Novel Baswedan Diteror

Warganet Bandingkan Tuntutan Dua Tahun Penjara Antara Ahmad Dhani dan Penyerang Novel Baswedan,

Selain dianggap menciderai rasa keadilan, warganet kemudian membandingkan kasus tersebut dengan kasus yang pernah dialami Ahmad Dhani.

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com
Ahmad Dhani dijatuhkan vonis karena berpendapat soal penista agama di Twitter. 

Dia mengungkapkan, tiga saksi itu juga diketahui sudah pernah diperiksa Penyidik Polri, Komnas HAM, serta Tim Pencari Fakta bentukan Kepolisian.

 Rizal Ramli Hanya Ingin Debat Berlangsung Terbuka, Bukan Diskusi Tertutup di Kantor Luhut Pandjaitan

 Jokowi Ingatkan Waspada Gelombang Kedua Corona, Ernest Prakasa: Gelombang Pertama Juga Belum Kelar

Namun, Jaksa seakan hanya menganggap kesaksian mereka tidak memiliki nilai penting dalam perkara ini.

"Padahal esensi hukum pidana itu adalah untuk menggali kebenaran materiil, sehingga langkah Jaksa justru terlihat ingin menutupi fakta kejadian sebenarnya," kata dia.

Persidangan kasus ini juga menunjukan hukum digunakan bukan untuk keadilan, tetapi sebaliknya hukum digunakan untuk melindungi pelaku dengan memberi hukuman “ala kadarnya”, menutup keterlibatan aktor intelektual, mengabaikan fakta perencanaan pembunuhan yang sistematis, dan memberi bantuan hukum dari Polri kepada pelaku.

 Tompi Jadi Trending Topik,Dikenal Pendukung Garis Keras Jokowi Kini Keluhkan Naiknya Tagihan Listrik

 Trauma Usai Kedua Orangtuanya Cerai, Aurel Hermansyah: Pipi Ajari Aku Hormati Mimi

"Padahal jelas menurut Pasal 13 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 menyatakan bahwa pendampingan hukum baru dapat dilakukan bilamana tindakan yang dituduhkan berkaitan dengan kepentingan tugas," ujarnya.

Untuk itu, dia mengharapkan, majelis Hakim tidak larut dalam sandiwara hukum ini dan harus melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan.

Dia juga meminta, Presiden Joko Widodo untuk membuka tabir sandiwara hukum ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta Independen.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved