Ganjil Genap
CATAT, Senin 15 Juni 2020 Polda Metro Jaya Belum Berlakukan Ganjil Genap
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan aturan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin (15/6/2020).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan aturan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin (15/6/2020).
"Belum berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Ahad (14/6/2020).
Polda Metro Jaya juga telah menyampaikan bahwa pemberlakuan aturan ganjil-genap adalah wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga menyampaikan pemberlakuan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui plat nomor ganjil dan genap tergantung kondisi lalu lintas dan kapasitas angkutan umum.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ganjil-genap bisa saja berlaku jika kondisi lalu lintas mengalami macet total, sementara kapasitas angkutan umum yang disediakan memadai untuk menampung penumpang dari kendaraan pribadi.
• Kisah Wahati, Lahirkan Bayi Sendiri Saat Hujan Deras di Semak-semak Beratapkan Kardus
• Kisah Wahati Lahirkan di Semak-semak, Ini Alasan Sudin Sosial Jakbar Pisahkan Ibu dengan Bayinya
• Masyarakat Keluhkan Tagihan Melonjak, Jubir Presiden Bantah Ada Kenaikan Tarif Listrik
"Kami akan melakukan kajian dan upaya-upaya agar masyarakat waspada terhadap pelaksanaan masa transisi. Masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting," kata Syafrin.
Ganjil-genap tergantung kondisi lalu lintas
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebutkan pemberlakuan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui plat nomor dengan sistem angka ganjil dan genap tergantung kondisi lalu lintas dan kapasitas angkutan umum.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ganjil-genap bisa saja berlaku jika kondisi lalu lintas mengalami macet total, sementara kapasitas angkutan umum yang disediakan memadai untuk menampung penumpang dari kendaraan pribadi.
• Kisah Anak Laki-laki Diterkam Buaya Lalu Diseret di Hadapan Ayahnya Sendiri, Begini Akhirnya
"Kami akan melakukan kajian dan upaya-upaya agar masyarakat waspada terhadap pelaksanaan masa transisi. Di mana masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Arus lalu lintas di Jakarta selama PSBB transisi berjalan kondusif sehingga belum diperlukan adanya sistem ganjil-genap plat kendaraan bermotor.
"Dari perhitungan kami, dibandingkan dengan masa normal untuk kondisi lalu lintas masih di bawah rata-rata sekitar 17 persen. Artinya dengan kondisi ini untuk pelaksanaan ganjil-genap belum perlu dilaksanakan," ujar Syafrin.
Syafrin mengatakan, dengan kondisi lalu lintas yang cenderung landai, kebijakan ganjil-genap yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif tentu tidak diberlakukan.
• CEO Huawei Ditangkap, Dubes China Tuding AS Pembuat Onar dalam Hubungan Bilateral China-Kanada