Ini 4 Syarat Kudeta Bisa Terjadi Menurut Pengamat, Kalau Tak Terpenuhi Termasuk Nekat

Karyono Wibowo mengatakan, tidak mudah mengudeta pemerintahan yang sah, tanpa memenuhi beberapa syarat.

beritajogja.co.id
Ilustrasi 

Boni Hargens menilai, kelompok ini tak bisa disebut sebagai 'barisan sakit hati' semata, karena ini bukan lagi dendam politik semata.

Mereka, lanjutnya, adalah 'laskar pengacau negara' dan 'pemburu rente'.

"Mereka adalah gabungan (a) kelompok politik yang ingin memenangkan pemilihan presiden 2024."

 Anies Baswedan Ungkap Angka Reproduksi Covid-19 di Jakarta Kian Rendah di Level 0,99

"(b) kelompok bisnis hitam yang menderita kerugian karena kebijakan yang benar selama pemerintahan Jokowi."

"(c) ormas keagamaan terlarang seperti HTI yang jelas-jelas ingin mendirikan negara syariah."

"Dan (d) barisan oportunis yang haus kekuasaan dan uang," jelasnya.

 LIVE STREAMING Konferensi Pers Anies Baswedan, Status PSBB DKI Jakarta Diperpanjang

Untuk itu, Boni Hargens lebih suka menyebut mereka sebagai laskar pengacau negara ketimbang barisan sakit hati.

Mereka, tuturnya, pengacau karena ingin merusak tatanan demokrasi dengan berusaha menjatuhkan pemerintahan sah hasil pemilu demokratis.

Mereka juga pengacau karena ingin mempertanyakan Kembali Pancasila sebagai ideologi negara.

 Jokowi Pasang Target Baru Uji Spesimen 20.000 per Hari

Ada intensi untuk menuduh Pancasila sebagai bukan ideologi.

Mereka juga 'pemburu rente' karena memiliki orientasi mencari keuntungan finansial.

“Ada bandar di balik gerakan mereka, mulai dari bandar menengah sampai bandar papan atas."

 Pemerintah Divonis Bersalah Blokir Internet di Papua, Ini Kata Natalius Pigai

"Bandar menengah misalnya oknum pengusaha pom bensin dan perkebunan asal Bengkulu, dan bandar papan atas yang tak perlu saya sebutkan di sini,” beber Boni Hargens.

Ia pun menyayangkan salah satu tokoh agama yang ia duga ikut terlibat di dalamnya.

“Beliau kan panutan umat, tokoh yang didengar banyak orang."

 Jokowi Minta Gugus Tugas Fokus Tanggulangi Penyebaran Covid-19 di 3 Provinsi Ini

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved