru dia melakukan.
"Artinya seharusnya selain dituntut maksimal juga dianggap tidak pantas menyandang status sebagai anggota kepolisian, sehingga harus dicabut hak sebagai anggota kepolisian," paparnya.
Alasan kedua, dia mengungkapkan korban kejahatan adalah penegak hukum yang seharusnya pekerjaan rumah terdakwa ikut melindungi, tapi malah justru menganiaya korban sampai cacat.
• Pengamat Prediksi Prabowo Sulit Menang Jika Bertarung di Pilpres 2024, Sandiaga Uno Diusulkan Maju
"Sulit untuk membenarkan tindakan terdakwa," ucapnya.
Terdakwa juga seharusnya dapat dituntut Pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
"Menghalang-halangi penegakan hukum pemberantasan korupsi. Ancaman 12 tahun."
• Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan Dihukum 1 Tahun Penjara dan Tetap Ditahan
"Jadi di samping penganiayaan juga menghalang-halangi penegakan hukum korupsi," tambahnya.
Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.
• LIVE STREAMING Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."