RINCIAN Gaji Pimpinan KPK, Ketua Kantongi Rp 123.938.500, Kini Sedang Dibahas untuk Naik Lagi
Pihak KPK telah melakukan rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 29 Mei 2020.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pembahasan gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergulir.
Pihak KPK telah melakukan rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 29 Mei 2020.
Lantas, berapa gaji pimpinan KPK yang dinakhodai Firli Bahuri sebagai ketua dan empat wakilnya, Alexander Marwata, Nawawi Pomolongo, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron itu?
• Jokowi: Jika Kasus Baru Covid-19 Naik,Langsung Kita Lakukan Pengetatan Atau Penutupan Kembali
Aturan mengenai gaji untuk pimpinan KPK yang paling baru termuat pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015.
Terdapat beberapa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK, mulai dari gaji pokok serta berbagai tunjangan.
Tunjangan yang dimaksud meliputi jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua, berikut ini rinciannya:
Gaji pokok
- Ketua KPK: Rp 5.040.000
- Wakil ketua: Rp 4.620.000
Tunjangan jabatan
- Ketua KPK: Rp 24.818.000
- Wakil ketua: Rp 20.475.000
Tunjangan kehormatan
- Ketua KPK: Rp 2.396.000
- Wakil ketua: Rp 2.134.000
Tunjangan perumahan
- Ketua KPK: Rp 37.750.000
- Wakil ketua: Rp 34.900.000
Tunjangan transportasi
- Ketua KPK: Rp 29.546.000
- Wakil ketua: Rp 27.330.000
Tunjangan asuransi jiwa dan kesehatan
- Ketua KPK dan wakil ketua: Rp 16.325.000
Tunjangan hari tua
- Ketua KPK: Rp 8.063.500
- Wakil ketua: Rp 6.807.250.
• Faisal Basri Sebut Puncak Covid-19 Diprediksi Terjadi pada 14 Juni 2020, Waspada Kemerosotan Rupiah
Sehingga, total Firli Bahuri mengantongi Rp 123.938.500, sedangkan Alexander, Nawawi, Lili, dan Ghufron Rp 112.591.250.
Masih dalam PP tersebut, pimpinan KPK yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun di luar negeri juga diberikan biaya perjalanan dinas.
Biaya perjalanan dinas dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Test PCR Covid-19 di Jakarta Lewati Standar WHO, Sejalan dengan Penambahan Kasus Baru
Sebelumnya, KPK mengaku pernah mengikuti rapat bersama Kemenkumham.
Rapat yang digelar secara daring pada 29 Mei 2020 itu diketahui membahas kenaikan gaji pimpinan KPK.
Namun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, komisi anti-korupsi tak memiliki inisiatif untuk mengikuti pertemuan tersebut.
• Rizal Ramli Minta Luhut Panjaitan dan Tim Ekonomi Jokowi Mundur Jika Kalah Debat soal Utang Negara
"Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut."
"Tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui vicon pada tanggal 29 Mei 2020 untuk memenuhi undangan dari Kumham sebelumnya," kata Ali, Selasa (9/6/2020).
Ali menyatakan, undangan rapat koordinasi penyusunan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP ) terkait Hak Keuangan Pimpinan KPK tersebut tertanggal 22 Mei 2020, dan ditujukan pada unsur KPK, yaitu Sekjen, Karo Hukum, dan Karo SDM.
• INI Penyebab Kasus Baru Covid-19 Pecah Rekor Lagi pada 10 Juni 2020
Pihaknya hadir dalam kapasitas untuk menghormati undangan dari Kemenkumham dan menyampaikan arahan pimpinan KPK terkait pembahasan RPP ini.
Ali menegaskan, pembahasan soal RPP Hak Keuangan Pimpinan KPK ini akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan Pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," kata Ali.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 10 Juni 2020: Pecah Rekor Lagi! Pasien Baru Tambah 1.241 Sehari
Saat wacana kenaikan gaji terendus oleh media dan ramai diperbincangkan publik, Ketua KPK Firli Bahuri berjanji akan menghentikan pembahasannya.
Hal ini karena lembaga anti-rasuah sampai saat ini masih fokus KPK melakukan pencegahan, koordinasi, dan monitoring pengadaan barang dan jasa dalam upaya penanganan Covid-19.
“Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama, zaman Pak Agus Rahardjo, jauh sebelum pimpinan periode KPK sekarang, pada 15 Juli 2019."
• UPDATE 10 Juni 2020: Tambah 20 Orang, RS Darurat Wisma Atlet Kini Rawat 523 Pasien Positif Covid-19
"Namun sampai sekarang belum ada info terkini."
"Jadi kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas,” kata Firli Bahuri, Kamis (2/4/2020).
Namun, beberapa waktu lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku mendapatkan Informasi terkait dengan pembahasan antara KPK dan Kemenkumham terkait usulan kenaikan gaji pimpinan KPK.
• Batalkan Pemberangkatan Calon Jemaah Haji, Menteri Agama: Bukan Perintah Bapak Presiden
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, jika informasi ini benar, maka Ketua KPK Firli Bahuri telah berbohong kepada publik.
"Sebab, pada awal April lalu dia mengatakan bahwa seluruh pimpinan meminta usulan ini untuk dibatalkan dan tidak lanjutkan pembahasannya," ucap Kurnia, Selasa (9/6/2020). (Ilham Rian Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/gedung-baru-kpk.jpg)