Ganjil Genap Jakarta
5 Fakta Lengkap Menjelang Pelaksanaan Ganjil Genap Jakarta, Jadi Diterapkan 12 Juni Atau Tidak?
Ini 5 fakta lengkap menjelang pelaksanaan ganjil genap plat mobil dan motor di Jakarta yang mengundang polemik. Jadi diterapkan atau tidak.
WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi.
Salah satu yang diatur adalah penerapan sistem ganjil genap untuk motor dan mobil pribadi.
Kebijakan ganjil genap Jakarta itu rencanannya diterapkan 12 Juni 2020.
Berikut Ini Fakta-fakta Terkait Ganjil Genap Jakarta
1 Aturannya Bab IV Pergub 51/2020.
Sistem ganjil genap untuk motor dan mobil pribadi termasuk langkah pengendalian moda transportasi yang tertuang dalam Bab IV Pergub 51/2020.
Pasal 17 ayat (2) huruf a berbunyi, kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
• Viral Ingin Jadi Sopir Raffi Ahmad, Dorce Gamalama Mengaku Hidup Kesepian di Usia Senjanya
• Novak Djokovic Petenis Rangking 1 Dunia Kalah Cherry Picking Challenge Dari Pesepakbola Muda Serbia
Dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (1), maksud dari pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap yaitu pengendara bernomor pelat ganjil dilarang melintas di ruas jalan pada tanggal genap, begitu pula sebaliknya.
Nomor pelat yang dimaksud yaitu bagian angka terakhir pada pelat kendaraan.
Adapun pemberlakuan kawasan sistem ganjil genap ditetapkan dengan keputusan gubernur, dan Dinas Perhubungan membuat pedoman teknis soal ruas jalan yang berlakukan sistem ganjil genap.
Namun, ada kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil genap ini.
Salah satunya adalah ojek online dan taksi online. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2).
Berikut ini daftar 11 jenis kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil genap di masa transisi PSBB.
1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;
2. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
5. Kendaraan Pejabat Negara;
6. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;
7. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
8. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
9. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
11. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
2. Hanya Diberlakukan Jika Kasus Meningkat
Selanjutnya muncul pernyataan bahwa sistem ganjil genap pelat kendaraan bagi sepeda motor saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, akan diberlakukan bila kasus Covid-19 meningkat.
Hal itu dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk meluruskan kabar soal rencana kebijakan ganjil genap sepeda motor di tengah PSBB masa transisi di Bulan Juni ini.

Kata Anies Baswedan, rencana ganjil genap itu tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Namun, kebijakan itu baru akan diterapkan bila ada aturan selanjutnya, yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta.
“Bila ternyata angka kasus meningkat, bisa dilakukan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) dan itu (ganjil genap) bisa dilakukan."
"Jadi bukan berarti (sekarang langsung) dilakukan (ganjil genap),” kata Anies Baswedan, Senin (8/6/2020) pagi.
Anies Baswedan juga membeberkan jadwal pembukaan transisi fase I, berikut ini rincian lengkapnya:
Pekan Pertama (5-7 Juni)
- Kegiatan ibadah rutin di tempat ibadah;
- Kegiatan ibadah berkelompok kecil (kurang dari 25 orang);
- Fasilitas olahraga outdoor;
- Mobilitas kendaraan pribadi;
- Mobilitas angkutan umum massal;
- Taksi (konvensional dan online);
- Ojek (online dan pangkalan).
Pekan Kedua (8-14 Juni)
- Perkantoran;
- Rumah makan (mandiri);
- Perindustrian;
- Pergudangan;
- Pertokoan/retail/showroom (berdiri sendiri);
- UMKM binaan Pemprov (Lokasi binaan/sementara);
- Layanan pndukung (benggkel, servi, fotokopi, dll);
- Museum, galeri;
- Perpustakaan;
- Taman, RPTRA;
- Pantai;
Pekan Ketiga (15-21 Juni)
- Pasar, pusat perbelanjaan, mal (non pangan);
- Taman rekreasi indoor;
- Taman rekreasi outdoor;
- Kebun binatang.
3. Polda Metro Tunggu Pedoman Teknis Ganjil Genap
Polda Metro Jaya masih menunggu pedoman teknis yang akan dikeluarkan Dishub DKI.
Hal itu terkait penerapan aturan ganjil genap bagi motor dan mobil di fase PSBB transisi sesuai Pergub 51/2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Namun, sesuai rencana, Polda Metro Jaya tetap akan menerapkan aturan ganjil genap kepada roda empat atau mobil, pada 12 Juni mendatang.

Diharapkan sebelum itu, pedoman teknis untuk aturan ganjil genap bagi motor sudah rampung dibuat oleh Dishub DKI, termasuk dengan pemasangan rambu di ruas jalan yang akan diterapkan.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/6/2020).
"Sebelumnya peniadaan aturan ganjil genap bagi mobil diperpanjang seminggu, terhitung sejak 5 Juni."
"Ini berarti direncanakan diterapkan sejak 12 Juni nanti."
"Sementara untuk motor masih dirapatkan dan menunggu pedoman teknis dari Dishub DKI, sesuai perintah di Pergub itu," papar Yusri.
Diharapkan, kata dia, sebelum 12 Juni, sudah ada pedoman teknis dari Dishub DKI, termasuk pemasangan rambunya.
"Dalam pedoman teknis itu juga diharapkan diatur di ruas jalan mana saja aturan ganjil genap bagi motor dan mobil itu diterapkan."
"Juga ketentuan penindakannya, apakah menggunakan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau aturan PSBB dalam Pergub. Jadi kita tunggu saja," tutur Yusri.
Yusri menjelaskan dalam Pergub tersebut, aturan ganjil genap dipastikan tidak berlaku bagi ojek online (ojol) dan angkutan umum berbasis aplikasi lainnya.
Karenanya, aturan ini berpotensi diakali pengendara motor dengan cara menggunakan atribut ojek online, seperti jaket dan helm saat berkendara.
Menanggapi hal ini, Yusri mengakui aturan ganjil genap motor itu memang masih ada celah untuk diakali.
Namun, katanya, hal itu akan diantisipasi pihaknya dan Dishub DKI agar bisa diminimalisir.
Semua antisipasinya, kata Yusri, diharapkan termaktub dalam pedoman teknis yang disusun Dishub DKI.
Ia mengimbau masyarakat tidak melakukan hal itu dan tetap mematuhi aturan.
"Sebab aturan ini dibikin untuk apa sih? Untuk mencegah penularan Covid-19."
"Aturan ganjil genap motor, bukan untuk menyiksa masyarakat, tapi untuk mendisiplinkan masyarakat, agar mata rantai penyebaran Covid-19 diputus," papar Yusri.
Ia mencontohkan saat aturan larangan mudik, ada saja cara masyarakat berkamuflase untuk lolos dari pengawasan dan pemeriksaan petugas.
• KSAL Yudo Margono Bakal Rekrut Sukarelawan RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran Sebagai Personel AL
"Mereka ini sekarang bingung bagaimana cara kembali ke Jakarta, karena harus memiliki SIKM."
"Karenanya saya imbau apapun aturan yang dibuat, agar masyarakat mematuhinya," ujar Yusri.
Intinya, imbuh Yusri, aturan ini dibuat dalam rangka melawan penyebaran Covid-19.
Sebelumnya terkait aturan ganjil dan genap motor dan mobil di DKI Jakarta, pada masa PSBB transisi ini, Yusri menyatakan Polda Metro Jaya mendukung penuh hal itu.
Meski begitu, Polda Metro Jaya masih menunggu pedoman teknis penerapannya yang disusun Dishub.
"Kami mendukung penuh aturan itu dan masih menunggu pedoman teknis dari Dishub DKI, seperti perintah dalam Pergub tersebut."
4. DPRD Minta Ganjil Genap Ditiadakan Selama Pandemi
Sementara itu Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meniadakan sistem ganjil genap pelat kendaraan bermotor selama wabah Covid-19.
Kebijakan tersebut dianggap tidak sejalan dengan imbauan pemerintah daerah soal physical distancing atau jaga jarak antar pribadi.

“Sebaiknya ganjil genap nggak usah diterapkan dulu selama pandemi Covid-19, sehingga warga bisa memakai kendaraan pribadi dan tidak perlu berdesak-desakan naik angkutan umum,” kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz saat dikonfirmasi pada Selasa (9/6/2020).
Aziz mengatakan, kebijakan ganjil genap dapat membuat masyarakat beralih ke angkutan umum di tengah Covid-19.
Apabila hal ini didiamkan, dia khawatir penyebaran Covid-19 justru dapat meningkat lagi melalui angkutan umum.
“Beberapa waktu lalu kami lihat historinya bahwa penyebaran virus itu lebih banyak dari KRL (Kereta Rel Listrik) Commuter Line karena banyak orang yang naik kereta,” ujarnya.
“Ditambah kesadaran masyarakat juga masih ada yang kurang memakai masker, berjaga jarak dan sebagainya,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, dia menyadari pemerintah daerah melalui Satpol PP memiliki keterbatasan untuk mengawasi warganya yang menaati ketentuan PSBB.
Contohnya menindak warga yang tak pakai masker ketika berada di KRL Commuter Line, stasiun dan sebagainya.
“Lalu jumlah orang yang untuk kasih sanksi juga masih terbatas, termasuk orang yang mensosialisasikan,” imbuhnya.
Komisi B DPRD DKI Jakarta berencana akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Pemanggilan Syafrin untuk mengklarifikasi rencana kebijakan Pemprov DKI Jakarta soal sistem ganjil genap pelat kendaraan mobil dan motor di tengah wabah Covid-19.
• Doni Monardo Apresiasi Sumbangsih KSAL Laksamana Yudo Margono dalam Penanganan COVID-19
“Kami sudah agendakan pekan ini untuk memanggilnya, yah mungkin Rabu (10/6/2020) atau Kamis (11/6/2020). Kami ingin tahu alasannya apa, latar belakangnya apa dan pertimbangannya apa,” ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz saat dikonfirmasi pada Selasa (9/6/2020).
Aziz mengatakan, pemanggilan Syafrin dianggap penting untuk menjelaskan secara rinci soal rencana kebijakan tersebut.
Diketahui kebijakan ganjil genap justru membuat masyarakat beralih ke angkutan umum, sementara di sisi lain pemerintah daerah mengimbau warganya untuk saling berjaga jarak demi menghindari penularan Covid-19.
5. Data Gerbang Tol dan Ruas Jalan Ganjil Genap
Penerapan kebijakan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan kawasan Jakarta, dan 28 titik gerbang tol di Jakarta, sejak September 2019.
Kebijakan waktu ganjil genap dimulai pada hari Senin sampai Jumat dari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00 sampai 21.00 WIB, kecuali hari libur nasional.
DAFTAR 28 GERBANG TOL SISTEM GANJIL GENAP DARI DISHUB DKI JAKARTA
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
• Anies Baswedan Terbitkan Pergub 51/2020, Ganjil Genap Juga Berlaku untuk Motor
6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
DAFTAR 25 RUAS JALAN SISTEM GANJIL GENAP
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang)
• INGAT 25 Ruas Ganjil Genap, Hari Pertama Dishub DKI dan Polda Metro Kerahkan 1.250 Personel
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
(Wartakotalive.com/Faf/Bum)