PSBB Jakarta
Kapolda Metro: Sudah 24.439 Kendaraan Arus Balik Kami Minta Putar Balik karena Tak Punya SIKM
Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI menyiagakan petugasnya di 11 check point yang ditetapkan di wilayah perbatasan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, selama delapan hari melakukan penyekatan kendaraan arus balik, yakni sejak 27 Mei sampai 3 Juni, pihaknya sudah memutar balik sebanyak 24.439 kendaraan karena penumpangya tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
"Sampai hari kedelapan sudah 24.439 kendaraan yang kita lakukan putar balik, di samping teguran-teguran," ujar Nana usai mengunjungi Pos Penyekatan di Kedung Waringin, Cikarang, Kamis (4/6/2020).
"Kita ketahui DKI Jakarta merupakan barometer Indonesia dan dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Bahwa setiap masyarakat yang masuk Jakarta harus mempunya surat izin keluar masuk," imbuhnya
Ia didampingi oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono.
Hal ini kata Nana dalam rangka upaya mencegah timbulnya gelombang kedua penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Perlu diketahui Operasi Ketupat sudah selesai tanggal 30 Juni kemarin namun diperpanjang dengan kita melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan sampai tanggal 7 Juni nanti," katanya.
Karenanya tambah Nana penyekatan kendaraan arus balik akan terus dilakukan sampai 7 Juni nanti.
"Sampai saat ini kelanjutan ke depan kami masih menunggu apakah nanti selesai atau diperpanjang setelah tanggal 7 Juni nanti. Tapi kalau dilihat sampai saat ini PSBB diperpanjang ada berbagai kemungkinan yang akan kita putuskan terkait upaya-upaya pencegahan virus Corona," katanya.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI menyiagakan petugasnya di 11 check point yang ditetapkan di wilayah perbatasan.
Tujuannya, untuk memeriksa dan memperketat kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta, atau kendaraan arus balik pemudik, mulai Selasa (26/5/2020).
Ke 11 check point atau tittik pemeriksaan itu dibuat di wilayah perbatasan dengan Jakarta, yang merupakan akses masuk utama kendaraan dari daerah ke Jakarta.
Yakni di wilayah Kabupaten Bogor (4 titik), Kabupaten Bekasi (4 titik), dan Kabupaten Tangerang (3 titik).
Di sana petugas akan memeriksa kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi siapapun yang akan masuk ke Jakarta.
Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada dua opsi yang bisa dilakukan pihaknya bersama aparat Pemprov DKI, jika ada penumpang dalam kendaraan atau seluruhnya tidak memiliki SIKM.
"Jika tidak memiliki SIKM, maka ada dua opsi yang bisa diterapkan petugas. Yakni kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta, atau penumpang di dalam kendaraan yang tidak memiliki SIKM harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah," kata Sambodo, Selasa (26/5/2020).