Ganjil Genap Jakarta

5 Fakta Lengkap Menjelang Pelaksanaan Ganjil Genap Jakarta, Jadi Diterapkan 12 Juni Atau Tidak?

Ini 5 fakta lengkap menjelang pelaksanaan ganjil genap plat mobil dan motor di Jakarta yang mengundang polemik. Jadi diterapkan atau tidak.

(komisikepolisianindonesia.com)
Ilustrasi tanda nomor kendaraan, Kebijakan ganjil genap plat nomor kendaraan rencanannya akan diberlakukan lagi di masa transisi tanggal 12 Juni 2020. Namun masih mengundang polemik karena menggunakan kendaraan umum justru lebih berpotensi kena virus corona. 

2. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

4. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

5. Kendaraan Pejabat Negara;

6. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;

7. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;

8. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

9. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;

10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan

11. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

2. Hanya Diberlakukan Jika Kasus Meningkat

Selanjutnya muncul pernyataan bahwa sistem ganjil genap pelat kendaraan bagi sepeda motor saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, akan diberlakukan bila kasus Covid-19 meningkat.

Hal itu dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk meluruskan kabar soal rencana kebijakan ganjil genap sepeda motor di tengah PSBB masa transisi di Bulan Juni ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau pelaksanaan protokol kesehatan di terowongan Kendal, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat saat masa PSBB transisi, Senin (8/6/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau pelaksanaan protokol kesehatan di terowongan Kendal, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat saat masa PSBB transisi, Senin (8/6/2020). (Istimewa)

Kata Anies Baswedan, rencana ganjil genap itu tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Namun, kebijakan itu baru akan diterapkan bila ada aturan selanjutnya, yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved