Kabar Artis
Apa Sikap Ruben Onsu Setelah Gugatan Merek Dagang Ayam Geprek Ditolak MA, Kuasa Hukum Akan Bicara
Selain PT Ayam Geprek Benny Sujono, Ruben Onsu juga menggugat Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI.
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ruben Onsu akan memberikan tanggapannya terkait gugatannya terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono yang ditolak Mahkamah Agung RI.
Selain PT Ayam Geprek Benny Sujono, Ruben Onsu juga menggugat Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI.
Namun gugatan Ruben Onsu tersebut ditolak Mahkamah Agung lewat putusannya pada 13 Januari 2020.

Rencananya, Ruben Onsu melalui Minola Sebayang, kuasa hukumnya, akan menjelaskan gugatannya yang baru saja ditolak Mahkamah Agung itu.
Sejauh ini belum diketahui sikap Ruben Onsu setelah gugatannya tersebut ditolak, apakah menerima atau ada kemungkinan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).
Minola Sebayang berencana akan menjelaskan perkara kliennya tersebut di ruang kerjanya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020) sore.
• Gugatan Ditolak MA, Jika Ingin Mengajukan Upaya Peninjauan Kembali, Waktu Ruben Onsu Tinggal 27 Hari
• Gugatan Ditolak, Ini Enam Merek Dagang Ruben Onsu yang Dibatalkan Mahkamah Agung
Sebelumnya diberitakan, di putusan bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst itu, Mahkamah Agung menolak seluruh gugatan presenter bernama lengkap Ruben Samuel Onsu tersebut.
Ruben Onsu dianggap tidak sah memakai merek dagang Geprek Bensu yang dimiliki dan didaftarkan pertama kali oleh Benny Sujono.
Dalam perkara yang diputuskan Mahkamah Agung pada 13 Januari 2020 ini Benny Sujono adalah penggugat rekonpensi.

"Mengabulkan gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian," tulis isi putusan dikutip Warta Kota dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas Merek I am Geprek Bensu Sedep Beneerrr + Lukisan tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono," tulis putusan itu.
• Gugatan Ruben Onsu Ditolak Lagi, Ditjen HKI Diperintahkan MA Coret Pendaftaran Merek Geprek Bensu
• Sudah Tiga Tahun Ditinggalkan Julia Perez, Ini yang Masih Selalu Dirindukan Ruben Onsu
Sebanyak enam merek dagang atas nama Ruben Onsu dianggap sama dengan merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik PT Ayam Geprek Benny Sujono yang disingkat Ayam Geprek Bensu.
Enam merek dagang Ruben Onsu yang dianggap sama itu adalah Geprek Bensu, I Am Geprek Bensu, dua Geprek Bensu dan logo, Bensu serta Geprek Bensu Real by Ruben Onsu.
Enam merek dagang makanan Ruben Onsu itu didaftarkan Ruben Onsu mulai 8 Agustus 2017 hingga 25 Juni 2018.

Dalam sidang putusan yang diketuai hakim Endah Detty Pertiwi itu, enam merek dagang Ruben Onsu tersebut disebutkan menyerupai nama PT Ayam Geprek Benny Sujono disingkat Ayam Geprek Bensu.
Hakim memutuskan, pendaftaran merek atas nama Ruben Onsu itu batal demi hukum.
Majelis hakim Makhamah Agung juga memerintahkan Direktorat Jenderal HAKI Kementerian Hukum Dan HAM RI untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama Ruben Onsu tersebut.