Novel Baswedan Diteror

Warganet Bandingkan Tuntutan Dua Tahun Penjara Antara Ahmad Dhani dan Penyerang Novel Baswedan,

Selain dianggap menciderai rasa keadilan, warganet kemudian membandingkan kasus tersebut dengan kasus yang pernah dialami Ahmad Dhani.

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com
Ahmad Dhani dijatuhkan vonis karena berpendapat soal penista agama di Twitter. 

Tuntutan JPU tersebut banyak mendapatkan respon dari sejumlah tokoh maupun masyarakat. 

Termasuk dari Novel Baswedan sendiri yang menyebutnya sebagai, "kebobrokan yang dipertontonkan secara vulgar."

Selain dianggap menciderai rasa keadilan, warganet kemudian membandingkan kasus tersebut dengan kasus yang pernah dialami Ahmad Dhani.

 Cerita Sedih Dokter, Kerap Jadi Korban Fitnah, Insentif Tak Jelas hingga Ancaman Tertular Covid-19

Bantah Jadi tembok Pembatas, Raul Lemos Cuma Ingin Aurel dan Azriel Hormati Ibu Kandungnya

Dimana, saat itu Dhani dituntut penjara dua tahun lantaran menuliskan kalimat ujaran kebencian di akun Twitternya.

Menurut JPU, dalam persidangan Ahmad Dhani, terdapat tiga ujaran Dhani yang menimbulkan kebencian yaitu 'yang menistakan agama si Ahok yang diadili KH Ma'ruf Amin, siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya, dan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa penista agama jadi gubenur, kalian waras'.

Ketiga kalimat itu pun diucapkan Dhani kepada pengelola akun Twitternya yang bernama Bimo.

JPU mendakwa Dhani dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ilustrasi -- Ahmad Dhani dipenjara karena kasus ujaran kebencian
Ilustrasi -- Ahmad Dhani dipenjara karena kasus ujaran kebencian (istimewa)

Saat pembacaan tuntutan, JPU  tidak menyebutkan hal yang meringankan tuntutan untuk Dhani.

Sementara itu, para penyerang Novel Baswedan hanya dituntut satu tahun penjara.

Padahal, selain penyerang adalah oknum polisi, yang diserang adalah seorang penegak hukum hingga menyebabkan kebutaan.

"Mas Ahmad Dhani nulis krn kesadaran dan kemauannya sendiri dituntut 2th. Sdgkan penyiram air keras Pak Novel di tuntut 1th karena dia melakukannya bukan atas kemauan sendiri tp DI PERINTAHKAN OLEH IBLIS," tulis akun AiraAfniA****

 Sebut PLN Amatiran dan Tidak Terbuka, Roy Suryo Tantang Debat Ilmiah

 Rizal Ramli Hanya Ingin Debat Berlangsung Terbuka, Bukan Diskusi Tertutup di Kantor Luhut Pandjaitan

"Mereka aparatur hukum itu mengira akan lepas dari pengadilan Allah. Mentang2 mereka punya kekuasaan hukum yg dibuat2nya itu trus bebas tidak ada pertanggungjawaban di kehidupan berikutnya kelak. Kami rakyat Indonesia menjadi saksi kelak dihadapan Yang Maha Adil," tulis akun @summa*****

"Padahal dia (Ahmad Dhani) belum melakukan tindakan kriminal apapun, namun dianggap menyebar ujaran kebencian yg melanggar uuit. Artinya hukuman bagi pengujar kebencian lebih berat dari pelaku tindakan kriminal yg membuat orang lain cacat permanen. Ruarbiasa," tulis akun @Syam****

Tanggapan kuasa hukum

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved