Kabar Artis

Meski Gugatan Ditolak MA, Kubu Ruben Onsu Klaim Masih Bisa Gunakan Nama Geprek Bensu

Namun Ruben Onsu dan Jordi Onsu harus mengubah form atau font tulisan papan nama di setiap gerainya.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Minola Sebayang dalam jumpa pers di kantornya, di Jalan H Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, KUNINGAN - Konflik usaha ayam geprek antara Geprek Bensu dengan I Am Geprek Bensu, berujung pada putusan Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung megabulkan rekonvensi pihak I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono, atas kasasi yang diajukan oleh pihak Geprek Bensu, milik Jordi dan Ruben Onsu.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan rekonveksi I Am Geprek Bensu dan meminta Dirjen Hak Cipta (Haki) Kementerian Hukum dan HAM membatalkan enam merek dan logo milik Geprek Bensu.

Awalnya Ruben Onsu Gabung Jadi Brand Ambasador, Tiba-tiba Klaim Nama Bensu adalah Miliknya

Buntut Ditolaknya 6 Merek Dagang Ruben Onsu, Jordi Onsu Bantah Curi Resep I Am Geprek Bensu

Pihak Geprek Bensu milik Ruben Onsu ang diwakili oleh Jordi Onsu dan Minola Sebayang, angkat bicara soal putusan MA.

Minola Sebayang, tim kuasa hukum Geprek Bensu mengatakan bahwa ditolaknya gugatan di MA dikarenakan usaha I Am Geprek Bensu lebih dulu mendapatkan sertifikat merek di Dirjen Haki Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

"Sehingga, gugatan kita ditolak dan rekonvensi mereka dikabulkan," kata Minola Sebayang dalam jumpa pers di kantornya, di Jalan H Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).

Minola mengatakan, bahwa putusan MA ini hanya membatalkan enam sertifikat merek dan logo milik Geprek Bensu dalam kelas 43 UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indografis.

Ruben Onsu Terancam Tak Bisa Gunakan Merek Bensu di Seluruh Usahanya

Bukan Tipenya Om-om dan Gadun, Nikita Mirzani Bersyukur Tak Laku saat Dulu Berniat Jual Diri

"Sementara untuk kelas 43 yakni soal pembukaan restauran dan cafe, kami memiliki delapan sertifikat merek. Jadi kami memiliki dua sertifikat merek yang berisikan tentang font logo tulisan 'Geprek Bensu' dan juga tulisan 'I Am Geprek Bensu' dan logo ayam api," ucapnya.

Tak hanya delapan, rupanya Geprek Bensu memiliki 35 sertifikat termasuk enam sertifikat yang dibatalkan MA yang sudah didaftarkan ke Dirjen Haki Kemenkumham.

"Sertifikat lainnya ada di kelas 29, 30, 32, 35, dan 45 tidak dibatalkan soal waralaba, frenchise, online, kemasan, tidak dibatalkan. Yang dibatalkan adalah kelas 43 soal pembukaan restauran, dan tidak semuanya," jelasnya.

Jerinx SID Terima Tantangan Bersalaman dengan Pasien Positif Corona, Tapi Endingnya Dia Dibuat Geram

Dulu Dukung Jokowi, Anji Manji Pastikan Tetap Kritis: Selebtweet Aja Blunder, Apalagi Presiden

Oleh karenanya, Minola menegaskan bahwa menanggapi putusan MA, pihak Geprek Bensu milik Ruben Onsu dan Jordi Onsu masih bisa buka dan berjualan seperti biasanya.

"Geprek Bensu masih boleh membuka gerai seperti hari ini. Tidak perlu tutup, karena kami masih ada 2 sertifikat di kelas 43," ungkapnya.

Jika menerima putusan MA dan mengingkrahkan putusan tersebut, Minola menyebutkan bahwa Ruben Onsu dan Jordi Onsu harus mengubah form atau font tulisan papan nama di setiap gerainya.

Krisdayanti Ungkap Dugaan Hubungan Azriel dan Aurel Hermansyah dan Raul Lemos Jadi Kaku

"Tapi kami anggap tidak ada masalah jika memang harus diubah. Karena pembeli tau, Bensu itu ya milik Ruben Onsu. Tapi saya tegaskan, kami tidak perlu menutup usaha kami," ujar Minola Sebayang

Awal Ruben Onsu gabung

Sebelumnya, pihak 'I Am Geprek Bensu' membeberkan awal mula keterlibatan Jordi Onsu dan Ruben Onsu dalam bisnis mereka.

Bermula pada awal tahun 2017 'I Am Geprek Bensu' mulai membuka outlet pertamanya di Pademangan, Jakarta Utara.

Saat itulah Jordi Onsu yang merupakan sahabat dari Stefani Liviu salah satu owner 'I Am Geprek Bensu' mengajak kerjasama.

 Ruben Onsu Terancam Tak Bisa Gunakan Merek Bensu di Seluruh Usahanya

"Mulainya klien saya Stefani membuka I Am Geprek Bensu awal tahun 2017. Awal tahun itu tuh merancang dan mulai buka outlet pertama April 2017 di Pademangan," kata Eddie Kusuma kuasa hukum dari 'I Am Geprek Bensu' ditemui di kawasan Pademangan Jakarta Utara, Jumat (12/6/2020).

"Manjelang buka, Jordi, adeknya Ruben Onsu sahabat klien saya mengajak kerjasama. Dia bersedia menjadi manager operasional," lanjutnya.

Usai menjadi manajer operasional, Jordi menawarkan untuk menggunakan Ruben Onsu sebagai brans ambassador 'I Am Geprek Bensu'.

 Pernah Disomasi hingga Digugat Ruben Onsu, Pihak I Am Geprek Bensu Tetap Maafkan Suami Sarwendah

 Pihak I Am Geprek Bensu Benarkan Adanya Karyawan Jordi Onsu yang Ikut Bekerja

"Masuk jadi manajer operasional, dia usulkan supaya saudaranya Ruben Onsu bisa jadi duta promosi, akhirnya dikasih kesempatan," tutur Eddie.

Hadirnya Ruben Onsu membawa dampak positif bagi usaha tersebut.

Dalam kurun waktu tiga bulan, 40 outlet berhasil dibangun.

"Kemudian tiga bulan kemudian naik besar penjualannya bisa sampai 40 outlet," ucap Eddie.

Setelah melihat kesuksesan tersebut, Ruben Onsu kemudian tak lagi bersedia menjadi brand ambassador usaha tersebut dan ingin membangun usaha sendiri.

 Bantah Pernah Memaki Aurel dan Azriel Hermansyah, Raul Lemos: Berani Sumpah, Demi Allah

 Aktris Lawas Yati Surachman Kini Hidup Merana, Harus Pinjam Duit untuk Sambung Hidup

Bahkan ia mengklaim nama "Bensu" adalah miliknya dan meminta 'I Am Geprek Bensu' jangan menggunakan nama 'Bensu' lagi.

"Jadi awalnya dia minta untuk brand ambassador itu 30 persen. Mereka minta di meeting, Rubennya, meminta kita ngasih 50 persen. Akhirnya kami minta waktu satu minggu untuk mikir. Pas udah mau kita iyakan, ternyata dua hari kemudian mereka nggak mau gabung lagi sama kita dan mau buka sendiri," beber Stefani.

"Padahal mereka gabung tanpa modal loh. Eh dua hari kemudian datang somasi, dia putuskan sepihak bahwa itu punya dia. Kan itu keterlaluan," timpal Eddie.

 Sering Unggah Pose Seksi dan Video Goyang Sensual, Dinar Candy Ditawar Pria Hidung Belang

 Bantah Pernah Memaki Aurel dan Azriel Hermansyah, Raul Lemos: Berani Sumpah, Demi Allah

Akan tetapi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Ruben Onsu untuk nama merek yang ia gunakan. Tak puas dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Ruben mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang juga menolak kasasinya.

Terancam tak bisa pakai nama Bensu

Setelah putusan Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung menolak gugatan Ruben Onsu atas hak nama 'Bensu', kini ia terancam tak bisa gunakan nama 'Bensu' lagi

Hal tersebut dibenarkan oleh Eddie Kusuma 

"Putusan pengadilan itu. Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan dia tidak boleh pakai," kata Eddie.

"Karena nama merk itu dicabut dicoret dari indonesia daftar merk. Bukan saya yan ngomong, putusan," beber Eddie.

 Pernah Disomasi Hingga Digugat Ruben Onsu, Pihak I Am Geprek Bensu Tetap Maafkan Suami Sarwendah

 Ini Alasan Hakim Menyatakan Ruben Onsu Beritikad Tidak Baik di Sengketa Merek I AM GEPREK BENSU

Ruben yang meminta seluruh usaha yang menggunakan merek Bensu untuk tidak lagi menggunakan merek tersebut.

Justru kini berbalik pada Ruben Onsu.

"Selain itu itu emang permintaan dia waktu gugat kita nggak boleh pakai. Kita balikin lagi," ucap Eddie Kusuma.

"Ya yang nggak boleh pakai sekarang dia bukan kita," katanya.

 VIDEO: Lepas Hijab, Dinar Candy Dihina Cewek Gampangan dan Ditawar Warganet

Maafkan Ruben Onsu

Ruben Onsu rupanya sudah menemui pihak 'I Am Geprek Bensu' untuk memohon maaf usai keluarnya putusan MA.

Eddie Kusuma mengatakan, hari Kamis kemarin, Ruben bersama kuasa hukumnya menemui dirinya.

Dalam pertemuan itu Ruben pun meminta maaf kepada Eddie sebagai kuasa hukim sekaligus mewakili pihak 'I Am Geprek Bensu'.

 Pihak I Am Geprek Bensu Benarkan Adanya Karyawan Jordi Onsu yang Ikut Bekerja

"Kemarin, baru Kamis ini Ruben ketemu saya. Yaa kita sama-sama menjaga hubungan ini. Makanya saya gamau beritanya miring," tutur Eddie Kusuma.

"Oh dia minta maaf ke saya, katanya ‘kalau kemarin sebelum ini ketemu abang, saya rasa masalahnya nggak akan sejauh ini’ ya saya bilang kalau hri ini mau jumpa pers dia bilang gapapa," bebernya.

Meski sempat disomasi bahkan sampai digugat, pihak "I Am Geprek Bensu" masih menerima itikad baik Ruben Onsu untuk mencari jalan keluar terbaik.

 Bantah Pernah Memaki Aurel dan Azriel Hermansyah, Raul Lemos: Berani Sumpah, Demi Allah

"Intinya sih kita sama-sama mencari solusi terbaik, ini merek kita, kau mau pake boleh izin dari kita, atau mau kuasai ini saya lepas semua ke kamu," bebernya

"Hari minggu ini mau ketemu lagi ke saya," lanjut Eddie.

 Sering Unggah Pose Seksi dan Video Goyang Sensual, Dinar Candy Ditawar Pria Hidung Belang

Ada karyawan  Jordi Onsu ikut bekerja

Eddie Kusuma juga membenarkan ada karyawan Jordi Onsu yang ikut bekerja di sana. 

Karyawan tersebut ikut keluar bersamaan dengan Jordi Onsu yang keluar dari bisnis tersebut.

"Betul, kami tidak menuduh yaa tidak memfitnah yaa. Salah satu karyawannya yang dimasukin itu dikeluarkan begitu dia (Jordi) keluar, dia ditugaskan sebagai chief leader di Bensu sana," kata Eddie Kusuma

 Ruben Onsu Sudah Dapat Rp 663 Juta dari I AM GEPREK BENSU Sebelum Ajukan Gugatan Perdata

 Hubungan Pertemanan di Balik Kasus Ruben Onsu Geprek Bensu Vs I Am Geprek Bensu

 Dari Mana Ruben Onsu Dapat Hak Merek BENSU? Ini Jawabannya di Dalam Putusan Hakim

Stefani Liviu salah satu owner 'I Am Geprek Bensu' menuturkan alasannya menerima karyawan dari Jordi Onsu karena percaya dengan Jordi bahwa karyawannya bisa meningkatkan SOP di usahanya.

"Namanya teman baik, nggak nyangka apapun. Dia kan ngelola dapur yang sana (usaha sebelumnya). Jadi dibawa ke sini dengan alasan untuk memperkuat dan mendetailkan SOP dan segala macamnya. Jadi lebih bagus dan lebih baik," jelas Stefani.

Eddie Kusuma membeberkan bahwa ada dua karyawan yang dimasukkan oleh Jordi Onsu dalam bisnis 'I Am Geprek Bensu'

 Sering Unggah Pose Seksi dan Video Goyang Sensual, Dinar Candy Ditawar Pria Hidung Belang

"Mereka nempatinnya di qualitu control. Jordi keluar, karyawannya juga keluar. Dua orang bukan satu," kata Eddie.

"Sebelumnya itu karyawan itu dari sebuah perusahaan besar milik Bensu dan Sarwendah. Masukkan ke tempt kita tau-tau keluar tanpa pamit ikut sekaligus. Kita nggak menuduh yah," lanjutnya.

Dalam putusan MA ada dugaan pihak Ruben Onsu melalui Jordi Onsu dan beberapa karyawannya mencuri resep ayam geprek milik 'I Am Geprek Bensu'.

Namun pihak 'I Am Geprek Bensu' enggan menuding hal tersebut. Pihaknya cukup mensyukuri atas hasil putusan MA yang membatalkan kasasi pihak Ruben Onsu.

 Warganet Bandingkan Tuntutan Dua Tahun Penjara Antara Ahmad Dhani dan Penyerang Novel Baswedan,

 Bantah Jadi tembok Pembatas, Raul Lemos Cuma Ingin Aurel dan Azriel Hormati Ibu Kandungnya

Ruben Onsu sudah terima uang

Ruben Onsu diketahui sudah memperoleh Rp 66 juta dari I Am Geprek Bensu sebelum akhirnya memperkarakan pemilik I Am Geprek Bensu

Hal tersebut tertuang dalam Putusan bernomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Singkatnya, kasus ini merupakan sengketa merek I Aam Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik Ruben Onsu melawan merek I Aam Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik PT Ayam Geprek Benny 

Pada akhirnya hakim memutuskan Ruben Onsu kalah dalam perkara ini.

 Ini Alasan Hakim Menyatakan Ruben Onsu Beritikad Tidak Baik di Sengketa Merek I AM GEPREK BENSU

Salah satu penyebab kekalahannya Ruben Onsu adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono mendaftarkan merek I Aam Geprek Bensu Sedep Beneerrr lebih dulu ketimbang Ruben Onsu. 

Di samping itu, terkuak juga hal lain sesuai isi Putusan bernomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst,di mana sebelum membuka usaha Geprek Bensu, ternyata Evan Jordi Onsu sempat lebih dulu bekerja di PT Ayam Geprek Benny Sujono 

Evan  Jordi Onsu, adik Ruben Onsu sempat bekerja sebagai manajer operasional PT Ayam Geprek Benny Sujono lantaran memiliki hubungan pertemanan dengan beberapa pemilik perusahaan tersebut. 

Bahkan setelah itu, melalui usulan Jordi Onsu, Ruben Onsu kemudian menjadi duta I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR. 

Dari bukti-bukti yang dituliskan di dalam putusan bernomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, terlihat besaran yang dibayarkan PT Ayam Geprek Benny Sujono kepada Ruben Onsu.

 Belum Juga Menikah, Dinar Candy Diolok-olok sebagai Perawan Tua di Kampung Halamannya

Total pembayaran menjadi duta I Am Geprek Bensu milik PT Ayam Geprek Benny Sujono itu mencapai Rp 663 juta. 

Pembayaran itu terjadi antara 9 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017. 

Seperti inilah rincian pembayarannya : 

1.Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA Account Nomor 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Tergugat), tanggal 09 Mei 2017, sebesar Rp.50.000.000,-;

2. Bukti T.I-25 : Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA Account Nomor 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Tergugat), tanggal 10 Mei 2017, sebesar Rp.50.000.000,- ;

3. Bukti T.I-26 : Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA Account Nomor 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Tergugat), tanggal 04 Juni 2017, sebesar Rp.45.000.000,- ;

4. Bukti T.I-27 : Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA Account Nomor 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Tergugat), tanggal 08 Juni 2017, sebesar Rp.45.300.000,- ;

5. Bukti T.I-28 : Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA Account Nomor 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Tergugat), tanggal 23 Juni 2017, sebesar Rp.100.000.000,- ;

6. Bukti T.I-29 : Bukti Tranfer uang yang ditujukan ke rekening Bank BCA Account Nomor 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Tergugat), tanggal 23 Juni 2017, sebesar Rp. 19.366.933 

7Bukti T.I-30 : Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA Account Nomor 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Tergugat), tanggal 25 Juni 2017, sebesar Rp.30.000.000,- ;

8. Butki T.I-31 : Bukti Tranfer uang yang ditujukan ke rekening Bank BCA Account Nomor 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Tergugat), tanggal 26 Juni 2017, sebesar Rp. 37.600.000,-;

9. Bukti T.I-32 : Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA Account Nomor 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Tergugat), tanggal 04 Agustus 2017, sebesar Rp.150.000.000,- ;

10. Bukti T.I-33 : Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA Account Nomor 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Tergugat), tanggal 14 Agustus 2017, sebesar Rp.135.833.644,- ;

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved