Kabar Artis
Ini Alasan Hakim Menyatakan Ruben Onsu Beritikad Tidak Baik di Sengketa Merek I AM GEPREK BENSU
Ini Alasan Hakim Menyatakan Ruben Onsu Penggugat Tidak Beritikad Baik di Kasus I Am Geprek Bensu. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus Geprek Bensu Vs I Am Geprek Bensu menjadi viral di media sosial, dan menjadi trending twitter.
Dalam kasus itu, Ruben Onsu sebagai penggugat konvensi atau tergugat rekonvensi, dinyatakan kalah.
Ruben Onsu kalah dari PT Ayam Geprek Benny Sujono pemilik merek I Am Geprek Bensu yang mendaftarkan merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr.
Bahkan, hakim menyatakan penggugat (Ruben Onsu) adalah pemohon yang tidak memiliki itikad baik dalam mendaftarkan mereknya.
• Hubungan Pertemanan di Balik Kasus Ruben Onsu Geprek Bensu VS I AM GEPREK BENSU
Apa saja alasan majelis hakim sampai menyatakan penggugat (Ruben Onsu) tidak memiliki itikad baik?
Hal tersebut tertuang dalam Putusan bernomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam putusan tersebut, hakim terlihat mempertimbangkannya dari jawaban tergugat konvensi (penggugat) rekonvensi yang memberikan fakta bahwa merek I Am Geprek Bensu atau I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik PT Ayam Geprek Benny Sujono sudah lebih dulu didaftarkan ketimbang I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik Ruben Onsu.
Merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik PT Ayam Geprek Benny Sujono sudah didaftarkan sejak 3 Mei 2017.
Sedangkan merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik Ruben Onsu baru didaftarkan pada tanggal 8 Agustus 2017.
• Ruben Onsu Ternyata Kalah Akibat SUSU Dalam Kasus Geprek Bensu VS I AM GEPREK BENSU
Inilah yang menunjukkan hal tersebut yang ditampilkan dalam pertimbangan hakim di dalam Putusan bernomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst :

Dari situ, majelis hakim mengambil kesimpulan bahwa terdapat persamaan antara keduanya, bahkan ditulis bahwa kesamaan tersebut identik.
• Benny Sujono Bos I am Geprek Bensu, Kalahkan Ruben Onsu dalam Kepemilikan Nama Bensu, ini Sosoknya
Berikutnya, pada halaman 78 putusan tersebut, dituliskan demikian :
Menimbang, bahwa Penjelasan Pasal 21 ayat (3) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016:
“Pemohon yang beritikad tidak baik" adalah pemohon yang patutdiduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen“;
Contohnya Permohonan Merek berupa bentuk tulisan, lukisan, logo, atau susunan warna yang sama dengan Merek milik pihak lain atau Merek yang sudah dikenal masyarakat secara umum ditiru sedemikian
rupa sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah dikenal tersebut;