Kabar Artis

Gugatan Ditolak, Ini Enam Merek Dagang Ruben Onsu yang Dibatalkan Mahkamah Agung

Enam merek dagang Ruben Onsu yang selama ini menjadi bisnis kulinernya diputuskan hakim batal demi hukum.

Dokumentasi Warta Kota
Lambang ayam Geprek Bensu milik presenter kondang Ruben Onsu. Gugatan Ruben Onsu atas merek dagang Geprek Bensu ditolak Mahkamah Agung. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gugatan Ruben Onsu terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI ditolak Mahkamah Agung.

Enam merek dagang Ruben Onsu yang selama ini menjadi bisnis kulinernya diputuskan hakim batal demi hukum.

Ruben Onsu diminta majelis hakim Mahkamah Agung RI untuk mengganti merek dagangnya yang dikelolanya sejak 2017 itu.

The Onsu Family, yakni pasangan Ruben Onsu dan Sarwendah Tan bersama Thalia Putri Onsu dan Betrand Peto, serta Jordi Onsu, disela membuka outlet ayam Geprek Bensu di Bukit Bintang, Malaysia, Sabtu (11/1/2020).
The Onsu Family, yakni pasangan Ruben Onsu dan Sarwendah Tan bersama Thalia Putri Onsu dan Betrand Peto, serta Jordi Onsu, disela membuka outlet ayam Geprek Bensu di Bukit Bintang, Malaysia, Sabtu (11/1/2020). (Dokumentasi Tim Geprek Bensu)

Di putusan bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst itu, Mahkamah Agung menolak seluruh gugatan presenter bernama lengkap Ruben Samuel Onsu tersebut.

Ruben Onsu dianggap tidak sah memakai merek dagang Geprek Bensu yang dimiliki dan didaftarkan pertama kali oleh Benny Sujono.

Dalam perkara yang diputuskan Mahkamah Agung pada 13 Januari 2020 ini Benny Sujono adalah penggugat rekonpensi.

Gugatan Ditolak Mahkamah Agung, Enam Merek Dagang Ruben Onsu Diputuskan Hakim Batal Demi Hukum

Gugatan Ruben Onsu Ditolak Lagi, Ditjen HKI Diperintahkan MA Coret Pendaftaran Merek Geprek Bensu

"Mengabulkan gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian," tulis isi putusan dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Hakim juga menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas Merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr + Lukisan.

Merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr didaftarkan di nomor IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Ruben Onsu dan bisnis kulinernya.
Ruben Onsu dan bisnis kulinernya. (Warta Kota/Lilis Setyaningsih)

Sebanyak enam merek dagang atas nama Ruben Onsu dianggap mempunyai persamaan dengan merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik PT Ayam Geprek Benny Sujono yang disingkat Ayam Geprek Bensu.

Enam merek dagang Ruben Onsu yang dianggap sama itu adalah Geprek Bensu, I Am Geprek Bensu, dua Geprek Bensu dan logo, Bensu serta Geprek Bensu Real by Ruben Onsu.

Enam merek dagang makanan Ruben Onsu itu didaftarkan Ruben Onsu mulai 8 Agustus 2017 hingga 25 Juni 2018.

Ruben Onsu Syok Dengar Cara Nikita Mirzani Simpan Surat Wasiat Untuk Anak-Anaknya

Sudah Tiga Tahun Ditinggalkan Julia Perez, Ini yang Masih Selalu Dirindukan Ruben Onsu

Dalam sidang putusan yang diketuai hakim Endah Detty Pertiwi itu, enam merek dagang Ruben Onsu tersebut disebutkan menyerupai nama atau singkatan nama Badan Hukum Penggugat Rekonpensi, yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono disingkat Ayam Geprek Bensu.

Hakim memutuskan, pendaftaran merek atas nama Ruben Onsu itu batal demi hukum.

Majelis hakim Makhamah Agung juga memerintahkan Direktorat Jenderal HAKI Kementerian Hukum Dan HAM RI untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama Ruben Onsu tersebut.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved