Kabar Artis
Gugatan Ditolak Mahkamah Agung, Enam Merek Dagang Ruben Onsu Diputuskan Hakim Batal Demi Hukum
Ruben Onsu dianggap tidak sah memakai merek dagang Geprek Bensu yang dimiliki dan didaftarkan pertama kali oleh Benny Sujono.
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gugatan Ruben Onsu terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI ditolak Mahkamah Agung.
Di putusan bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst itu, Mahkamah Agung menolak seluruh gugatan presenter bernama lengkap Ruben Samuel Onsu tersebut.
Ruben Onsu dianggap tidak sah memakai merek dagang Geprek Bensu yang dimiliki dan didaftarkan pertama kali oleh Benny Sujono.

Dalam perkara yang diputuskan Mahkamah Agung pada 13 Januari 2020 ini Benny Sujono adalah penggugat rekonpensi.
"Mengabulkan gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian," tulis isi putusan dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas Merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr + Lukisan, nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono," tulis putusan itu.

Sebanyak enam merek dagang atas nama Ruben Onsu dianggap mempunyai persamaan dengan merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik PT Ayam Geprek Benny Sujono (Ayam Geprek Bensu).
Enam merek dagang Ruben Onsu yang dianggap sama itu adalah Geprek Bensu, I Am Geprek Bensu, dua Geprek Bensu dan logo, Bensu serta Geprek Bensu Real by Ruben Onsu.
Enam merek dagang makanan Ruben Onsu itu didaftarkan Ruben Onsu mulai 8 Agustus 2017 hingga 25 Juni 2018.

Dalam sidang putusan yang diketuai hakim Endah Detty Pertiwi itu, enam merek dagang Ruben Onsu itu dianggap menyerupai nama atau singkatan Ayam Geprek Bensu milik Benny Sujono.
Hakim memutuskan, pendaftaran merek atas nama Ruben Onsu itu batal demi hukum.
Majelis hakim Makhamah Agung juga memerintahkan Direktorat Jenderal HAKI Kementerian Hukum Dan HAM RI untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama Ruben Onsu tersebut.