Virus Corona Jabodetabek

Wasekjen Demokrat Nilai PSBB Transisi Ala Anies Baswedan Lebih Lindungi Warga Ketimbang New Normal

Memberlakukan PSBB masa transisi, dinilai lebih baik dibanding menerapkan kenormalan baru di tengah pandemi Covid-19.

suarairwan.com
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, dinilai lebih baik dibanding menerapkan kenormalan baru di tengah pandemi Covid-19.

"Ini lebih melindungi keselamatan warga DKI Jakarta dibanding tawaran new normal dari pemerintah pusat," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/6/2020).

Menurutnya, penerapan new normal yang digencarkan pemerintah pusat, membuat masyarakat menganggap PSBB tidak perlu lagi dijalankan di setiap daerah, cukup dengan protokol kesehatan.

IPW Tuduh Novel Baswedan Sandera Nurhadi, KPK: Kami Tidak akan Berpolemik dengan Isu Tak Jelas

"Ini tentu berbahaya mengingat kurva Covid-19 masih terus naik, bahkan ada lonjakan signifikan (kasus) sejak isu new normal," papar Irwan.

Anggota Komisi V DPR itu menyebut, penerapan PSBB transisi yang dibarengi pengetatan transportasi melalui ganjil genap untuk kendaraan, diyakini dapat menekan penyebaran Covid-19.

"Saya pikir kita beri kesempatan Pemprov DKI sampai akhir Juni, bagaimana dampak PSBB transisi ini," kata Irwan.

UPDATE 8 Juni: RS Darurat Wisma Atlet Rawat 547 Pasien Positif Covid-19, RSKI Pulau Galang 46 Orang

"Terkait aturan ganjil genap bagi pengendara motor dan mobil, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah."

"Pengguna roda dua bisa memaksimalkan penggunaan kendaraan atau transportasi massal," sambungnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kloter Pertama Calon Jemaah Haji Berangkat 26 Juni Jika Arab Saudi Kasih Kepastian, Wajib Karantina

"Kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di Jakarta diperpanjang."

"Dan menetapkan Bulan Juni ini sebagai masa transisi," ujarnya, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Anies Baswedan juga membeberkan jadwal pembukaan transisi fase I, berikut ini rincian lengkapnya:

Pekan Pertama (5-7 Juni)

- Kegiatan ibadah rutin di tempat ibadah;

- Kegiatan ibadah berkelompok kecil (kurang dari 25 orang);

- Fasilitas olahraga outdoor;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved