Tagihan Listrik
Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Berikut Penjelasan Lengkap Pihak PLN soal Kenaikan Tagihan Listrik
Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Berikut Penjelasan Lengkap Pihak PLN soal Kenaikan Tagihan Listrik
Tiga kategori pelanggan itu adalah:
- Pelanggan yang mengalami kenaikan lebih dari 20 persen tagihannya dibanding bulan sebelumnya.
- Pelanggan yang tagihan bulan sebelumnya telah dilakukan rata-rata sehingga lebih kecil dari pemakaian sesungguhnya.
- Pelanggan yang tagihan sebelumnya tidak ada koreksi rekening.
Menurut dia, skema pembayaran tersebut dilakukan secara otomatis tanpa adanya prosedur yang harus harus diajukan oleh pelanggan.
"Tidak ada prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan skema perlindungan tagihan ini, karena bersifat otomatis," jelas Yuddy.
Dia mengatakan, skema perlindungan lonjakan tersebut hanya berlaku untuk pembayaran tagihan bulan Juni 2020.
Merespons kenaikan tagihan yang dikeluhkan pelanggan, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril membantah ada kenaikan tarif.
Menurut dia, kenaikan tagihan listrik pada Juni merupakan hitungan rata-rata tagihan pada tiga bulan terakhir.
"Tidak ada kenaikan tarif listrik, tapi memang ada kenaikan konsumsi listrik selama kebijakan PSBB yang dihitung menggunakan skema rata-rata tiga bulan sebelumnya," kata Bob, dikutip dari pemberitaan Antara, Sabtu (6/6/2020).
Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia menjelaskan, naiknya tagihan listrik konsumen karena konsumsi listrik yang meningkat selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Secara teknis PT PLN Persero juga telah menjelaskan faktor yang menyebabkan tarif listrik menjadi tinggi selama PSBB," kata Angkie, melansir Antara, Senin (8/9/2020).
PLN selalu menyebutkan bahwa kenaikan tagihan listrik ini karena tingginya penggunaan selama beraktivitas di rumah pada masa pandemi virus corona.
Selain itu, karena aktivitas yang dimulai sejak dinihari pada Ramadhan lalu.