Kabar Artis

Apa Sikap Ruben Onsu Setelah Gugatan Merek Dagang Ayam Geprek Ditolak MA, Kuasa Hukum Akan Bicara

Selain PT Ayam Geprek Benny Sujono, Ruben Onsu juga menggugat Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI.

Istimewa
Promo 50 persen diskon diberikan Geprek Bensu jika memesan lewat GrabFood selama masa promosi 6-19 Mei 2019. Tampak Ruben Onsu (paling kiri) selaku pemilik Gebrek Bensu bersama perwakilan dari GrabFood. Melalui kuasa hukumnya, Ruben Onsu akan bicara tentang gugatan merek dagangnya yang ditolak Mahkamah Agung RI pada Januari 2020. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ruben Onsu akan memberikan tanggapannya terkait gugatannya terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono yang ditolak Mahkamah Agung RI.

Selain PT Ayam Geprek Benny Sujono, Ruben Onsu juga menggugat Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI.

Namun gugatan Ruben Onsu tersebut ditolak Mahkamah Agung lewat putusannya pada 13 Januari 2020.

Ruben Onsu dan bisnis kuliner ayam gepreknya.
Ruben Onsu dan bisnis kuliner ayam gepreknya. (Warta Kota/Lilis Setyaningsih)

Rencananya, Ruben Onsu melalui Minola Sebayang, kuasa hukumnya, akan menjelaskan gugatannya yang baru saja ditolak Mahkamah Agung itu.

Sejauh ini belum diketahui sikap Ruben Onsu setelah gugatannya tersebut ditolak, apakah menerima atau ada kemungkinan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

Minola Sebayang berencana akan menjelaskan perkara kliennya tersebut di ruang kerjanya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020) sore.

Gugatan Ditolak MA, Jika Ingin Mengajukan Upaya Peninjauan Kembali, Waktu Ruben Onsu Tinggal 27 Hari

Gugatan Ditolak, Ini Enam Merek Dagang Ruben Onsu yang Dibatalkan Mahkamah Agung

Sebelumnya diberitakan, di putusan bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst itu, Mahkamah Agung menolak seluruh gugatan presenter bernama lengkap Ruben Samuel Onsu tersebut.

Ruben Onsu dianggap tidak sah memakai merek dagang Geprek Bensu yang dimiliki dan didaftarkan pertama kali oleh Benny Sujono.

Dalam perkara yang diputuskan Mahkamah Agung pada 13 Januari 2020 ini Benny Sujono adalah penggugat rekonpensi.

Lambang ayam Geprek Bensu .
Lambang ayam Geprek Bensu . (Dokumentasi Warta Kota)

"Mengabulkan gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian," tulis isi putusan dikutip Warta Kota dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas Merek I am Geprek Bensu Sedep Beneerrr + Lukisan tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono," tulis putusan itu.

Gugatan Ruben Onsu Ditolak Lagi, Ditjen HKI Diperintahkan MA Coret Pendaftaran Merek Geprek Bensu

Sudah Tiga Tahun Ditinggalkan Julia Perez, Ini yang Masih Selalu Dirindukan Ruben Onsu

Sebanyak enam merek dagang atas nama Ruben Onsu dianggap sama dengan merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik PT Ayam Geprek Benny Sujono yang disingkat Ayam Geprek Bensu.

Enam merek dagang Ruben Onsu yang dianggap sama itu adalah Geprek Bensu, I Am Geprek Bensu, dua Geprek Bensu dan logo, Bensu serta Geprek Bensu Real by Ruben Onsu.

Enam merek dagang makanan Ruben Onsu itu didaftarkan Ruben Onsu mulai 8 Agustus 2017 hingga 25 Juni 2018.

The Onsu Family, yakni pasangan Ruben Onsu dan Sarwendah Tan bersama Thalia Putri Onsu dan Betrand Peto, serta Jordi Onsu, disela membuka outlet ayam Geprek Bensu di Bukit Bintang, Malaysia, Sabtu (11/1/2020).
The Onsu Family, yakni pasangan Ruben Onsu dan Sarwendah Tan bersama Thalia Putri Onsu dan Betrand Peto, serta Jordi Onsu, disela membuka outlet ayam Geprek Bensu di Bukit Bintang, Malaysia, Sabtu (11/1/2020). (Dokumentasi Tim Geprek Bensu)

Dalam sidang putusan yang diketuai hakim Endah Detty Pertiwi itu, enam merek dagang Ruben Onsu tersebut disebutkan menyerupai nama PT Ayam Geprek Benny Sujono disingkat Ayam Geprek Bensu.

Hakim memutuskan, pendaftaran merek atas nama Ruben Onsu itu batal demi hukum.

Majelis hakim Makhamah Agung juga memerintahkan Direktorat Jenderal HAKI Kementerian Hukum Dan HAM RI untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama Ruben Onsu tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved