Rabu, 22 April 2026

Ibadah Haji

Batalkan Pemberangkatan Calon Jemaah Haji, Menteri Agama: Bukan Perintah Bapak Presiden

Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan, keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji pada tahun ini bukan atas perintah Presiden Jokowi.

covid19.go.id
Menteri Agama Fachrul Razi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan, keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji pada tahun ini bukan atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Fachrul Razi, keputusan pembatalan tersebut merupakan tanggung jawabnya.

Mengingat, kebijakan tersebut diambil olehnya, sebagai bagian dari tugas pokok sebagai Menteri Agama.

Kasus Baru Covid-19 Melonjak Lagi, Politikus PAN: Kita Ingin Damai, tapi Coronanya Belum Mau

"Itu bukan perintah Bapak Presiden, tapi pertimbangan kami."

"Dan kalau ada yang salah tentu saja itu tanggung jawab Menteri Agama, karena itu menjadi tupoksinya Menteri Agama," ujar Fachrul Razi dalam diskusi webinar, Selasa (9/6/2020).

Fachrul Razi mengungkapkan, justru Jokowi yang meminta tenggat waktu pembatalan pemberangkatan jemaah haji diundur dari awalnya pada 20 Mei 2020.

Minta Maaf kepada Komisi VIII DPR Soal Haji, Menteri Agama: Saya Harus Selamatkan Muka Pemerintah

Setelah permintaan tersebut, akhirnya tenggat waktu dimundurkan menjadi 1 Juni 2020.

"Itu bukan karena petunjuk Bapak Presiden."

"Bapak Presiden memberikan arahan justru sangat positif pada saat kami mengajukan deadline tanggal 20 Mei."

Ini Penyebab Menteri Agama Tak Koordinasi dengan Komisi VIII DPR Saat Batalkan Keberangkatan Calhaj

"Beliau bilang bisa diundur enggak? Undur aja lah menjadi tanggal 1 Juni," ungkap Fachrul Razi.

Menurutnya, sikap ini menunjukkan Jokowi tidak ingin penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini batal.

"Ini menunjukkan beliau betul-betul ingin sekali supaya haji ini tidak sampai batal," tutur Fachrul Razi.

Perdana Kunjungi Markas Gugus Tugas Covid-19, Jokowi: Jangan Sampai Terjadi Gelombang Kedua!

Dirinya mengaku telah meminta pendapat hukum dari Kementerian Hukum dan HAM dalam mengambil keputusan ini.

Fachrul Razi juga meminta masukan dari ormas Islam untuk memutuskan kebijakan ini.

"Kami kemudian berdiskusi internal. Kami minta masukan dari teman-teman terkait dari ormas-ormas terkait kemudian kami ambil keputusan itu," beber Fachrul Razi.

Ridwan Kamil Pastikan Tak Ada Lagi Zona Merah di Jawa Barat, Angka Penularan Covid-19 di Level 0,7

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved