Ganjil Genap Jakarta

5 Fakta Lengkap Menjelang Pelaksanaan Ganjil Genap Jakarta, Jadi Diterapkan 12 Juni Atau Tidak?

Ini 5 fakta lengkap menjelang pelaksanaan ganjil genap plat mobil dan motor di Jakarta yang mengundang polemik. Jadi diterapkan atau tidak.

(komisikepolisianindonesia.com)
Ilustrasi tanda nomor kendaraan, Kebijakan ganjil genap plat nomor kendaraan rencanannya akan diberlakukan lagi di masa transisi tanggal 12 Juni 2020. Namun masih mengundang polemik karena menggunakan kendaraan umum justru lebih berpotensi kena virus corona. 

- Pergudangan;

- Pertokoan/retail/showroom (berdiri sendiri);

- UMKM binaan Pemprov (Lokasi binaan/sementara);

- Layanan pndukung (benggkel, servi, fotokopi, dll);

- Museum, galeri;

- Perpustakaan;

- Taman, RPTRA;

- Pantai;

Pekan Ketiga (15-21 Juni)

- Pasar, pusat perbelanjaan, mal (non pangan);

- Taman rekreasi indoor;

- Taman rekreasi outdoor;

- Kebun binatang.

3. Polda Metro Tunggu Pedoman Teknis Ganjil Genap

Polda Metro Jaya masih menunggu pedoman teknis yang akan dikeluarkan Dishub DKI.

Hal itu terkait penerapan aturan ganjil genap bagi motor dan mobil di fase PSBB transisi sesuai Pergub 51/2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Namun, sesuai rencana, Polda Metro Jaya tetap akan menerapkan aturan ganjil genap kepada roda empat atau mobil, pada 12 Juni mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus bicara aturan Ganjil Genap selama masa transisi PSBB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus bicara aturan Ganjil Genap selama masa transisi PSBB (Kolase Wartakotalive/Youtube)

Diharapkan sebelum itu, pedoman teknis untuk aturan ganjil genap bagi motor sudah rampung dibuat oleh Dishub DKI, termasuk dengan pemasangan rambu di ruas jalan yang akan diterapkan.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/6/2020).

"Sebelumnya peniadaan aturan ganjil genap bagi mobil diperpanjang seminggu, terhitung sejak 5 Juni."

"Ini berarti direncanakan diterapkan sejak 12 Juni nanti."

"Sementara untuk motor masih dirapatkan dan menunggu pedoman teknis dari Dishub DKI, sesuai perintah di Pergub itu," papar Yusri.

Diharapkan, kata dia, sebelum 12 Juni, sudah ada pedoman teknis dari Dishub DKI, termasuk pemasangan rambunya.

"Dalam pedoman teknis itu juga diharapkan diatur di ruas jalan mana saja aturan ganjil genap bagi motor dan mobil itu diterapkan."

"Juga ketentuan penindakannya, apakah menggunakan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau aturan PSBB dalam Pergub. Jadi kita tunggu saja," tutur Yusri.

Yusri menjelaskan dalam Pergub tersebut, aturan ganjil genap dipastikan tidak berlaku bagi ojek online (ojol) dan angkutan umum berbasis aplikasi lainnya.

Karenanya, aturan ini berpotensi diakali pengendara motor dengan cara menggunakan atribut ojek online, seperti jaket dan helm saat berkendara.

Menanggapi hal ini, Yusri mengakui aturan ganjil genap motor itu memang masih ada celah untuk diakali.

Namun, katanya, hal itu akan diantisipasi pihaknya dan Dishub DKI agar bisa diminimalisir.

Semua antisipasinya, kata Yusri, diharapkan termaktub dalam pedoman teknis yang disusun Dishub DKI.

Ia mengimbau masyarakat tidak melakukan hal itu dan tetap mematuhi aturan.

"Sebab aturan ini dibikin untuk apa sih? Untuk mencegah penularan Covid-19."

"Aturan ganjil genap motor, bukan untuk menyiksa masyarakat, tapi untuk mendisiplinkan masyarakat, agar mata rantai penyebaran Covid-19 diputus," papar Yusri.

Ia mencontohkan saat aturan larangan mudik, ada saja cara masyarakat berkamuflase untuk lolos dari pengawasan dan pemeriksaan petugas.

KSAL Yudo Margono Bakal Rekrut Sukarelawan RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran Sebagai Personel AL

"Mereka ini sekarang bingung bagaimana cara kembali ke Jakarta, karena harus memiliki SIKM."

"Karenanya saya imbau apapun aturan yang dibuat, agar masyarakat mematuhinya," ujar Yusri.

Intinya, imbuh Yusri, aturan ini dibuat dalam rangka melawan penyebaran Covid-19.

Sebelumnya terkait aturan ganjil dan genap motor dan mobil di DKI Jakarta, pada masa PSBB transisi ini, Yusri menyatakan Polda Metro Jaya mendukung penuh hal itu.

Meski begitu, Polda Metro Jaya masih menunggu pedoman teknis penerapannya yang disusun Dishub.

"Kami mendukung penuh aturan itu dan masih menunggu pedoman teknis dari Dishub DKI, seperti perintah dalam Pergub tersebut."

4. DPRD Minta Ganjil Genap Ditiadakan Selama Pandemi

Sementara itu Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meniadakan sistem ganjil genap pelat kendaraan bermotor selama wabah Covid-19.

Kebijakan tersebut dianggap tidak sejalan dengan imbauan pemerintah daerah soal physical distancing atau jaga jarak antar pribadi.

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2020). Ganjil genap di Thamrin jadi tidak 12 Juni 2020
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2020). Ganjil genap di Thamrin jadi tidak 12 Juni 2020 (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

“Sebaiknya ganjil genap nggak usah diterapkan dulu selama pandemi Covid-19, sehingga warga bisa memakai kendaraan pribadi dan tidak perlu berdesak-desakan naik angkutan umum,” kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz saat dikonfirmasi pada Selasa (9/6/2020).

Aziz mengatakan, kebijakan ganjil genap dapat membuat masyarakat beralih ke angkutan umum di tengah Covid-19.

Apabila hal ini didiamkan, dia khawatir penyebaran Covid-19 justru dapat meningkat lagi melalui angkutan umum.

“Beberapa waktu lalu kami lihat historinya bahwa penyebaran virus itu lebih banyak dari KRL (Kereta Rel Listrik) Commuter Line karena banyak orang yang naik kereta,” ujarnya.

“Ditambah kesadaran masyarakat juga masih ada yang kurang memakai masker, berjaga jarak dan sebagainya,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, dia menyadari pemerintah daerah melalui Satpol PP memiliki keterbatasan untuk mengawasi warganya yang menaati ketentuan PSBB.

Contohnya menindak warga yang tak pakai masker ketika berada di KRL Commuter Line, stasiun dan sebagainya.

“Lalu jumlah orang yang untuk kasih sanksi juga masih terbatas, termasuk orang yang mensosialisasikan,” imbuhnya.

Komisi B DPRD DKI Jakarta berencana akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Pemanggilan Syafrin untuk mengklarifikasi rencana kebijakan Pemprov DKI Jakarta soal sistem ganjil genap pelat kendaraan mobil dan motor di tengah wabah Covid-19.

Doni Monardo Apresiasi Sumbangsih KSAL Laksamana Yudo Margono dalam Penanganan COVID-19

“Kami sudah agendakan pekan ini untuk memanggilnya, yah mungkin Rabu (10/6/2020) atau Kamis (11/6/2020). Kami ingin tahu alasannya apa, latar belakangnya apa dan pertimbangannya apa,” ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz saat dikonfirmasi pada Selasa (9/6/2020).

Aziz mengatakan, pemanggilan Syafrin dianggap penting untuk menjelaskan secara rinci soal rencana kebijakan tersebut.

Diketahui kebijakan ganjil genap justru membuat masyarakat beralih ke angkutan umum, sementara di sisi lain pemerintah daerah mengimbau warganya untuk saling berjaga jarak demi menghindari penularan Covid-19.

5. Data Gerbang Tol dan Ruas Jalan Ganjil Genap

Penerapan kebijakan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan kawasan Jakarta, dan 28 titik gerbang tol di Jakarta, sejak September 2019.

Kebijakan waktu ganjil genap dimulai pada hari Senin sampai Jumat dari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00 sampai 21.00 WIB, kecuali hari libur nasional.

DAFTAR 28 GERBANG TOL SISTEM GANJIL GENAP DARI DISHUB DKI JAKARTA

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

• Anies Baswedan Terbitkan Pergub 51/2020, Ganjil Genap Juga Berlaku untuk Motor

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar

8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda

9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan

10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2

11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran

12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1

13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2

14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II

15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika

16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang

17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang

18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas

19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati

20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat

21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya

22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara

23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun

24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya

25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan

26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas

27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan

28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

DAFTAR 25 RUAS JALAN SISTEM GANJIL GENAP

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang)

• INGAT 25 Ruas Ganjil Genap, Hari Pertama Dishub DKI dan Polda Metro Kerahkan 1.250 Personel

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS Tubun)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan DI Panjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Selemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

(Wartakotalive.com/Faf/Bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved