Pilkada Serentak
Jelang Pilkada Serentak 2020, Dukcapil Masih Harus Cetak KTP Elektronik 525.679 Lembar
Persiapan Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Dukcapil sudah mencetak KTP elektronik sebanyak 94.4 persen
Salah satu yang menjadi perhatian adalah saat pelaksanaan kampanye.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencegah berkumpulnya orang dalam jumlah banyak saat pelaksanaan pilkada yang digelar di masa pandemi Covid-19.
• Monas Siap Buka Lagi di Masa PSBB Transisi, Jumlah Pengunjung ke Tugu Bakal Dibatasi
Selama tahapan, metode kampanye juga dilakukan dengan cara memanfaatkan daring (online) atau media sosial.
Hal ini diatur di Rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, ada empat metode pelaksanaan kampanye yang dilarang dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye.
• Ganjil Genap Motor di Jakarta Belum Berlaku pada Pekan Pertama PSBB Transisi
"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang melaksanakan metode kampanye kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik."
Hal itu ia katakan saat uji publik virtual Rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam, Sabtu (6/6/2020).
"Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, dan kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun," sambungnya.
• Kebijakan New Normal Timbulkan Kontroversi, Mahfud MD: Di Situlah Perlunya Ada Pemerintah
Kampanye yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, dapat dilaksanakan dengan metode kampanye berupa pertemuan terbatas.
Juga, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antar pasangan calon.
Lalu, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di media masa cetak, media masa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau swasta, kampanye melalui media sosial dan rapat umum.
• Masuki Fase PSBB Masa Transisi, 112 Titik Keramaian di Jakarta Barat Bakal Diawasi TNI dan Polri
Untuk pertemuan terbatas dilakukan secara daring melalui video conference atau metode tatap muka virtual lain, dalam memanfaatkan media daring atau media sosial.
"Dilakukan secara langsung dengan ketentuan dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup, peserta kampanye paling banyak 20 orang."
"Pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19."
• Ombudsman Sarankan Pemprov DKI Perketat Pengawasan PSBB di Pasar Tradisional
"Dan wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada daerah pemilihan setempat," kata Dewa.