Pilkada Serentak
Debat Kandidat Pilkada Serentak 2020 Kemungkinan Digelar Tanpa Dihadiri Pendukung Pasangan Calon
KPU berencana membatasi kehadiran pendukung calon kepala daerah saat debat publik atau debat terbuka, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Penulis: |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membatasi kehadiran pendukung calon kepala daerah saat debat publik atau debat terbuka, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, debat publik kemungkinan besar hanya akan menghadirkan peserta dan tim pendukung serta penyelenggara pemilu.
Upaya itu dilakukan menghindari terjadinya kerumunan massa.
• Cerita Dibalik Layar Dokter Reisa Saat Update Kasus Covid-19, Bawa Mikrofon Sendiri
Sebab, pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah itu akan digelar di masa pandemi Covid-19.
"Rencananya jumlah pengunjung dari masing-masing pendukung itu kami hilangkan atau atau kita batasi," kata dia, Rabu (10/6/2020).
Menurut dia, debat publik yang dihadiri pendukung masing-masing kandidat juga berpotensi mengganggu jalannya debat.
• RINCIAN Gaji Pimpinan KPK, Ketua Kantongi Rp 123.938.500, Kini Sedang Dibahas untuk Naik Lagi
Sebab, pendukung yang banyak kemungkinan menciptakan suasana riuh sehingga mengganggu suara pendengar.
Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon menjadi salah satu metode kampanye di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.
Namun, saat penyelenggaraan debat publik diusulkan untuk tidak dihadiri tamu undangan, penonton, dan/atau suporter.
• Said Didu Dikabarkan Jadi Tersangka di Bareskrim, Kuasa Hukum Mengaku Belum Tahu
Ini merupakan usulan KPU yang dicantumkan di Rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam.
Untuk tempat penyelenggaraan debat diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik/Swasta.
Kegiatan diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai standar yang ditetapkan lembaga/instansi pemerintah terkait
Siaran dapat dilakukan secara tunda oleh Lembaga Penyiaran Publik/Swasta, apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan.
Disepakati 9 Desember 2020
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu, menyepakati pemungutan suara Pilkada Serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Hal itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan melalui Video Conference pada Rabu (27/05/2020).
“Kesepakatan pemungutan suara pada 9 Desember (2020) tentu diambil berdasarkan pertimbangan dari Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU."
• Tidak Ada Negara yang Bisa Kalahkan Covid-19, Doni Monardo Tawarkan 4 Sehat 5 Sempurna
"Dan juga atas saran dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ujar Mendagri dalam keterangannya.
Pemungutan suara yang semula diselenggarakan pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020 tersebut, berimplikasi pada tahapan Pilkada yang juga bergeser menjadi 15 Juni 2020.
Tito berujar, pemungutan suara dijamin dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, sehingga tidak mengganggu keselamatan, kesehatan, dan proses demokrasi yang berjalan di 270 daerah.
• Mal di Jakarta Kemungkinan Tak Dibuka Bareng, Dicari yang Risiko Penularan Covid-19 Paling Sedikit
“Protokol kesehatan dan koordinasi dengan Gugus Tugas tetap harus dijalankan."
"Sehingga pada saat dimulainya kembali tahapan pada 15 Juni nanti, semuanya berjalan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan,” paparnya.
Adapun poin kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Mendagri bersama Komisi II DPR dan Penyelenggara Pemilu tersebut adalah sebagai berikut:
• TNI Dilibatkan Jelang New Normal Covid-19, Doni Monardo: Bukan untuk Timbulkan Ketakutan
Pertama, berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU, Iangkah-Iangkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah.
Termasuk, saran, usulan, dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor B196/KA GUGAS/PD 01 02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020.
Maka, Komisi II DPR bersama Mendagri dan KPU setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
• UPDATE 27 Mei 2020: Berkurang 41 Orang, RS Darurat Wisma Atlet Rawat 851 Pasien Positif Covid-19
Hal itu sesuai Perppu 2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
Kedua, Komisi II DPR menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Ketiga atas PKPU 15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020.
Dengan syarat, seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan ProtokoI Kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
Ketiga, Komisi II DPR meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi, Kabupaten, dan Kota secara lebih rinci, untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/logo-pilkada-serentak-2020.jpg)