Menyelamatkan Para Pelaku Usaha Mikro, Pusat Investasi Pemerintah Beri Relaksasi Bagi Program UMi
Pemerintah memberikan keringanan pembayaran angsuran kredit, terutama pada usaha mikro dan menengah, selama ada wabah Covid-19.
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menyadari besar dampak Covid-19 bagi masyarakat, pemerintah melakukan beragam langkah demi memastikan kehidupan sosial dan ekonomi terus berjalan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan keringanan pembayaran angsuran kredit, terutama pada usaha mikro dan menengah.
Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan memberi relaksasi berupa penundaan angsuran pokok bagi program kredit Ultra Mikro (UMi) terdampak pandemi Covid-19 selama 6 bulan mendatang.
• Erick Thohir Pangkas Perusahaan Pelat Merah, Kini Tersisa 107 Perusahaan BUMN dengan 12 Klaster
• Badan Keuangan Daerah Kota Depok Lakukan Sosialisasi Protokol Kesehatan ke Sejumlah Rumah Makan
Hal ini sejalan dengan perhatian Presiden dan Menteri Keuangan untuk menyelamatkan para pelaku usaha mikro.
Mekanisme pemberian relaksasi diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Pusat Investasi Pemerintah Nomor PER-05/IP/2020 tentang Tata Cara Pemberian Relaksasi Bagi Penerima Pembiayaan Ultra Mikro Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan 4 Juni 2020.
Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ririn Kadariyah mengatakan, pandemi Covid-19 berimbas pada kelangsungan usaha mikro yang jadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

"Melalui Perdirut ini, PIP memberikan relaksasi (penundaan) pembayaran kewajiban pokok pinjaman terhadap debitur, linkage dan penyalur UMi (Ultra Mikro) maksimal enam bulan," kata Ririn Kadariyah.
Diharapkan, lanjut Ririn Kadariyah, kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha mikro.
Dalam siaran pers yang diterima Warta Kota, Kamis (11/6/2020), Ririn Kadariyah menyatakan, kebijakan relaksasi program UMi diputuskan PIP dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata pemerintahan yang benar (good corporate governance).
• Simak Penjelasan Mengenai Layanan Penilaian Angka Kredit Guru Agama SMA di Yogyakarta dan Jakarta
• Kredit Bank DKI di Sektor UMKM Alami Pertumbuhan Hingga Sebesar 10,26 Persen
Hal itu dilakukan supaya kebijakan yang ditempuh dapat dipertanggungjawabkan.
Mekanisme relaksasi UMi ada dua bentuk, yaitu penundaan kewajiban pokok dan pemberian masa tenggang (grace period) pembayaran kewajiban pokok.
Relaksasi diberikan pada periode Maret sampai Desember 2020.
• UMKM Dipersilakan Ajukan Keringanan Kredit akibat Wabah Covid-19, tapi Syarat Ini Harus Dipenuhi
• Dalam 3 Minggu FIF Setujui 149.793 Permohonan Relaksasi Kredit, Jakarta Paling Banyak
Penerima relaksasi UMi atau penundaan pembayaran pokok pinjaman selama enam bulan ini harus memiliki kualitas pembiayaan per 29 Februari 2020 dengan kolektibilitas lancar, kooperatif, terdampak Covid-19 dan mengajukan permohonan berjenjang.
Pengajuan permohonan penundaan pokok tersebut dibagi dua.
Bagi debitur yang memiliki akad sampai 4 Juni 2020, dapat mengajukan permohonan penundaan pokok paling lambat 31 Juli 2020.