PSBB Jakarta

Ingin Berwisata ke Pulau Tidung? Sekarang Ada Syaratnya, Berikut Penjelasan Lurah

Ada syarat untuk wisatawan yang ingin berkunjung ke Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara

WARTAKOTALIVE.COM, KEPULAUANSERIBU - Ada syarat bagi wisatawan berkunjung ke Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu.

Diketahui, syarat wisatawan berkunjung ke Pulau Tidung, yakni wisatawan wajib bawa surat bebas Covid-19.

Adanya syarat bawa surat bebas Covid-19 ke Pulau Tidung tersebut, seiring dibukanya akses pada 13 Juni 2020.

Menurut Lurah Pulau Tidung Hafsah, mereka yang ingin berlibur di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi DKI Jakarta wajib membawa surat bebas Covid-19 ketika datang berkunjung.

Akses Kepulauan Seribu Dibuka Kembali untuk Wisatawan, Pulau Tidung Langsung Disemprot Disinfektan

Siap-siap, Mulai 13 Juni 2020 Wisata Kepulauan Seribu Dibuka Kembali tapi Wisatawan Dibatasi

Masa New Normal, Kapal Penumpang Menuju Kepulauan Seribu Kembali Beroperasi

“Saya terapkan jika pengen datang bisa saja asal ada surat bebas Covid-19, jadinya aman kan,” ujar Hafsah, di Pulau Tidung, Jumat (12/6).

Selain itu para wisatawan tersebut nantinya wajib untuk menjalani standar protokol kesehatan Covid-19 seperti pengukuran suhu tubuh, wajib pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.

“Kita di sini juga rutin monitor setiap kedatangan kapal dan melakukan screening suhu tubuh. Jika tidak memenuhi syarat, maka tidak dibolehkan masuk,” kata Hafsah.

Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada para pengelola 261 homestay yang berada di Pulau Tidung.

Mereka hanya boleh menerima wisatawan maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.

“Sudah ada sosialisasi kepada homestay, protokol apa saja yang harus dimiliki seperti wastafel, buku catatan tamu mulai dari nama dan lain-lain,” kata Hafsah.

Apabila nantinya ada homestay atau penginapan yang kedapatan melakukan pelanggaran maka pengelola akan diberikan sanksi sesuai denhan peraturan yang telah ditetapkan.

Disemprot Disinfektan

Penyemprotan disinfektan di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu, Jumat (12/6/2020).
Penyemprotan disinfektan di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu, Jumat (12/6/2020). (Istimewa)

Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta melakukan penyemprotan disinfektan di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu, Jumat (12/6/2020).

Diketahui, penyemprotan disinfektan dilakukan jelang kedatangan wisatawan seiring dibukanya kembali akses ke Kepulauan Seribu, mulai 13 Juni 2020 saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi DKI Jakarta.

Saat ini, petugas sasar pemukiman di Pulau Tidung mulai dari rumah warga hingga homestay atau penginapan, untuk melakukan penyemprotan disinfektan.

Fasilitas umum juga disemprot seperti Jembatan Cinta yang jadi ikon Pulau Tidung.

Menurut Wakil Bupati Kepulauan Seribu Junaedi, penyemprotan disinfektan dilakukan dalam rangka persiapan jelang dibukanya akses wisatawan pada 13 Juni 2020 mendatang.

“Jadi kegiatan ini dilakukan dalam rangka kita laksanakan masa transisi dimana lokasi dan fasilitas baik pantai, tempat rekreasi dibuka 13 Juni dengan protokol kesehatan,” kata Junaedi, Jumat (12/6).

Setiap homestay atau penginapan di Kepulauan Seribu hanya boleh dibuka maksimal 50 persen dari total daya tampung.

Selain itu para pengelola juga wajib menyediakan fasilitas seperti tempat cuci tangan.

“Diharapkan pemilik homestay bisa buat tempat cuci tangan salah satu upaya pencegahan,” kata Junaedi.

Plt. Ketua PMI DKI Jakarta H. Muhammad Muas mengatakan pada penyemprotan disinfektan itu dilakukan dengan mengerahkan relawan dan peralatan yang ada seperti bentor juga spraying.

“Hari ini kita siapkan bentor, spraying dan didukung PMI pusat, hampir semua relawan yang ada kita kerahkan semua,” ungkap Muas.

Muas menambahkan penyemprotan disinfektan akan rutin dilakukan selama tiga bulan hingga Juli mendatang dan akan dievaluasi agar dapat data yang sesuai.

Wisatawan Dibatasi

Bersiap-siaplah mulai Sabtu 13 Juni 2020 menyambut wisata Kepulauan Seribu yang dibuka kembali tapi dengan beberapa protokol kesehatan.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Berdasarkan surat tersebut yang diterima Kompas.com, Senin (8/6/2020), terdapat beberapa poin, salah satunya wisata kepulauan Seribu dibuka kembali mulai 13 Juni-2 Juli 2020.

Pulau Onrust (Kompas.com/Shutterstock)

"Mulai tanggal 13 Juni 2020 - 2 Juli 2020 maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen di pantai atau wisata kepulauan seribu," tulis surat tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad menegaskan agar para pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan saat kembali dibukanya pariwisata.

"Intinya saya minta pelaku usaha untuk disiplin menerapkan protokol Covid-19 yang sudah ditetapkan baik untuk manajemen, karyawan maupun tamunya," ujar Cucu saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Selain membatasi kapasitas tempat wisata, surat tersebut juga menuliskan larangan membawa anak berusia di bawah 5 tahun.

Wisatawan bersepeda menyusuri kawasan pantai di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Sabtu (13/3/2015). Keindahan pantai menjadi daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke pulau itu. (KOMPAS/RADITYA HELABUMI)

"Dilarang membawa anak berusia kurang dari 5 tahun," tulis surat keputusan tersebut.

Tamu atau pengunjung juga wajib mengenakan masker, menerapkan etika ketika batuk atau bersin, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta physical distancing.

Berikut isi protokol umum pencegahan penularan Covid-19 di sektor usaha pariwisata

Pelaku Usaha

- Penanggung jawab usaha wajib mengisi, menandatangani, dan menempel formulir pakta integritas pada lokasi yang mudah dilihat oleh tamu atau pengunjung

- Memaksimalkan pekerja yang berusia di bawah 45 tahun, selain itu disarankan melakukan pengaturan penempatan dan waktu kerja bagi karyawan yang berusia lebih dari 45 tahun atau memiliki penyakit bawaan untuk meminimalisir risiko penularan

- Wajib menggunakan masker bagi para pekerja, tamu atau pengunjung

- Melakukan pembersihan dan mendisinfeksi area kerja, area publik, serta fasilitas umum yang sering disentuh publik seperti tombol lift, pegangan pintu, pegangan tangga setiap 4 jam sekali

- Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses pekerja dan konsumen Menyediakan tempat sampah khusus Covid-19 untuk membuang alat pelindung diri yang telah digunakan

- Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)

- Mengecek suhu tubuh di pintu masuk, tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius

- Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter

- Mencegah kerumunan pelanggan Mengedukasi dan melatih pekerja mengenai Covid-19

Pekerja atau karyawan

- Menggunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja

- Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat kerja

- Pekerja yang mengalami demam, flu atau gejala Covid-19 pada saat di tempat kerja, wajib melaporkan kepada atasan, temui dokter, dan jauhi rekan kerja lainnya

- Makan makanan bergizi seimbang untuk menjaga daya tahan tubuh

- Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup, berjemur di pagi hari

- Melakukan PHBS setiap hari, sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir

- Memperhatikan jaga jarak

- Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja

- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik

- Menyapa tamu atau pelanggan dengan tidak bersalaman

Tamu atau pengunjung

- Selalu menggunakan masker selama berada di area publik

- Dilarang membawa anak berusia kurang dari 5 tahun

- Melakukan budaya etika batuk atau bersin dengan menutup mulut dengan kertas tisu Jaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer

- Menghindari menyentuh bagian tubuh yang terbuka seperti mata, hidung, wajah, dan lengan Tetap memperhatikan jaga jarak atau physical distancing.

Izinkan Resort Beroperasi, Warga Sesalkan Bupati Kepulauan Seribu Tidak Sejalan dengan Anies

Keluarnya surat balasan Bupati Kepulauan Seribu Husein Murad kepada Asosiasi Pengelola Resort Kepulauan Seribu perihal dibukanya kembali operasional resort membuat warga meradang.

Langkah orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Seribu dianggap tidak sejalan dengan kebijakan yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai pimpinan tertinggi.

Seorang warga, Didi Setiyadi mengatakan warga pulau menyesalkan pengambilan keputusan itu yang dinilai cacat hukum dan prosedural karena tidak sesuai dengan kebijakan dari gubernur.

“Saya pikir cacat hukum, cacat prosedural dimana Pak Gubernur masih mengetatkan PSBB, di sisi lain Pak Bupati buka sektor pariwisata. Ini yang cukup kita sesalkan,” katanya, Sabtu (16/5).

Ditambah lagi sejauh ini belum ada tempat pariwisata di DKI Jakarta yang telah dibuka karena adanya penerapan PSBB sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Setahu kami tempat pariwisata di Jakarta belum ada yang beroperasi, kok ini bupati berani-beraninya buka wisata,” sambung warga Pulau Tidung tersebut.

Didi pun meminta agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mempertimbangkan kembali resort yang beroperasi selama pandemi Covid-19 meski tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

“Kami minta secara tegas kepada Pak Bupati tinjau ulang surat pemberlakuan operasional resort.

"Bahkan cabut lagi surat yang sudah beredar,” harap Didi.

Sebelumnya beredar surat balasan Bupati Kepulauan Seribu Husein Murad kepada Asosiasi Pengelola Resort Kepulauan Seribu perihal pemberitahuan dibukanya kembali pengelolaan resort di Kepulauan Seribu.

Isi surat itu meminta kepada pengelola resort menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku dan melaksanakan pencegahan Covid-19 mengacu pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif (Parekraf) Puji Astuti mengatakan resort adalah jenis usaha yang mendapat pengecualian dalam pelarangan beroperasi tempat usaha selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut seperti yang ada tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam upaya penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. (jhs)

Masih Pandemi Covid-19 kok Resort di Kepulauan Seribu Mulai Beroperasi?

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mulai mengizinkan resort-resort yang ada di wilayahnya untuk kembali membuka usahanya dan beroperasi seperti biasa.

Padahal seperti diketahui saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir dan masih ada peningkatan jumlah kasus yang terjadi di Indonesia khususnya di DKI Jakarta.

Hal tersebut berdasarkan keluarnya surat balasan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu kepada Asosiasi Pengelola Resort Kepulauan Seribu.

Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif (Parekraf) Puji Astuti mengatakan surat balasan itu menyikapi permohonan pembukaan kembali resort-resort yang ada.

"Pemkab sudah mengirimkan surat balasan terhadap Asosiasi Pengelola Resort. (Sebelumnya ada) permohonan buka resort dari asosiasi tersebut," jelas Puji, Jumat (15/5).

Menurut Puji, pada dasarnya resort adalah jenis usaha yang mendapat pengecualian dalam pelarangan beroperasi tempat usaha selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut seperti yang tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 disebutkan perhotelan termasuk kriteria yang dikecualikan untuk pemberhentian aktivitas," kata Puji.

Hanya saja ketika beroperasi kembali seperti sedia kala, resort-resort tersebut harus menerapkan kebijakan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Namun demikian hingga saat ini, resort-resort yang sudah kembali beroperasi tersebut belum menerima satu pun tamu untuk menginap. "Saya cek belum ada yang nerima tamu," ucap Puji.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu sempat membatasi akses menuju pulau dimana hanya warga dengan KTP Kepulauan Seribu saja yang diperbolehkan keluar masuk pulau.

Ketika itu tidak ada satu pun wisatawan yang diperkenankan memasuki wilayah Kepulauan Seribu.

Bahkan kapal kelas bisnis yang biasa di Dermaga Marina, Ancol dinonaktifkan sementara. 

Tokoh Masyarakat Pertanyakan Beroperasinya Kembali Resort di Kepulauan Seribu

Warga Kepulauan Seribu menilai Pemerintahan Kepulauan Seribu tidak serius menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Penilaian warga tersebut disampaikan lantaran sejumlah resort atau penginapan yang tersebar di pulau-pulau wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu telah diperbolehkan membuka operasional mereka.

Hal tersebut berdasarkan keluarnya surat balasan tertanda Bupati Kepulauan Seribu Husein Murad kepada Asosiasi Pengelola Resort Kepulauan Seribu.

Dengan dikeluarkannya surat tersebut, warga mengaku kecewa. Pasalnya, warga menganggap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu tidak serius menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pencegahan pandemi Covid-19. 

"Kami sebagai masyarakat prihatin juga terkait kebijakan beredarnya surat Bupati," kata Didi Setiyadi, salah satu tokoh masyarakat di Pulau Tidung, Sabtu (16/5/2020).

Didi menilai apa yang menjadi kebijakan bupati tidak sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Terutama terkait kembali dibukanya resort yang merupakan salah satu unsur dari pariwisata Kepulauan Seribu.

"Karena setahu kami tempat pariwisata di Jakarta belum ada yang beroperasi. Kok ini Bupati berani-beraninya buka wisata?," imbuh dia.

Didi juga mengaku keberatan dengan dibukanya kembali operasional resort di tengah masih berlangsungnya penerapan PSBB di Kepulauan Seribu.

Menurut Didi, hal tersebut juga bisa menodai kepatuhan masyarakat pada umumnya yang selama dua bulan terakhir mematuhi aturan yang ada.

"Bagaimana perasaan masyarakat manakala melihat banyak wisatawan mondar-mandir ke pulau resor dan itu difasilitasi pemerintah? Di sisi lain, kita disuruh diam di rumah dengan segala keterbatasan," ucap Didi.

Akan hal tersebut, Didi lantas meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu meninjau ulang surat pemberlakuan operasional resor.

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu, Puji Lestari, menuturkan, surat perizinan operasional resort diedarkan atas permohonan Asosiasi Pengelola Resort Kepulauan Seribu.

"Pemkab sudah mengirimkan surat balasan terhadap Asosiasi Pengelola Resort. (Sebelumnya ada) permohonan buka resort dari asosiasi tersebut," jelas Puji ketika dikonfirmasi TribunJakarta.com, Jumat (15/5/2020).

Puji mengatakan, pada dasarnya resort termasuk jenis usaha yang dikecualikan dalam pelarangan beroperasi tempat usaha selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu seperti yang tercantum dalam Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Dalam Pergub nomor 33 tahun 2020, perhotelan termasuk kriteria pengecualian yang harus dihentikan," ucap Puji.

Adapun pemantauan hingga sore ini, resort-resort sudah kembali buka namun belum ada satupun yang menerima tamu.

Ketika beroperasi kembali, resort-resort ini juga diharuskan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 (JHS/Wartakotalive.com/Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wisata Kepulauan Seribu Buka Kembali Mulai 13 Juni, Wisatawan Dibatasi"

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved