Kabar Artis

Meski Gugatan Ditolak MA, Kubu Ruben Onsu Klaim Masih Bisa Gunakan Nama Geprek Bensu

Namun Ruben Onsu dan Jordi Onsu harus mengubah form atau font tulisan papan nama di setiap gerainya.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Minola Sebayang dalam jumpa pers di kantornya, di Jalan H Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, KUNINGAN - Konflik usaha ayam geprek antara Geprek Bensu dengan I Am Geprek Bensu, berujung pada putusan Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung megabulkan rekonvensi pihak I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono, atas kasasi yang diajukan oleh pihak Geprek Bensu, milik Jordi dan Ruben Onsu.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan rekonveksi I Am Geprek Bensu dan meminta Dirjen Hak Cipta (Haki) Kementerian Hukum dan HAM membatalkan enam merek dan logo milik Geprek Bensu.

Awalnya Ruben Onsu Gabung Jadi Brand Ambasador, Tiba-tiba Klaim Nama Bensu adalah Miliknya

Buntut Ditolaknya 6 Merek Dagang Ruben Onsu, Jordi Onsu Bantah Curi Resep I Am Geprek Bensu

Pihak Geprek Bensu milik Ruben Onsu ang diwakili oleh Jordi Onsu dan Minola Sebayang, angkat bicara soal putusan MA.

Minola Sebayang, tim kuasa hukum Geprek Bensu mengatakan bahwa ditolaknya gugatan di MA dikarenakan usaha I Am Geprek Bensu lebih dulu mendapatkan sertifikat merek di Dirjen Haki Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

"Sehingga, gugatan kita ditolak dan rekonvensi mereka dikabulkan," kata Minola Sebayang dalam jumpa pers di kantornya, di Jalan H Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).

Minola mengatakan, bahwa putusan MA ini hanya membatalkan enam sertifikat merek dan logo milik Geprek Bensu dalam kelas 43 UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indografis.

Ruben Onsu Terancam Tak Bisa Gunakan Merek Bensu di Seluruh Usahanya

Bukan Tipenya Om-om dan Gadun, Nikita Mirzani Bersyukur Tak Laku saat Dulu Berniat Jual Diri

"Sementara untuk kelas 43 yakni soal pembukaan restauran dan cafe, kami memiliki delapan sertifikat merek. Jadi kami memiliki dua sertifikat merek yang berisikan tentang font logo tulisan 'Geprek Bensu' dan juga tulisan 'I Am Geprek Bensu' dan logo ayam api," ucapnya.

Tak hanya delapan, rupanya Geprek Bensu memiliki 35 sertifikat termasuk enam sertifikat yang dibatalkan MA yang sudah didaftarkan ke Dirjen Haki Kemenkumham.

"Sertifikat lainnya ada di kelas 29, 30, 32, 35, dan 45 tidak dibatalkan soal waralaba, frenchise, online, kemasan, tidak dibatalkan. Yang dibatalkan adalah kelas 43 soal pembukaan restauran, dan tidak semuanya," jelasnya.

Jerinx SID Terima Tantangan Bersalaman dengan Pasien Positif Corona, Tapi Endingnya Dia Dibuat Geram

Dulu Dukung Jokowi, Anji Manji Pastikan Tetap Kritis: Selebtweet Aja Blunder, Apalagi Presiden

Oleh karenanya, Minola menegaskan bahwa menanggapi putusan MA, pihak Geprek Bensu milik Ruben Onsu dan Jordi Onsu masih bisa buka dan berjualan seperti biasanya.

"Geprek Bensu masih boleh membuka gerai seperti hari ini. Tidak perlu tutup, karena kami masih ada 2 sertifikat di kelas 43," ungkapnya.

Jika menerima putusan MA dan mengingkrahkan putusan tersebut, Minola menyebutkan bahwa Ruben Onsu dan Jordi Onsu harus mengubah form atau font tulisan papan nama di setiap gerainya.

Krisdayanti Ungkap Dugaan Hubungan Azriel dan Aurel Hermansyah dan Raul Lemos Jadi Kaku

"Tapi kami anggap tidak ada masalah jika memang harus diubah. Karena pembeli tau, Bensu itu ya milik Ruben Onsu. Tapi saya tegaskan, kami tidak perlu menutup usaha kami," ujar Minola Sebayang

Awal Ruben Onsu gabung

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved