Tagihan Listrik

Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Berikut Penjelasan Lengkap Pihak PLN soal Kenaikan Tagihan Listrik

Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Berikut Penjelasan Lengkap Pihak PLN soal Kenaikan Tagihan Listrik

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
ILUSTRASI Tarif listrik 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Lonjakan tarif listrik pada bulan Mei 2020 lalu banyak dikeluhkan masyarakat.

Kenaikan tarif listrik yang diambil dari rata-rata pemakaian selama tiga bulan belakangan itu dianggap tidak wajar.

Dikutip dari Kompas.com, keluhan soal melonjaknya tagihan listrik viral di media sosial.

Warganet mempertanyakan kenaikan drastis tagihan listrik yang jatuh pada bulan Juni 2020.

"Hai @pln_123, tagihan listrik saya melonjak luar biasa, bisa dijelaskan kenapa? Bila alasannya peningkatan pemakaian karena WFH, kenaikan dari Maret ke April mungkin masih bisa diterima, tapi tagihan bulan ini dgn pola pemakaian yg sama rasanya tidak masuk akal," demikian keluhan salah satu pelanggan PLN dengan menautkan unggahannya ke akun resmi PLN, @pln123.

Akun lainnya juga mengeluhkan hal yang hampir sama, karena ada kenaikan signifikan pada tagihan listrik bulan ini.

"Min @pln123. Punya saya mohon di cek , meret260 rb, April 270rb, Mei 460 rb, Juni 1.026,000. Juni belum dibayar. Rata2 18 kwh/hari, 1.470hrga/kwh daya 3.500 va. Harusnya hanya 700rbuan," tulis akun lainnya.

Bagaimana PLN merespons keluhan-keluhan ini?

PLN menyebutkan, ada perlindungan lonjakan bagi pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik lebih dari 20 persen.

Apa itu perlindungan lonjakan?

Senior Executive Vice President Business dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo wicaksono mengatakan, perlindungan lonjakan dari PLN untuk meringankan pembayaran tagihan listrik.

Bagi pelanggan yang lonjakan tagihan listriknya lebih dari 20 persen, maka pelanggan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya yang menggunakan tarif rata-rata pemakaian 3 bulan.

"Kemudian 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besaran 20 persen setiap bulan," kata Yuddy kepada Kompas.com, Kamis (11/6/2020).

Tiga kategori pelanggan yang bisa dapatkan perlindungan lonjakan

Ada tiga kategori pelanggan yang bisa mendapatkan skema pembayaran itu.

Tiga kategori pelanggan itu adalah:

  • Pelanggan yang mengalami kenaikan lebih dari 20 persen tagihannya dibanding bulan sebelumnya.
  • Pelanggan yang tagihan bulan sebelumnya telah dilakukan rata-rata sehingga lebih kecil dari pemakaian sesungguhnya.
  • Pelanggan yang tagihan sebelumnya tidak ada koreksi rekening.

Menurut dia, skema pembayaran tersebut dilakukan secara otomatis tanpa adanya prosedur yang harus harus diajukan oleh pelanggan.

"Tidak ada prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan skema perlindungan tagihan ini, karena bersifat otomatis," jelas Yuddy.

Dia mengatakan, skema perlindungan lonjakan tersebut hanya berlaku untuk pembayaran tagihan bulan Juni 2020.

Merespons kenaikan tagihan yang dikeluhkan pelanggan, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril membantah ada kenaikan tarif.

Menurut dia, kenaikan tagihan listrik pada Juni merupakan hitungan rata-rata tagihan pada tiga bulan terakhir.

"Tidak ada kenaikan tarif listrik, tapi memang ada kenaikan konsumsi listrik selama kebijakan PSBB yang dihitung menggunakan skema rata-rata tiga bulan sebelumnya," kata Bob, dikutip dari pemberitaan Antara, Sabtu (6/6/2020).

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia menjelaskan, naiknya tagihan listrik konsumen karena konsumsi listrik yang meningkat selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Secara teknis PT PLN Persero juga telah menjelaskan faktor yang menyebabkan tarif listrik menjadi tinggi selama PSBB," kata Angkie, melansir Antara, Senin (8/9/2020).

PLN selalu menyebutkan bahwa kenaikan tagihan listrik ini karena tingginya penggunaan selama beraktivitas di rumah pada masa pandemi virus corona.

Selain itu, karena aktivitas yang dimulai sejak dinihari pada Ramadhan lalu.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved