Ganjil Genap Jakarta
5 Fakta Lengkap Menjelang Pelaksanaan Ganjil Genap Jakarta, Jadi Diterapkan 12 Juni Atau Tidak?
Ini 5 fakta lengkap menjelang pelaksanaan ganjil genap plat mobil dan motor di Jakarta yang mengundang polemik. Jadi diterapkan atau tidak.
WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi.
Salah satu yang diatur adalah penerapan sistem ganjil genap untuk motor dan mobil pribadi.
Kebijakan ganjil genap Jakarta itu rencanannya diterapkan 12 Juni 2020.
Berikut Ini Fakta-fakta Terkait Ganjil Genap Jakarta
1 Aturannya Bab IV Pergub 51/2020.
Sistem ganjil genap untuk motor dan mobil pribadi termasuk langkah pengendalian moda transportasi yang tertuang dalam Bab IV Pergub 51/2020.
Pasal 17 ayat (2) huruf a berbunyi, kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
• Viral Ingin Jadi Sopir Raffi Ahmad, Dorce Gamalama Mengaku Hidup Kesepian di Usia Senjanya
• Novak Djokovic Petenis Rangking 1 Dunia Kalah Cherry Picking Challenge Dari Pesepakbola Muda Serbia
Dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (1), maksud dari pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap yaitu pengendara bernomor pelat ganjil dilarang melintas di ruas jalan pada tanggal genap, begitu pula sebaliknya.
Nomor pelat yang dimaksud yaitu bagian angka terakhir pada pelat kendaraan.
Adapun pemberlakuan kawasan sistem ganjil genap ditetapkan dengan keputusan gubernur, dan Dinas Perhubungan membuat pedoman teknis soal ruas jalan yang berlakukan sistem ganjil genap.
Namun, ada kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil genap ini.
Salah satunya adalah ojek online dan taksi online. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2).
Berikut ini daftar 11 jenis kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil genap di masa transisi PSBB.
1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;