Ibadah Haji
Umumkan Pembatalan Haji 2020 Tanpa Raker dengan DPR, Fachrul Razi: Karena Ada Deadline dari Presiden
Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum usai.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Keputusan Pemerintah melalui Menteri Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan ibadah haji 2020 mendapat respon keras dari DPR.
Dalam hal ini, DPR merasa tidak dilibatkan dalam membahas masalah tersebut.
Bahkan, sejumlah pihak menganggap, keputusan sepihak itu melanggar Undang-undang.
Fachrul Razi pun akhirnya angkat bicara soal hal ini.
Dia mengungkapkan alasannya tidak berkoordinasi lebih dahulu dengan DPR tentang keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji pada tahun ini.
Fachrul Razi mengatakan sedianya dirinya bakal mengadakan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI untuk membahas tentang keputusan pemberangkatan jemaah haji, namun akhirnya batal.
"Memang kami ada rencana waktu itu rapat kerja dengan DPR sebelum mengambil keputusan, tapi karena ada kesalahan teknis tidak terjadi," ujar Fachrul Razi dalam diskusi webinar, Selasa (9/6/2020).
Dirinya mengaku telah berkomunikasi dengan seorang pimpinan Komisi VIII DPR RI untuk menentukan jadwal raker tersebut.
Saat itu, Fachrul Razi mengusulkan tanggal 1 Juni.
Namun, pihak DPR meminta sehari setelahnya.
Akhirnya kedua pihak menyepakati raker dilaksanakan pada 2 Juni.
"Saya bilang oke lah kalau tanggal 2 Juni masih logis juga, deadline tanggal 1, raker tanggal 2. Langsung diumumkan tanggal 2 itu. Kami sepakat tanggal 2 Juni itu raker dilakukan," ungkap Fachrul.
Meski begitu, menjelang pelaksanaan raker pihak DPR meminta pengunduran raker hingga 4 Juni.
Fachrul mengaku telah meminta stafnya untuk berkoordinasi dengan Komisi VIII DPR RI meminta izin melakukan pengumuman pembatalan pemberangkatan jemaah haji pada 2 Juni.
Namun tidak ada umpan balik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/menteri-agama-fachrul-razi-seusai-dilantik.jpg)