Ibadah Haji

Umumkan Pembatalan Haji 2020 Tanpa Raker dengan DPR, Fachrul Razi: Karena Ada Deadline dari Presiden

Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum usai.

Editor: Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS/SENO TRI SULISTIYONO
Menteri Agama Fachrul Razi seusai dilantik Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Rabu (23/10/2019). 

Akhirnya Fachrul memutuskan untuk mengumumkan tanpa lebih dulu melakukan raker dengan Komisi VIII DPR RI.

"Karena enggak ada umpan balik dari staf ini, ya saya kira mungkin bisa kesalahan di staf atau bagaimana sehingga tanggal 2 Juni saya umumkan," kata Fachrul

Menurutnya, langkah ini dilakukan karena jika tidak diumumkan akan berdampak buruk untuk pemerintah.

"Kalau diundur lagi akan sangat tidak baik kepada pemerintah, karena presiden sudah mengarahkan deadline tanggal 1 Juni, tapi kemudian tanggal 1 juni belum diumumkan," kata Fachrul Razi.

Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan pembatalan pemberangkatan Jemaah haji 2020.

Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum usai.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” kata Fachrul Razi dalam keterangan yang diterima wartawan, Selasa (2/6/2020).

“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” sambungnya.

Menag menegaskan keputusan ini sudah melalui kajian mendalam.

Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.

Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.

Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu.

Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.

Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved