Menyelamatkan Para Pelaku Usaha Mikro, Pusat Investasi Pemerintah Beri Relaksasi Bagi Program UMi
Pemerintah memberikan keringanan pembayaran angsuran kredit, terutama pada usaha mikro dan menengah, selama ada wabah Covid-19.
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Sedangkan yang akad setelah 4 Juni 2020, dapat mengajukan permohonan terakhir pada 30 November 2020.

Melihat perkembangan jumlah penyaluran pembiayaan UMi selama pandemi, dapat dipastikan komitmen PIP dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
Sejak ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global oleh WHO di awal Maret sampai Mei 2020, PIP tetap menyalurkan pembiayaan kepada debitur UMi.
Sebanyak Rp 361,3 miliar telah disalurkan dalam periode tersebut. Jumlah ini bahkan lebih besar dari jumlah penyaluran di periode yang sama pada tahun lalu, yaitu sebesar Rp 255 miliar.
Disambut Baik
Terbitnya Perdirut PIP ini disambut positif para penyalur UMi karena dapat menjawab kebutuhan relaksasi para debitur yang terdampak usahanya sejak pandemi Covid-19 ditetapkan.
Selain itu menjadi solusi bagi para penyalur yang juga terpengaruh likuiditasnya selama pandemi berlangsung.
Direktur Utama PIP menambahkan, penerima UMi adalah betul-betul masyarakat kecil.
• Jelang Berakhirnya Relaksasi Impor, Harga Bawang Putih Terancam Naik
• Jokowi Pastikan Belum Ada Relaksasi PSBB, Tapi Sedang Susun Skenario Terbaik Selamatkan Ekonomi
"Mereka inilah yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia sebenarnya. Pandemi Covid-19 harus diakui berimbas secara langsung terhadap mereka," katanya.
Ririn Kadariyah mencontohkan, lebih separuh penerima manfaat kredit UMi mengambil pinjaman Rp 2,5 juta dengan mayoritas tenor pinjaman yang diambil tujug bulan hingga setahun.
Sementara pelaku usaha mikro yang memanfaatkan UMi sebagian besar adalah perempuan dengan usia di atas usia 40 tahun.
• Doni Monardo Tegaskan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Harus Kompak Terkait Relaksasi PSBB
• Terapi Relaksasi Ini Bisa Tingkatkan Imunitas Tubuh Melawan Virus Lho
Melalui kredit UMi diharapkan terjadi kemandirian usaha di seluruh masyarakat.
Sejak program pembiayaan UMi digulirkan pertengahan 2017 hingga 27 Mei 2020, PIP menyalurkan kredit Ultra Mikro (UMi) senilai Rp 6,55 triliun bagi 2 juta lebih pelaku usaha mikro di seluruh provinsi.