PSBB Tangerang Raya
Sebanyak 110 Kendaraan Dipaksa Putar Balik karena Tak Punya SIKM Saat Masuk Tangsel
Kepala Dishub Kota Tangsel, Purnama Wijaya mengatakan sebanyak 110 kendaraan telah ditindak memutar balikan kendaraan yang bakal masuk ke Kota Tangsel
Menurut Ayep, dari 210 pemohon pihaknya hanya mengeluarkan izin terbit kepada 40 pemohon.
• Dua Hari Beroperasi, Pemohon SIKM Kota Tangsel Menurun
• Tidak Kantongi SIKM, 20 Pekerja Bangunan Wajib Bayar Rp 1,2 Juta untuk Swab Test
Sedangkan 110 pemohon mendapati penolakan dan 60 pemohon masih dalam proses pengeluaran izin terbit.
"Alasan ditolak masih sama kayak kemarin, tidak ada hasil rapid test, tujuan DKI, salah memasukkan persyaratan, dan maksud dan tujuan tidak sesuai," kata Ayep saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2020).
Dia menjelaskan, kebanyakan pemohon mengajukan SIKM Kota Tangsel adalah para pekerja yang aktivitas pekerjaan berada di luar Kota Tangsel.
Sedangkan, untuk pemohon yang berstatus dalam proses akan diproses pada operasional hari dan jam kerja yakni pada Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
• Walau PSBB Jakarta Berakhir, Keluar-Masuk Jakarta Harus Miliki SIKM, Berikut Penjelasannya
• Kapolda Metro: Sudah 24.439 Kendaraan Arus Balik Kami Minta Putar Balik karena Tak Punya SIKM
"Karena kita operator beroperasi di hari dan jam kerja saja," ujar Yepi.
Seperti diberitakan sebelumnya, SIKM Kota Tangsel dikhususkan bagi masyarakat luar Jabodetabek dan Provinsi Banten yang akan melakukan mobilisasi ke luar dan masuk wilayah Tangsel.
Pemberlakuan SIKM di wilayah Tangsel diatur dalam Pasal 18 Huruf A hingga Huruf G Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19. (m23)