Menyelamatkan Para Pelaku Usaha Mikro, Pusat Investasi Pemerintah Beri Relaksasi Bagi Program UMi

Pemerintah memberikan keringanan pembayaran angsuran kredit, terutama pada usaha mikro dan menengah, selama ada wabah Covid-19.

istimewa
Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan memberi relaksasi berupa penundaan angsuran pokok bagi program kredit Ultra Mikro (UMi) terdampak pandemi Covid-19 selama 6 bulan mendatang mulai 4 Juni 2020. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menyadari besar dampak Covid-19 bagi masyarakat, pemerintah melakukan beragam langkah demi memastikan kehidupan sosial dan ekonomi terus berjalan.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan keringanan pembayaran angsuran kredit, terutama pada usaha mikro dan menengah.

Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan memberi relaksasi berupa penundaan angsuran pokok bagi program kredit Ultra Mikro (UMi) terdampak pandemi Covid-19 selama 6 bulan mendatang.

Erick Thohir Pangkas Perusahaan Pelat Merah, Kini Tersisa 107 Perusahaan BUMN dengan 12 Klaster

Badan Keuangan Daerah Kota Depok Lakukan Sosialisasi Protokol Kesehatan ke Sejumlah Rumah Makan

Hal ini sejalan dengan perhatian Presiden dan Menteri Keuangan untuk menyelamatkan para pelaku usaha mikro.

Mekanisme pemberian relaksasi diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Pusat Investasi Pemerintah Nomor PER-05/IP/2020 tentang Tata Cara Pemberian Relaksasi Bagi Penerima Pembiayaan Ultra Mikro Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan 4 Juni 2020.

Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ririn Kadariyah mengatakan, pandemi Covid-19 berimbas pada kelangsungan usaha mikro yang jadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan memberi relaksasi berupa penundaan angsuran pokok bagi program kredit Ultra Mikro (UMi) terdampak pandemi Covid-19 selama 6 bulan mendatang mulai 4 Juni 2020.
Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan memberi relaksasi berupa penundaan angsuran pokok bagi program kredit Ultra Mikro (UMi) terdampak pandemi Covid-19 selama 6 bulan mendatang mulai 4 Juni 2020. (istimewa)

"Melalui Perdirut ini, PIP memberikan relaksasi (penundaan) pembayaran kewajiban pokok pinjaman terhadap debitur, linkage dan penyalur UMi (Ultra Mikro) maksimal enam bulan," kata Ririn Kadariyah.

Diharapkan, lanjut Ririn Kadariyah, kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha mikro.

Dalam siaran pers yang diterima Warta Kota, Kamis (11/6/2020), Ririn Kadariyah menyatakan, kebijakan relaksasi program UMi diputuskan PIP dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata pemerintahan yang benar (good corporate governance).

Simak Penjelasan Mengenai Layanan Penilaian Angka Kredit Guru Agama SMA di Yogyakarta dan Jakarta

Kredit Bank DKI di Sektor UMKM Alami Pertumbuhan Hingga Sebesar 10,26 Persen

Hal itu dilakukan supaya kebijakan yang ditempuh dapat dipertanggungjawabkan.

Mekanisme relaksasi UMi ada dua bentuk, yaitu penundaan kewajiban pokok dan pemberian masa tenggang (grace period) pembayaran kewajiban pokok.

Relaksasi diberikan pada periode Maret sampai Desember 2020.

UMKM Dipersilakan Ajukan Keringanan Kredit akibat Wabah Covid-19, tapi Syarat Ini Harus Dipenuhi

Dalam 3 Minggu FIF Setujui 149.793 Permohonan Relaksasi Kredit, Jakarta Paling Banyak

Penerima relaksasi UMi atau penundaan pembayaran pokok pinjaman selama enam bulan ini harus memiliki kualitas pembiayaan per 29 Februari 2020 dengan kolektibilitas lancar, kooperatif, terdampak Covid-19 dan mengajukan permohonan berjenjang.

Pengajuan permohonan penundaan pokok tersebut dibagi dua.

Bagi debitur yang memiliki akad sampai 4 Juni 2020, dapat mengajukan permohonan penundaan pokok paling lambat 31 Juli 2020.

Sedangkan yang akad setelah 4 Juni 2020, dapat mengajukan permohonan terakhir pada 30 November 2020.

Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan memberi relaksasi berupa penundaan angsuran pokok bagi program kredit Ultra Mikro (UMi) terdampak pandemi Covid-19 selama 6 bulan mendatang mulai 4 Juni 2020.
Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan memberi relaksasi berupa penundaan angsuran pokok bagi program kredit Ultra Mikro (UMi) terdampak pandemi Covid-19 selama 6 bulan mendatang mulai 4 Juni 2020. (istimewa)

Melihat perkembangan jumlah penyaluran pembiayaan UMi selama pandemi, dapat dipastikan komitmen PIP dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Sejak ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global oleh WHO di awal Maret sampai Mei 2020, PIP tetap menyalurkan pembiayaan kepada debitur UMi.

Sebanyak Rp 361,3 miliar telah disalurkan dalam periode tersebut. Jumlah ini bahkan lebih besar dari jumlah penyaluran di periode yang sama pada tahun lalu, yaitu sebesar Rp 255 miliar.

Disambut Baik

Terbitnya Perdirut PIP ini disambut positif para penyalur UMi karena dapat menjawab kebutuhan relaksasi para debitur yang terdampak usahanya sejak pandemi Covid-19 ditetapkan.

Selain itu menjadi solusi bagi para penyalur yang juga terpengaruh likuiditasnya selama pandemi berlangsung.

Direktur Utama PIP menambahkan, penerima UMi adalah betul-betul masyarakat kecil.

Jelang Berakhirnya Relaksasi Impor, Harga Bawang Putih Terancam Naik

Jokowi Pastikan Belum Ada Relaksasi PSBB, Tapi Sedang Susun Skenario Terbaik Selamatkan Ekonomi

"Mereka inilah yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia sebenarnya. Pandemi Covid-19 harus diakui berimbas secara langsung terhadap mereka," katanya.

Ririn Kadariyah mencontohkan, lebih separuh penerima manfaat kredit UMi mengambil pinjaman Rp 2,5 juta dengan mayoritas tenor pinjaman yang diambil tujug bulan hingga setahun.

Sementara pelaku usaha mikro yang memanfaatkan UMi sebagian besar adalah perempuan dengan usia di atas usia 40 tahun.

Doni Monardo Tegaskan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Harus Kompak Terkait Relaksasi PSBB

Terapi Relaksasi Ini Bisa Tingkatkan Imunitas Tubuh Melawan Virus Lho

Melalui kredit UMi diharapkan terjadi kemandirian usaha di seluruh masyarakat.

Sejak program pembiayaan UMi digulirkan pertengahan 2017 hingga 27 Mei 2020, PIP menyalurkan kredit Ultra Mikro (UMi) senilai Rp 6,55 triliun bagi 2 juta lebih pelaku usaha mikro di seluruh provinsi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved