Kabar Artis
Gugatan Ditolak MA, Jika Ingin Mengajukan Upaya Peninjauan Kembali, Waktu Ruben Onsu Tinggal 27 Hari
Gugatan Ruben Onsu terkait merek dagang Ayam Geprek yang sudah dikenal di seantero Indonesia itu sudah mentok.
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presenter Ruben Onsu sudah 'kalah' di sejumlah pengadilan tingkat pertama dan kedua.
Gugatan Ruben Onsu terkait merek dagang Ayam Geprek yang sudah dikenal di seantero Indonesia itu seakan sudah mentok.
Mahkamah Agung RI menolak perkara kasasi Ruben Onsu terkait merek dagang ayam gepreknya.

Gugatan presenter kondang bernama lengkap Ruben Samuel Onsu itu dianggap sudah tidak ada lagi.
Seperti perkara lain, upaya terakhir Ruben Onsu di ranah hukum adalah mengajukan upaya PK atau peninjauan kembali perkaranya tersebut.
Namun untuk bisa melakukan upaya peninjauan kembali, Ruben Onsu membutuhkan 'amunisi' berupa novum atau bukti baru apabila ingin kembali bersidang di Mahkamah Agung RI, kini di tingkat PK.
• Gugatan Ditolak, Ini Enam Merek Dagang Ruben Onsu yang Dibatalkan Mahkamah Agung
• Gugatan Ditolak Mahkamah Agung, Enam Merek Dagang Ruben Onsu Diputuskan Hakim Batal Demi Hukum
Apabila dirunut sejak putusan gugatan yang dilakukan majelis hakim Mahkamah Agung RI pada 13 Januari 2020, Ruben Onsu diberi waktu selama 180 hari untuk mengajukan upaya Peninjauan Kembali.
Waktu 180 hari adalah waktu yang diberikan Mahkamah Agung untuk mengajukan keberatan atas putusan kasasi.
Dihitung dari waktunya, sejak ada putusan tersebut sampai Jumat (12/6/2020) ini, Ruben Onsu masih memiliki waktu sampai 27 hari.

Jika selama 27 hari kedepan tidak melakukan upaya Peninjauan Kembali, Ruben Onsu dianggap telah menerima putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
Saat tulisan ini disusun, Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro dan Kepala Biro Humas Mahkamah Agung Abdullah belum dapat dimintai komentarnya terkait perkara Ruben Onsu itu.
Ruben Onsu harus mengganti seluruh nama merek dagangnya yang telah populer tersebut, termasuk logo ayam gepreknya.
• Sudah Tiga Tahun Ditinggalkan Julia Perez, Ini yang Masih Selalu Dirindukan Ruben Onsu
• Ini Beda Reaksi Ruben Onsu dan Jessica Iskandar Soal Wacana Sekolah Kembali Masuk di New Normal
Gugatan Ruben Onsu terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI baru saja ditolak Mahkamah Agung.
Di putusan bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst itu, Mahkamah Agung menolak seluruh gugatan presenter kondang tersebut.
Ruben Onsu dianggap tidak sah memakai merek dagang Geprek Bensu yang dimiliki dan didaftarkan pertama kali oleh Benny Sujono.
