PSBB Tangerang Raya

Sebanyak 110 Kendaraan Dipaksa Putar Balik karena Tak Punya SIKM Saat Masuk Tangsel

Kepala Dishub Kota Tangsel, Purnama Wijaya mengatakan sebanyak 110 kendaraan telah ditindak memutar balikan kendaraan yang bakal masuk ke Kota Tangsel

Wartakotalive.com/Rizki Amana
Ilustrasi Petugas polisi sedang mengimbau pengendara roda dua yang berboncengan di tengah penerapan PSBB Kota Tangsel. Masuk Tangsel selama PSBB kini harus memiliki SIKM. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah berlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga luar Jabodetabek dan Provinsi Banten di masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangsel.

Dalam rangka memastikan jalannya penerapan aturan SIKM itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel lakukan penindakan bagi mobiliasai kendaraan bermotor.

Kepala Dishub Kota Tangsel, Purnama Wijaya mengatakan sebanyak 110 kendaraan telah ditindak memutar balikan kendaraan yang bakal masuk ke Kota Tangsel.

Pasar Tradisional Rawan Pandemi Corona, Swab Test Massal Digelar di 5 Pasar Tradisional di Gambir

Kronologi dan Dugaan Sementara Penyebab Seorang Ayah Gantung Diri Disamping 2 Mayat Putra Kandungnya

Menurutnya penindakan memiliki SIKM bagi pengendara telah berlangsung sejak Sabtu, 6 Juni 2020.

"110 kendaraan yang sudah ditindak sejak lima hari. Kendaraan dari luar Jabodetabek. Tapi misal mobil plat luar, tapi kita periksa dia warga Tangsel ya boleh masuk," kata Purnama saat dikonfirmasi, Tangsel, Kamis (11/6/2020).

Ia menjelaskan kebanyak kendaaran yang ditindak mengarak masuk ke Kita Tangsel untuk sekedar berekreasi.

Kemenag Depok Putuskan yang Berangkat Haji Tahun Depan Diprioritaskan Usia 50 Tahun ke Atas

Adapun saat penindakan berlangsung banyak dari pengendara yang mengikuti arahan tanpa melakukan protes ataupun perlawanan kepada petugas.

"Mobil pribadi yang tujuannya mereka kadang mau rekreasi, silahturahmi dan masuk tidak memiliki SIKM. Kebanyakan dari luar Jabodetabek, dari Bandung, Karawang dan lain-lain," jelasnya.

Sementra itu, hingga saat ini petugas Dishub Kota Tangsel masih terus melakukan pemeriksaan di lima titik pos ceheckpoint yang diberlakukan saat masa PSBB Kota Tangsel.

Kisah Nyata Bikin Merinding, Pengakuan Driver Ojol Antar Wanita yang Sudah Meninggal 4 Tahun

Kelima titik pemeriksaan itu berlokasi di Pool Bus Kramat Djati Pamulang, Puspiptek, Exit Tol Pondok Ranji, Terminal Pondok Cabe, dan Stasiun Rawa Buntu.

"Untuk dijalan, agar petugas tidak terlalu capek kemudian juga dijalan agar tidak macet saat pemeriksaan jadi pemeriksaan itu plat nomor diluar Jabodetabek dan Banten," tandasnya.

SIKM Diburu Pekerja

Sebelumnya debanyak 210 pemohon tercatat mengajukan surat izin keluar masuk  Kota Tangerang Selatan (SIKM Kota Tangsel).

Mereka mengajukan permohonan pembuatan SIKM Kota Tangsel sejak dua hari beroperasinya pelayanan tersebut melalui situs online.

Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan (DPMPTSP Kota Tangsel), Ayep Jajat Sudrajat mengatakan, tidak semua pemohon mendapat SIKM.

Menurut  Ayep, dari 210 pemohon pihaknya hanya mengeluarkan izin terbit kepada 40 pemohon.

 Dua Hari Beroperasi, Pemohon SIKM Kota Tangsel Menurun

 Tidak Kantongi SIKM, 20 Pekerja Bangunan Wajib Bayar Rp 1,2 Juta untuk Swab Test

Sedangkan 110 pemohon mendapati penolakan dan 60 pemohon masih dalam proses pengeluaran izin terbit.

"Alasan ditolak masih sama kayak kemarin, tidak ada hasil rapid test, tujuan DKI, salah memasukkan persyaratan, dan maksud dan tujuan tidak sesuai," kata Ayep saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2020).

Dia menjelaskan, kebanyakan pemohon mengajukan SIKM Kota Tangsel adalah para pekerja yang aktivitas pekerjaan berada di luar Kota Tangsel.

Sedangkan, untuk pemohon yang berstatus dalam proses akan diproses pada operasional hari dan jam kerja yakni pada Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

 Walau PSBB Jakarta Berakhir, Keluar-Masuk Jakarta Harus Miliki SIKM, Berikut Penjelasannya

 Kapolda Metro: Sudah 24.439 Kendaraan Arus Balik Kami Minta Putar Balik karena Tak Punya SIKM

"Karena kita operator beroperasi di hari dan jam kerja saja," ujar Yepi.

Seperti diberitakan sebelumnya, SIKM Kota Tangsel dikhususkan bagi masyarakat luar Jabodetabek dan Provinsi Banten yang akan melakukan mobilisasi ke luar dan masuk wilayah Tangsel.

Pemberlakuan SIKM di wilayah Tangsel  diatur dalam Pasal 18 Huruf A hingga Huruf G Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19. (m23)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved